Oleh: Wulan Safariyah
(Aktivis Dakwah)
Meskipun Kalimantan Timur merupakan salah satu daerah penghasil minyak terbesar di Indonesia, namun dengan sistem rekomendasi baru telah memicu krisis pasokan BBM subsidi bagi angkutan sungai di Samarinda. Dampaknya, oprasional kapal rute Samarinda-Mahakam Ulu (Mahulu) terganggu dan mengancam kelancaran distribusi logistik. Sebanyak 15 dari 28 kapal angkutan dilaporkan telah menambatkan diri di dermaga Sungai Kunjang sejak Sabtu, 24/1/2026.
Lumpuhnya transportasi sungai ini berdampak langsung pada kehidupan masyarakat di daerah hulu. Sungai Mahakam selama puluhan tahun menjadi satu-satunya jalur distribusi logistik bagi ribuan warga yang tinggal di wilayah yang tak terjangkau akses darat.
Dampak paling mencolok terlihat dari lonjakan harga kebutuhan pokok. Di pelosok Mahakam Ulu, harga beras dilaporkan meroket hingga Rp1.000.000 per karung berisi 25 kilogram. Bagi masyarakat di Kubar dan Mahulu berdampak kenaikan harga tentu sangat memberatkan. Terlebih menjelang bulan puasa ketika kebutuhan konsumsi meningkat tajam. Jalur sungai menjadi satu-satunya alternatif karena jalan darat rusak.
Setelah sepekan terjadi polemik terkait penyaluran BBM subsidi untuk kapal kayu dan kapal mesin pendam di jalur Samarinda–Melak–Mahakam Ulu, Provinsi Kalimantan Timur, pemerintah akhirnya menemukan solusi. Kesepakatan baru ini lahir dari rapat koordinasi antara Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, Dishub Provinsi Kalimantan Timur, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, serta Pertamina pada Kamis (29/1/2026).
Hasil rapat menetapkan mekanisme penyaluran BBM subsidi yang lebih terarah agar pelayanan transportasi masyarakat di wilayah hulu tetap berjalan lancar. Pemerintah menyepakati mekanisme baru yakni penyelesaian masalah dilakukan melalui jalur diskresi darurat. dikutip dari (kaltim.tribunnews.com)
Analisis Krisis BBM Subsidi Menurut Para Ahli
Tiopan H M Gultom (Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia Kaltim dan Dosen Universitas Mulawarman) menyatakan bahwa situasi ini memerlukan pendekatan kebijakan khusus, dan BPH Migas memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan berbasis diskresi sebagai penanganan yang tepat.
Purwadi Purwoharsojo (Pengamat Ekonomi Universitas Mulawarman) mengemukakan bahwa krisis berpotensi menimbulkan efek domino pada biaya logistik. Ia menegaskan bahwa pemerintah seharusnya menyusun regulasi yang memperhatikan karakteristik masing-masing daerah, bukan kebijakan seragam. Sebagai daerah penghasil minyak terbesar, Kaltim seharusnya tidak mengalami kesulitan akses bahan bakar, sehingga perbaikan kebijakan harus lebih menjawab kebutuhan masyarakat (kaltim.tribunnews.com).
Tata Kelola Kapitalistik Sebagai Akar Masalah Krisis BBM
Jika diteliti lebih dalam, krisis BBM subsidi bagi kapal sungai bukanlah masalah yang baru, melainkan kasus yang terus berulang. Permasalahan ini bukan sekedar kesalahan teknis atau lemahnya kordinasi kebijakan. Permasalahan ini pada dasarnya terkait dengan tata kelola kapitalistik yang berhubungan dengan tata kelola energi dan transportasi.
Penerapan sistem rekomondasi baru sebagai regulasi yang seharusnya menjadi solusi justru menimbulkan masalah, karena aturan ini lahir dari pemikiran manusia yang lemah dan terbatas yang berorientasi materi bukan kemaslahatan.
Ketika kebijakan dibuat tanpa pertimbangan penuh terhadap kemaslahatan masyarakat, maka yang terjadi adalah kezaliman terhadap rakyat. Rakyat kesulitan mendapatkan energi, distribusi terhambat, serta melonjaknya kebutuhan pokok.
Mekanisme perbaikan atau solusi baru dilakukan oleh negara setelah krisis BBM memburuk. Inilah gambaran regulasi negara dalam sistem kapitalisme. Negara hadir dan bertindak setelah krisis sudah meluas.
Ironisnya, kasus ini terjadi di wilayah Kalimantan Timur, yang merupakan salah satu daerah penghasil minyak terbesar di Indonesia. Tetapi, masyarakatnya justru menghadapi krisis BBM. Fenomena ini menunjukkan bahwa kekayaan sumber daya alam dan energi (SDAE) tidak berkorelasi dengan kesejahteraan rakyat.
Krisis BBM yang terjadi saat ini, semakin membuktikan kegagalan kapitalisme dalam menjamin kelancaran distribusi. Meskipun regulasi baru terus diterbitkan, namun tidak mampu menyelesaikan problematika yang ada. Sebab, akar masalah krisis BBM terletak pada sistem tata kelola kapitalistik.
Mekanisme Islam dalam Mengatasi Krisis BBM
BBM merupakan bagian dari sumber daya alam dan energi yang menurut Islam sebagai kepemilikan umum yaitu kepemilikannya ada di tangan rakyat. Adapun negara diberikan mandat mewakili rakyat untuk mengelolanya. Tidak boleh ada satu pun pihak yang menguasainya. Syekh Taqiyuddin an-Nabhani, dalam kitab An-Nizom al-Iqtishadi fi al-Islam (Sistem Ekonomi Islam), menjelaskan bahwa kepemilikan umum adalah izin Asy-Syari' kepada suatu komunitas masyarakat untuk sama-sama memanfaatkan benda/barang. Dan melarang benda tersebut dikuasai oleh seorang saja. Benda-benda tersebut antara lain: fasilitas umum, barang tambang yang tidak terbatas dan sumberdaya alam. Ibnu Abbas menuturkan bahwa Nabi saw. pernah bersabda yang artinya: "Kaum muslim bersekutu (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal: air, padang, dan api" (HR.Abu Dawud).
Dari penjelasan ini, menegaskan bahwa sumber daya alam tidak boleh diserahkan dan dikuasai oleh mekanisme pasar dan kepentingan korporasi. Untuk pengelolaan SDAE butuh pengaturan syariat Islam melalui sistem Khilafah.
Mekanisme pengelolaan sumber daya alam dan energi termasuk BBM, dalam sistem Islam dirancang agar tidak terjadi kelangkaan, dengan memastikan distribusi yang merata dan terkontrol sesuai kebutuhan masyarakat.
Dalam sistem Islam, negara berperan penuh dalam pengelolaan sumber daya alam dan energi, mulai dari pengadaan bahan mentah, distribusi yang merata, hingga pengembangan industri terkait. Dalam kerangka ini, negara bukan hanya sebagai regulator, melainkan pihak yang mengambil peran sentral untuk memastikan seluruh kegiatan diarahkan pada kemaslahatan umat secara luas dan merata
Melalui mekanisme pengelolaan yang sesuai dengan syari'at Islam, akan membawa kemaslahatan, segala urusan umat terkait kebutuhan pokok, infrastruktur jalan, dan distribusi barang akan terpenuhi secara optimal. Segala urusan yang berkaitan dengan kebutuhan dasar akan diperhatikan secara menyeluruh. Sehingga tidak hanya wilayah perkotaan yang merasakan manfaat, namun hingga di pelosok desa pun kebutuhan akan bahan bakar dan barang konsumsi dapat tercukupi.
Dalam sistem Islam, menempatkan pemimpin sebagai ra'in (pengurus rakyat). Kepemimpinan adalah amanah. Siapa saja yang memegang amanah kepemimpinan ini pasti akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah SWT di Akhirat kelak. Rasulullah saw. bersabda:
"Seorang imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan dia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dia urus (HR al-Bukhari dan Muslim).
Rasulullah saw. juga bersabda:
"Tidaklah seorang penguasa diserahi urusan kaum Muslim, kemudian ia mati, sedangkan ia menelantarkan urusan mereka, kecuali Allah mengharamkan surga untuk dirinya". (HR al-Bukhari dan Muslim).
Imam Fudhail bin Iyadh menuturkan, “Hadis ini merupakan ancaman bagi siapa saja yang diserahi Allah SWT untuk mengurus urusan kaum Muslim, apakah itu urusan agama atau urusan dunia, salah satunya penelantaran terhadap hak-hak rakyat.
Penerapan syari'at Islam dalam kehidupan bernegara dapat mengakhiri kesusahan yang berulang akibat sistem yang tidak berorientasi pada kemaslahatan umat. Sudah saatnya umat kembali pada aturan Islam yang bersumber dari Allah SWT sebagai pencipta manusia.
Wallahu a'lam bishawab