(Oleh: Juliana Najma, Pegiat Literasi)
Siswa kelas IV sekolah dasar (SD Negeri) di Kecamatan Jerebuu, Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), YBR (10), tewas gantung diri lantaran orang tuanya tak mampu membelikan buku tulis dan pulpen. Sebelum tragedi tersebut, YBR dan siswa lainnya berkali-kali ditagih uang oleh sekolah sebesar Rp 1,2 juta (koran pelita, 12/02/2026). Kejadian ini bukan sekadar berita duka, melainkan tamparan keras bagi sistem pendidikan di Indonesia.
Secara hukum, Indonesia memang menjamin pendidikan melalui UUD 1945 Pasal 31 dan UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 . Negara wajib membiayai pendidikan dasar. Namun, ketika seorang anak harus membayar tagihan sekolah dengan nyawanya, klaim “pendidikan gratis” terasa seperti slogan kosong yang memperjelas betapa dalamnya jurang antara janji konstitusi dan kenyataan pahit di lapangan.
Tragedi di NTT menunjukkan fenomena marketisasi sekolah negeri. Meskipun diberi label "Negeri", sekolah seringkali dipaksa beroperasi dengan logika korporasi. Ketika negara memotong subsidi, maka sekolah harus mencari sumber pendanaan sendiri—melalui pungutan/sumbangan. Ini menyebabkan beban operasional sekolah yang seharusnya ditanggung negara dipindahkan ke bahu orang tua siswa. Inilah yang disebut sebagai privatisasi terselubung: sekolahnya berlabel "Negeri", tapi napas keuangannya berasal dari kantong rakyat.
Pendidikan dalam Cengkeraman Kapitalisme: Nyawa sebagai Harga Bayar
Dalam logika kapitalisme, segala sesuatu yang memiliki nilai manfaat cenderung akan diubah menjadi komoditas komersial untuk menghasilkan keuntungan. Ketika paradigma ini masuk ke dunia pendidikan, sekolah tidak lagi dipandang sebagai institusi pencetak karakter atau peradaban, melainkan sebagai industri jasa, pendidikan beralih fungsi dari hak dasar menjadi barang dagangan.
Sistem kapitalisme menciptakan pendidikan berbasis transaksional, dimana hubungan antara guru/sekolah dan siswa/orang tua berubah menjadi hubungan penjual dan pembeli. Kualitas pendidikan ditentukan oleh seberapa besar biaya yang mampu dibayar. Ini menciptakan "kasta" dalam pendidikan: sekolah mahal dengan fasilitas lengkap vs. sekolah murah/gratis dengan fasilitas ala kadarnya. Siswa miskin dianggap sebagai "beban biaya" karena mereka tidak bisa berkontribusi pada keuangan sekolah. Sebaliknya, siswa dari keluarga kaya dianggap "aset" karena bisa menyumbang lebih banyak.
Dalam kapitalisme, pendidikan dipandang sebagai investasi modal manusia (human capital). Seseorang bersekolah bukan untuk menjadi manusia seutuhnya, melainkan untuk meningkatkan "nilai jual" dirinya di pasar tenaga kerja. Jika seseorang gagal membayar "investasi" ini—seperti kasus YBR yang tak mampu beli pulpen, sistem akan mengkategorikannya sebagai individu yang tidak layak bersaing. Hal ini menciptakan tekanan psikologis luar biasa karena kegagalan sistem dianggap sebagai kegagalan pribadi.
Kegagalan 20% APBN dan Ilusi Sekolah Gratis
Sesuai amanat UUD 1945, 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dialokasikan untuk Pendidikan. Meskipun angkanya terlihat besar —lebih dari Rp600 Triliun pada anggaran beberapa tahun terakhir, dana ini tidak mengumpul di satu meja. Sebagian besar anggaran pendidikan (sekitar 60-70%) langsung ditransfer ke pemerintah daerah dalam bentuk Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Pengelolaannya sangat bergantung pada efisiensi administrasi masing-masing daerah.
Selain itu, dana tersebut dibagikan ke sekitar 20 kementerian/lembaga—termasuk Kemenag untuk Madrasah, Kemenhub untuk sekolah kedinasan, dll. Hal ini menyebabkan koordinasi menjadi rumit dan fokus anggaran menjadi pecah. Di banyak daerah, anggaran pendidikan hanya habis untuk urusan administrasi dan penggajian, menyisakan sedikit ruang untuk subsidi biaya SPP atau buku gratis bagi siswa.
Ini mengapa pendidikan gratis menjadi sulit dicapai karena biaya hak pendidikan per siswa (unit cost) yang ditetapkan pemerintah sering kali berada di bawah kebutuhan riil sekolah untuk memberikan kualitas pendidikan yang layak. 20% APBN tersebut saat ini lebih berfungsi sebagai "penyangga sistem" agar tidak kolaps, daripada sebagai "subsidi penuh" yang menghapuskan biaya bagi masyarakat. Dengan kata lain anggaran pendidikan hanya besar secara makro, tapi menjadi sangat tipis ketika sampai di level mikro (sekolah).
Solusi Islam: Mekanisme Baitul Mal dalam Menjamin Hak Dasar Tanpa Membebani Rakyat.
Dalam perspektif sistem ekonomi dan politik Islam, pendidikan tidak dianggap sebagai komoditas komersial maupun beban anggaran, melainkan kewajiban asasi negara (maslahah ammah). Konsep ini menempatkan negara sebagai pelayan rakyat (khadimul ummah). Sistem Islam melalui mekanisme Baitul Mal akan menjamin pendidikan gratis berkualitas tinggi tanpa menciptakan "ilusi" anggaran.
Berbeda dengan sistem pajak (tax-based) yang sangat bergantung pada pungutan rakyat, Baitul Mal memiliki sumber pendapatan yang terdiversifikasi menjadi beberapa pos besar, salah satunya adalah pos Kepemilikan Umum (Al-Milkiyah al-Ammah). Hasil pengelolaan sumber daya alam (minyak, gas, tambang, hutan, udara, dan energi) dalam Islam, tidak boleh diserahkan kepada swasta/asing, melainkan dikelola negara dan hasilnya dikembalikan kepada rakyat, salah satunya untuk membiayai pendidikan.
Negara memastikan bahwa biaya pendidikan—mulai dari gaji guru, sarana prasarana, hingga alat penunjang belajar—ditanggung sepenuhnya oleh Baitul Mal. Islam memandang guru sebagai pilar peradaban. Sejarah mencatat pada masa Khalifah Umar bin Khattab, guru diberikan gaji yang sangat tinggi (setara 15 dinar emas atau sekitar Rp191 juta dengan asumsi harga emas saat ini). Sehingga para guru hanya fokus mendidik tanpa perlu mencari pekerjaan sampingan.
Begitupun pembangunan fasilitas gedung sekolah, perpustakaan, laboratorium, dan seterusnya, dibiayai dari pendapatan SDA, sehingga negara tidak terjebak bunga hutang luar negeri yang sering kali membebani APBN konvensional.
Solusi Islam Menciptakan Sistem yang Terpadu
Pendidikan dalam sistem Islam tidak berdiri sendiri, tetapi didukung oleh ekosistem sosial: keluarga, masyarakat dan negara.
Pada level keluarga, setiap ayah/wali wajib diberikan kemudahan lapangan kerja oleh negara agar mampu menjalankan perannya sebagai pemimpin/kepala keluarga, sehingga ibu bisa fokus pada pengasuhan (umm wa rabbatul bayt).
Pada level masyarakat, terdapat kontrol sosial (amar ma'ruf nahi munkar) untuk memastikan lingkungan anak bersih dari pengaruh negatif (perjudian, pergaulan bebas, pornografi, kriminalitas).
Pada level negara, terdapat peran krusial untuk menjamin keamanan dan menyediakan fasilitas pendidikan yang setara baik di kota maupun di desa, sehingga tidak ada “sekolah favorit” vs “sekolah pinggiran”. Semua institusi pendidikan memiliki kualitas terbaik, sebab pendidikan dalam Islam dipandang sebagai kebutuhan dasar yang menjadi hak setiap individu untuk tumbuh dan berkembang menjadi manusia seutuhnya yang memiliki kepribadian Islam.
Allahumma ahyinawaamitna bil Islam..