MENGKRITISI OPTIMALISASI ZAKAT ASN


author photo

12 Feb 2026 - 17.58 WIB


 (Bagian 1)*
Penulis: Musriati, S.Pd

 Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan pentingnya optimalisasi Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) di lingkungan Pemprov Kaltim melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Hal ini mengemuka dalam rapat kerja bersama Baznas Provinsi Kaltim, perangkat daerah, RSUD, dan mitra kerja lainnya yang berlangsung di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (23/09/2025).
 Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, menegaskan bahwa pengelolaan ZIS harus dilakukan secara maksimal, tidak hanya dari sisi penghimpunan, tetapi juga pemanfaatannya secara strategis. "Zakat ini harus benar-benar bisa mendukung pembangunan daerah. Pengelolaannya perlu disinergikan dengan program CSR agar manfaatnya lebih luas dan terukur," ujarnya.
 Sementara itu, Anggota Komisi IV, Fadly Imawan, penguatan menyampaikan perlunya regulasi melalui Peraturan Gubernur (Pergub) agar ASN memiliki dasar hukum yang jelas dalam menunaikan zakat penghasilan. "Kami mendorong agar Pergub segera diterbitkan, sehingga pelaksanaan zakat oleh ASN memiliki payung hukum yang kuat," jelasnya.
 Dari pihak eksekutif, Asisten I Setda Provinsi Kaltim, Syirajudin, menjelaskan bahwa Pemprov Kaltim telah menerbitkan Surat Edaran sejak tahun 2024 terkait kewajiban zakat bagi ASN dengan penghasilan di atas Rp 6,8 juta.
 Ia juga menyampaikan bahwa Ranpergub Zakat saat ini tengah dalam proses harmonisasi dan akan dikonsultasikan ke Kementrian Dalam Negeri. “Baznas juga perlu menjangkau perusahaan swasta yang beroperasi di Kaltim. Dalam Rapergub terdapat pasal yang mengatur kewajiban zakat bagi pelaku usaha,” tegasnya.
 Dalam rangka memperkuat koordinasi dan sinergi pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) tersebut, BAZNAS Kukar menyelenggarakan Rapat Koordinasi Daerah (RAKORDA) Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Tahun 2025 bertema “Sinergi Pemangku Kepentingan dalam Optimalisasi Pengumpulan dan Pendayagunaan ZIS untuk Mendukung Visi Kukar Idaman Terbaik.”
 Upaya optimalisasi ini pun semakin kuat dengan adanya laporan Baznas bahwa zakat yang berhasil dihimpun Baznas Kukar hingga Juli 2025 senilai Rp7,5 milia dan masih banyak potensi yang bisa dikumpulkan. Sekretaris Daerah Kabupaten Kukar Sunggono mengatakan, zakat memiliki potensi luar biasa untuk membantu mengurangi kesenjangan sosial, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, termasuk untuk menurunkan angka kemiskinan, sehingga pihaknya komitmen mendorong optimalisasi pengumpulan dan pemanfaatan zakat.
 Zakat profesi /penghasilan adalah zakat atas harta penghasilan. Harta penghasilan adalah yang dimaksud adalah harta yang diperoleh sebagai hasil kerja berupa upah, gaji, honor, bonus, komisi, dan sebagainya. Oleh karena itu zakat penghasilan disebut juga zakat profesi atau pekerjaan, seperti dokter, insinyur, advokat, arsitek, seniman, guru, dll.
 Adapun Yusuf Qardhawi mengartikan zakat profesi dengan istilah zakah rawatib al-muwazhaffin (zakat gaji pegawai) atau zakah kasb al-‘amal wa al-mihan al-hurrah (zakat hasil pekerjaan dan profesi swasta). Beliau membagi profesi atau pekerjaan ke dalam 2 kelompok. Pertama, pekerjaan yang dikerjakan seorang tenaga professional yang menghasilkan uang atau jasa upah, seperti dokter, arsitek, seniman,tukang kayu, dan sebagainya. Kedua, pekerjaan yang dikerjakan oleh seorang pegawai yang menghasilka gaji, upah atau honorarium
 Zakat adalah rukun Islam, yang bernilai ibadah bagi siapapun yang menunaikannya, dengan syarat harus memenuhi ketentuan syariat, sudah mencapai nishab dan haul. Penarikan dan pendistribusiannya pun sudah ditentukan syariat. Namun sayang saat ini, sering kali abai dengan segala ketentuannya, semata dijadikan sebagai sumber pendapatan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, karena keberadaannya dapat membantu mengurangi kemiskinan. Melihat potensinya yang besar, telah mendorong pemerintah membuat kebijakan terkait zakat sebagai salah satu pilar penting dan strategis. dan zakat pun dimanfaatkan untuk keperluan berbagai sektor ekonomi yang dianggap produktif, misalnya untuk membangun infrastruktur dan investasi dalam sektor-sektor produktif , seperti UMKM atau industry kecil, dengan harapan dana tersebut dapat berputar dan menghasilkan nilai ekonomi.
 Zakat adalah satu ibadah dan salah satu rukun Islam.Zakat dalam adalah bentuk ketaatan hamba pada sang Pencipta. Hikmahnya agar harta tidak berputar hanya pada orang kaya saja.Zakat menurut bahasa artinya berkembang (an namaau), berarti juga pensucian (tathhir). Sedangkan secara syar’iy zakat adalah sejumlah (nilai/ukuran) tertentu yang wajib dikeluarkan dari harta (yang jenisnya) tertentu pula.
 Zakat adalah fardhu ‘ain atas setiap muslim, yang memiliki harta mencapai nishab, setelah dikurangi hutang-hutangnya, disamping telah mancapai satu tahun (haul). Zakat termasuk ibadah yang pengaturannya bersifat taufiqy (apa adanya). Pengaturan zakat sudah sangat jelas dipaparkan dalam Al Qur’an dan Hadits. Tidak boleh ada yang dikurangi ataupun ditambah, termasuk pendistribusian dan peruntukkannya. Firman Allah Swt
 “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, mualaf, untuk memerdekan hamba sahaya, untuk orang yang berhutang, untuk jihad fisabilillah, untuk orang yang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana”. (QS AT Taubah: 60)
 Apabila zakat telah diwajibkan pada harta si muslim maka kewajiban itu tidakakan pernah gugur. Kewajiban zakat tidak mengikuti keperluan negara serta kemaslahatan umat sebagai yang terjadi pada pajak yang dipunggut pada umat. Zakat adalah hak bagi delapan, yang wajib dimasukkan ke Baitul mal, baik ada keperluan ataupun tidak. Pengelolaan zakat dikendalikan oleh negara di bawah pengaturan Baitul Mal.Dan salah satu pendapatan negara selain fai, kharaj, dan kepemilikan umum. Tempatnya dipisah karena pos pengeluarannya hanya untuk delapan asnaf.
 Jadi Baitul mal hanyalah tempat untuk menyimpan harta zakat,untuk kemudian didistribusikan kepada orang-orang yang telah ditentukan dalam ayat, sesuai dengan pendapat dan ijtihad imam tentang mereka.
 Zakat diwajibkan pada harta-harta berikut:
1. Ternak, yaitu unta, sapi, dan kambing
2. Tanaman {hasil pertanian) dan buah-buahan
3. Nuqud/mata uang (emas dan perak)
4. Harta/barang perdagangan
*(bersambung)*
Bagikan:
KOMENTAR