Oleh: Zakiyatul Fakhiroh, S.Pd (Pendidik & Aktivis)
Kasus memilukan terjadi di Kabupaten Berau, seorang bocah berusia 7 tahun menjadi korban pencabulan oleh pria paruh baya. Kejadian itu terjadi pertengahan Januari 2026. Kepolisian membekuk terduga pelaku setelah menerima laporan dari keluarga korban. (Katakaltim, 04/02/2026)
https://katakaltim.com/memilukan-pria-71-tahun-rudapaksa-anak-di-bawah-umur-di-kawasan-talisayan-berau
Baru memasuki bulan kedua tahun 2026, kasus pencabulan di Berau mulai marak. Polres Berau sudah menangani setidaknya 4 kasus pencabulan. Dari 4 kasus tersebut rata-rata usia korban di bawah 17 tahun dan kebanyakan pelaku berusia lanjut. Kanit PPA Polres Berau menjelaskan, korban tertipu rayuan dari pelaku. Sejumlah korban sudah menjalani rehabilitasi dan mulai beraktivitas seperti biasa. (Berauterkini, 05/02/2026)
https://berauterkini.co.id/awal-tahun-2026-marak-kasus-pencabulan-polres-berau-ingatkan-orang-tua-tingkatkan-pengawasan-aktivitas-anak/
Kasus kekerasan seksual pada anak semakin memprihatinkan. Menurut data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPPA) per 30 Juni 2025, terdapat total 662 kasus kekerasan dimana kekerasan pada anak mendominasi, yaitu sekitar 62,97 persen dari keseluruhan korban. Untuk itu ditetapkan kebijakan pembatasan penggunaan gawai di keluarga dan satuan pendidikan. Serta ditekankan pentingnya peran orang tua dalam mendampingi anak menggunakan teknologi digital. (DP3A Kaltim)
https://www.instagram.com/p/DNlE9HePvUC/?igsh=MWJ0eTl6bWp6c285ZA==
Tingginya kasus kekerasan seksual bukan hanya masalah angka. Ada masa depan seorang anak yang sedang dipertaruhkan. Ada pergolakan batin dan pergulatan mental yang hebat dihadapi seorang anak. Tahun ke tahun, peningkatan kasus kian mengkhawatirkan. Layaknya fenomena gunung es, yang kita curigai kasus-kasus tak terlapor justru lebih banyak di luar kasus yang dilaporkan.
Perhatian banyak pihak tentang tingginya pelecehan seksual perlu diapresiasi. Misalnya sosialisasi bahaya gadget tanpa pengawasan orang tua. Hanya saja, tak dipungkiri, nasehat pada anak-anak dan remaja kerap masuk telinga kanan keluar telinga kiri. Nasehat yang diberikan hanya berlaku sesaat. Setelahnya? Kembali ke settingan awal. Godaan dunia maya memang sedemikian dahsyatnya.
Banyak faktor yang dapat menjadi pemicu terjadinya pencabulan antara lain penyimpangan perilaku seksual, gangguan kepribadian, kurangnya pengawasan orang tua, minimnya ilmu agama dan moral, pornografi dan pornoaksi melalui internet, pengaruh lingkungan dan teman sebaya, trauma masa lalu, grooming melalui media sosial ataupun game online, apatisme keluarga dan masyarakat, hingga lemahnya penegakan hukum.
Maraknya pencabulan menunjukkan lemahnya ketakwaan individu masa kini. Agama hanya dianggap sebagai rutinitas spiritual tanpa makna, sekedar pelengkap kolom KTP, atau bahkan dijadikan kedok melancarkan aksi. Dari sisi korban, lemahnya anak dan remaja pada iming-iming materi menggambarkan bagaimana lemahnya generasi saat ini.
Meski demikian, tak dapat dipungkiri, banyak korban pencabulan yang terjebak karena benar-benar tak berdaya, tak ada yang peduli dan siap membela. Seringkali pelaporan tak berkelanjutan, berhenti di tengah jalan. Akibatnya yang semakin malu justru korban. Dicap kotor, menjijikan, dan diacuhkan. Sementara pelaku bebas berkeliaran seolah tak terjadi apa-apa.
Di sinilah peran keluarga dan masyarakat sangat dibutuhkan. Pemulihan mental korban pencabulan butuh support sistem yang utuh. Realitanya, pada beberapa kasus, keluarga justru melarang korban melapor demi melindungi nama baik. Tak beda jauh, masyarakat acuh tak acuh, menganggap pelecehan sekedar masalah internal keluarga yang tak berhak dicampuri.
Kapitalisme dan liberalisme, sukses menciptakan masyarakat individualis. Pergerakan semakin luas, tanpa batas. Pergaulan bebas tanpa mengindahkan norma dan agama. Kesulitan-kesulitan ekonomi membuat segelintir orang enggan saling bantu. Gaya hidup liberal membuat pelaku menghalalkan segala cara untuk memenuhi hasrat, tanpa menimbang pahala dan dosa. Menabrak batas-batas syariat dan moral. Tega melecehkan orang lain, anak kecil, tak jarang korbannya masih memiliki hubungan kekerabatan. Sungguh tak ada yang menjamin ruang aman bagi anak baik di lingkungan masyarakat maupun rumah sendiri.
Kecanggihan teknologi turut berperan penting pada maraknya kasus pencabulan. Akses internet bebas tanpa batas usia. Konten porno bisa diakses siapapun, dimanapun, kapanpun. Foto dan data pribadi anak berpeluang disalahgunakan. Grooming (manipulasi psikologis) pada anak dan remaja juga kerap dilakukan melalui media sosial bahkan game online.
Lemahnya penegakan hukum menjadi faktor pemicu maraknya kasus pencabulan. Minimnya perlindungan dan pendampingan serta adanya stigma negatif di masyarakat terhadap korban, membuat korban dan saksi pencabulan enggan melapor. Ujung-ujungnya, kasus diselesaikan secara kekeluargaan. Tak ada efek jera sama sekali. Tak jarang kasus harus dibuat viral, barulah ada tindak nyata terhadap pelaku.
Sistem kapitalisme dan liberalisme, menghasilkan individu-individu tak bertakwa dan tak bermoral, individu-individu lainnya tumbuh rapuh tanpa perlindungan. Oleh karena itu pengawasan orang tua saja tidak cukup, harus ada sinergi dengan masyarakat, sekolah, dan negara.
Kasus pencabulan anak merupakan permasalahan kompleks yang melibatkan berbagai aspek. Islam sebagai agama yang sempurna, mengatur seluruh aspek kehidupan manusia. Pencegahan pencabulan dimulai dari menumbuhkan ketakwaan individu, mewujudkan kontrol masyarakat, dan menegakkan aturan Islam.
Ketakwaan individu tidaklah instan. Berproses dari rumah, madrasah pertama anak-anak. Keimanan ditanam dan dipupuk oleh orang tua selaku guru, teladan bagi anak. Akidah dan akhlak mulia dibentuk sejak dini. Anak harus paham semua makhluk adalah ciptaan Allah yang harus dihargai, tubuh adalah amanah Allah yang harus dijaga.
Anak diberikan tarbiyah jinsiyah (pendidikan seksualitas) sesuai fitrah dan sesuai syariat. Ada area yang boleh disentuh, ada yang tidak boleh. Ada area yang boleh nampak, ada yang tak boleh. Menanamkan rasa percaya diri dan berani juga penting, agar anak mampu melawan, minimal mampu bersuara saat harga diri atau tubuhnya dilecehkan oleh orang lain.
Sejak kecil, anak perempuan dibiasakan menutup aurat. Agar kelak saat baligh anak siap menanggung beban taklif menutup aurat. Anak laki-laki diajarkan untuk menghargai perempuan, agar tumbuh menjadi pemuda yang sholih, tak segan membantu saat ada teman dilecehkan, bahkan berani membela dan melaporkan kejadian-kejadian semisal pelecehan dan kekerasan.
Masyarakat turut menentukan sukses tidaknya pencegahan pencabulan anak. Sebagai bentuk amar makruf nahi mungkar munkar yang dilandasi ketaatan, masyarakat bersama orang tua melindungi anak dari kejahatan pencabulan. Jangan ragu atau segan melapor pada pihak berwajib, berani menegur jika muncul tanda mencurigakan, tidak menormalisasi candaan berbau pelecehan, dan siap menjadi saksi jika diminta memberi keterangan.
Terakhir, edukasi perlindungan diri dan hukuman tegas harus ditegakkan. Negara memastikan edukasi, melalui kurikulum pendidikan. Kurikulum disusun berlandaskan akidah. Siswa-siswi dididik untuk disiplin, jujur, cerdas, sekaligus berkepribadian Islam. Mereka juga diajari untuk membentengi diri dari kekerasan dan pelecehan.
Hukuman terhadap pelaku harus menimbulkan efek jera. Dalam Islam, pencabulan termasuk kategori jarimah ta'zir, yaitu tindak pidana yang sanksinya ditentukan oleh hakim. Sanksinya dapat berupa hukuman mati, cambuk, penjara, pengasingan, hingga denda, disesuaikan dengan tingkat kejahatannya. Jika masuk kategori pencabulan berat (pemerkosaan) maka pelaku dapat dikenai hukuman hadd berupa rajam (bagi yang sudah pernah menikah) atau cambuk (bagi yang belum pernah menikah). Jika tidak, maka dikenakan ta'zir.
Kontrol internet dan media sosial juga dilakukan melalui berbagai pendekatan komprehensif. Mulai regulasi hukum yang ketat hingga teknis pemblokiran. Negara sebagai institusi hukum tertinggi, didukung kecanggihan teknologi dan para pakar mumpuni, insyaAllah mampu mengatasi persoalan pornografi dan pornoaksi digital. Apalagi jika dibangun oleh kesadaran bahwa pemerintah adalah ra'in (pengurus) rakyat. Segala daya upaya harus dikerahkan guna menjaga masa depan generasi muda.
Demikianlah, sistem Islam tak hanya terjamin keamanan jiwa manusia, tapi juga pikiran dan keimanannya. Islam melarang segala bentuk kekerasan seksual, baik kepada perempuan, laki-laki, ataupun anak kecil. Tegasnya hukum Islam demi menjaga kehormatan manusia dan merawat tatanan sosial. Hanya dengan aturan Islam, anak terjaga dan terjamin keamanan serta keselamatannya. Insyaa Allah.