#Generasi
#FokusOpini
Siswa kelas IV SD di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, YBR diduga bunuh diri lantaran tidak mampu membeli buku dan pena. Ia putus asa dengan keadaan yang dialaminya, sebab saat meminta uang untuk membeli buku dan pena seharga kurang dari Rp10.000, ibunya menjawab tidak memiliki uang.
Korban bunuh diri pada Kamis (29-1-2026) dengan cara gantung diri di pohon cengkeh dekat pondok milik neneknya. Kehidupan anak itu memang disebut sangat sulit karena kondisi ekonomi keluarganya begitu memprihatinkan. Dalam proses olah TKP, polisi menemukan sepucuk surat untuk ibunya di sekitar lokasi kejadian (Kompas.Id 05/ Februari/2026)
Merespons tragedi ini, KPAI menggelar case conference bersama Kemendikdasmen untuk mendalami faktor ekonomi, pola asuh, hingga dugaan perundungan di lingkungan sekolah. Data KPAI menunjukkan bahwa jumlah anak mengakhiri hidup di Indonesia menjadi yang tertinggi di Asia Tenggara. Komisioner KPAI Diyah Puspitarini pun meminta pemerintah dan masyarakat tidak meremehkan kasus anak mengakhiri hidup seperti ini karena setiap tahunnya selalu ada kasus serupa.
Kendala Ekonomi
Dari sisi latar belakang keluarga, kondisi keluarga korban sangat memprihatinkan sehingga memilih tinggal bersama neneknya. Korban kurang kasih sayang orang tua. Ayah korban meninggal dunia pada saat korban masih dalam kandungan. Ayah korban merupakan suami ketiga dari ibunya. Ibunya menafkahi lima anak, termasuk korban.
Diketahui, korban bersekolah di SD negeri. Sebelum tragedi tersebut, korban dan siswa lainnya berkali-kali ditagih uang oleh sekolah sebesar Rp1,2 juta per tahun dengan pembayaran yang bisa dicicil selama setahun. Orang tua korban sudah membayar Rp500 ribu untuk semester I, tersisa Rp720 ribu yang harus dilunasi pada semester II.
NTT sendiri dikenal sebagai daerah dengan budaya komunal yang sangat kuat, namun hal ini justru menjadi pedang bermata dua. Pertama, kuatnya budaya malu (shame culture) di NTT. Artinya, harga diri sangat dijunjung tinggi sehingga ketidakmampuan ekonomi sering kali dianggap sebagai aib keluarga. Sedangkan anak-anak memiliki antena emosional sangat tajam dan mereka menyerap rasa malu orang tuanya sehingga menjadi beban tersendiri untuknya.
Kedua, adanya prioritas adat daripada kebutuhan dasar yang diduga turut berdampak. Biaya acara sosial-budaya di NTT, seperti upacara adat atau urusan Belis, terkadang lebih diprioritaskan daripada investasi pendidikan harian. Hal ini menciptakan tekanan ekonomi yang luar biasa di tingkat rumah tangga.
Namun, sungguh peristiwa memilukan ini menjadi tamparan keras bagi semua pihak dan menuntut perhatian serius agar tidak terulang. Kasus anak bunuh diri seperti ini tidak bisa dinormalisasi karena Indonesia sudah berada dalam kondisi darurat anak mengakhiri hidup.
Miris, kasus YBR tampaknya berbanding terbalik dengan predikat WTP yang disandang Provinsi NTT. Sebagaimana kita ketahui, predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 10 tahun berturut-turut telah diraih oleh Pemprov NTT dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sayang, tampaknya predikat tersebut lebih bersifat administratif, bukan jaminan bebas korupsi atau peningkatan kesejahteraan. Kemiskinan di NTT hanya turun 0,78% dalam satu dekade, sedangkan korupsi tetap tinggi, ini menunjukkan WTP tidak berbanding lurus dengan dampak riil bagi rakyat NTT.
Narasi WTP hanya menyatakan laporan keuangan sesuai standar akuntansi, bukan jaminan mutlak tidak ada penyimpangan. Survei KPK 2023 menunjukkan NTT masuk kategori rentan korupsi dengan skor 62,64. Korupsi di NTT masih tinggi, khususnya dalam pengadaan barang dan jasa, dengan kerugian mencapai miliaran rupiah, menempatkan NTT di peringkat atas nasional.
Oleh sebab itu, jika kita bicara tentang seorang anak yang tidak mampu beli pena di NTT, hal itu tidak ubahnya hasil kebijakan pembangunan yang secara sistematis mengabaikan Indonesia Timur sambil terus menyedot SDA-nya.
Tidak kalah miris, terdapat temuan anggaran yang tidak efisien, seperti tunjangan DPRD yang fantastis di tengah tingginya angka kemiskinan. Ini menegaskan WTP belum mencerminkan tata kelola yang berpihak pada rakyat NTT. Predikat WTP bagi NTT nyatanya sebatas medali administratif yang belum bermakna signifikan bagi pengentasan kemiskinan dan pemberantasan korupsi di lapangan.
Senja Kala Pendidikan Kita
Potret miris NTT sejatinya hanya secuil dari bobroknya sistem birokrasi dan administrasi pemerintahan di negeri ini. Sistem sekuler kapitalisme yang diterapkan di negeri ini telah mengamputasi hakikat peran pemerintah sebagai raa’in (pengurus) dan junnah (perisai) bagi rakyatnya. Pemerintah hanya menjadi regulator dan fasilitator bagi sejumlah kepentingan politik di bawah kendali pemilik modal.
Tidak heran, kasus ini menambah panjang daftar senja kala pendidikan di negeri kita. Urusan pendidikan yang semestinya menjadi hak setiap individu malah harus diberi label harga mahal, tanpa memandang tingkat ekonomi warga. Warga, baik kaya maupun miskin, dikenai biaya/pungutan yang sama besar nominalnya. Warga miskin yang tidak mengurus administrasi beasiswa atau surat keterangan miskin, akan tetap dianggap sebagai warga mampu dan diperlakukan selayaknya kalangan berada.
Belum lagi soal kultur sosial terkait prioritas belanja rumah tangga di tengah masyarakat, yang memperburuk nasib pendidikan generasi. Harta yang warga miliki, nyatanya tidak diutamakan untuk pembiayaan pendidikan, melainkan perkara seremonial. Pada titik ini semestinya ada upaya edukasi dan sosialisasi dari pemerintah kepada warga. Tujuannya bukan untuk mengingatkan tenggat waktu pembayaran biaya sekolah, tetapi tentang prioritas pembiayaan, nafkah, dan belanja rumah tangga.
Pendidikan gratis yang begitu bombastis, tidak jarang hanya menjadi jargon kosong di tengah masyarakat. Dana pendidikan nasional yang sudah minim malah disunat untuk megaproyek MBG, seolah-olah urusan pendidikan hanya berkutat soal perut. Sedangkan akses warga miskin terhadap pendidikan, apalagi yang berkualitas, tetap saja bagai harapan palsu. Jangankan fasilitas berupa gedung dan infrastruktur yang memadai, bahkan sekadar perkara sarana dan prasarana pendidikan seperti alat tulis, sampai membuat nyawa seorang siswa miskin harus melayang.
Program wajib belajar 9 tahun seharusnya mewujud berupa pendidikan gratis sejak SD hingga SMP. Namun, nyatanya tetap saja ada biaya pendidikan yang harus dibayar oleh siswa, bahkan jumlahnya acapkali cukup besar, apalagi bagi siswa miskin. Ini menunjukkan bahwa wajib belajar 9 tahun hanya menjadi program di atas kertas, sedangkan realisasinya berkebalikan.
Pendidikan Gratis Hak Seluruh Anak!!!
Islam adalah satu-satunya sistem kehidupan yang begitu kuat mendorong umatnya untuk meraih ilmu. Pendidikan di dalam Islam merupakan kewajiban sekaligus kebutuhan bagi umat. Pendidikan telah diwajibkan oleh syariat sebagai kebutuhan vital untuk menyelesaikan berbagai persoalan kehidupan kaum muslim, baik dalam urusan agama maupun urusan dunia. Pendidikan dalam Islam bukanlah kebutuhan orang-orang kaya saja.
Allah Taala memuji orang-orang berilmu melalui firman-Nya di dalam ayat,
يَرْفَعِ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ ۚ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ
“Allah meninggikan orang-orang yang beriman dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat. Allah Maha Tahu atas apa yang kalian kerjakan.” (QS Al-Mujadalah [58]: 11).
Kewajiban meraih ilmu di antaranya ditetapkan berdasarkan sabda Nabi saw. di dalam hadis,
طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ
“Meraih ilmu itu wajib atas setiap muslim.” (HR Ibnu Majah).
Jelas, pendidikan di dalam Islam adalah kebutuhan pokok, bahkan fardu. Islam menetapkan dua tujuan pendidikan. Pertama, mendidik setiap muslim agar menguasai ilmu-ilmu agama yang memang wajib untuk dirinya (fardu ain), seperti ilmu akidah, fikih ibadah, dsb. Kedua, mencetak pakar dalam bidang tsaqâfah/ilmu-ilmu agama yang dibutuhkan umat, seperti ahli fikih, ahli tafsir, ahli hadis, dsb. Dalam hal ini hukumnya fardu kifayah.
Penyelenggaraan pendidikan oleh sistem Islam (Khilafah) dilaksanakan sebagai bagian dari peran penguasa sebagai raa’in (pengurus) dan junnah (pelindung) bagi rakyatnya. Islam memandang bahwa jabatan adalah amanah yang besar dan akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat.
Rasulullah saw. bersabda,
الإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Imam (khalifah) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR Bukhari).
Juga di dalam hadis,
إِنَّمَا الإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ
“Sungguh imam (khalifah) adalah perisai. Orang-orang berperang di belakangnya dan berlindung dengan dirinya.” (HR Muslim).
Di dalam kitab Asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah (Kepribadian Islam) Jilid II Bab Tanggung Jawab Umum, Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menyebutkan bahwa seorang penguasa harus memiliki sifat takwa dalam dirinya sendiri dan dalam kepemimpinannya terhadap umat. Ini sebagaimana hadis riwayat dari Sulaiman bin Buraidah, dari ayahnya, ia berkata,
كان رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا أمَّر أميرًا على جَيْش أو سَرِيَّة أَوْصَاه في خاصته بتَقْوَى الله، ومَن معه مِن المسلمين خيرًا
“Dulu jika Rasulullah saw. mengangkat seorang pemimpin atas pasukan atau sariyyah (detasemen), beliau berpesan kepadanya dengan ketakwaan kepada Allah dalam dirinya sendiri, dan agar ia memperlakukan kaum muslim yang bersamanya dengan baik.” (HR Muslim dan Ahmad).
Oleh sebab itu, Asy-Syâri’ memerintahkan seorang penguasa agar bersikap lemah lembut dan tidak menyusahkan rakyat. Rasulullah saw. bersabda,
اللَّهُمَّ مَنْ وَلِيَ مِنْ أَمْرِ أُمَّتِي شَيْئًا فَشَقَّ عَلَيْهِمْ فَاشْقُقْ عَلَيْــه،ِ وَمَنْ وَلِيَ مِنْ أَمْرِ أُمَّتِي شَيْئًا فرفق بهم فارفق به
“Ya Allah, barang siapa memimpin umatku, lalu ia menyusahkan mereka, maka susahkanlah ia. Barang siapa memimpin umatku, lalu dia bersikap lemah lembut terhadap mereka, maka bersikaplah lemah-lembut terhadapnya.” (HR Muslim).
Para penguasa itu harus sadar bahwa ia wajib menjalankan kekuasaan secara amanah, karena hal itu adalah salah satu wujud penghambaannya kepada Allah Taala. Khilafah berperan mutlak untuk melayani urusan rakyat. Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menyatakan di dalam kitab Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam (Sistem Ekonomi Islam), bahwa segala sesuatu apa pun yang jika tidak terpenuhi di dalam suatu komunitas masyarakat berdampak pada timbulnya sengketa di antara mereka untuk mendapatkannya, sesuatu itu dipandang sebagai fasilitas umum.
Pendidikan adalah sesuatu yang memenuhi syarat sebagai fasilitas umum. Oleh sebab itu, Khilafah bertanggung jawab atas pelaksanaan pendidikan secara sistemis karena pendidikan adalah hak tiap individu warga negara. Di dalam kitab Ajhizah fi Daulah al-Khilafah (Struktur Negara Khilafah) Bab Kemaslahatan Umum, dijelaskan bahwa khalifah akan melakukan manajemen terhadap berbagai urusan negara dan kepentingan masyarakat yang ditangani oleh departemen, jawatan, serta unit-unit yang didirikan untuk menjalankan urusan-urusan negara dan memenuhi kepentingan-kepentingan masyarakat tersebut.
Rasulullah saw. mengatur secara langsung berbagai kepentingan masyarakat di Madinah, termasuk perkara-perkara administratif yang memudahkan kehidupan mereka tanpa banyak problem dan kerumitan. Dalam masalah pendidikan, Rasulullah saw. menetapkan tebusan orang-orang kafir yang menjadi tawanan Perang Badar dengan mengajari sepuluh orang anak-anak kaum muslim untuk membaca dan menulis. Hal itu menggantikan harta tebusan yang termasuk ganimah dan menjadi milik kaum muslim. Dengan demikian, jaminan pendidikan merupakan salah satu kemaslahatan kaum muslim.
Khilafah memiliki perhatian yang sangat besar terhadap pendidikan, termasuk pembiayaan pendidikan secara menyeluruh. Di dalam kitab Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam (Sistem Ekonomi Islam) pula, Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan bahwa salah satu pos anggaran belanja baitulmal (kas negara) adalah pembayaran gaji guru, meski di baitulmal sedang mengalami krisis (tidak ada harta). Dari sisi pemasukan, baitulmal memiliki banyak jalur pemasukan harta yang masing-masing jumlahnya juga besar untuk membiayai seluruh kemaslahatan umat, seperti fai, kharaj, SDA tambang dan migas, ‘usyur, jizyah, dll. Khilafah memosisikan kebutuhan publik seperti kesehatan, pendidikan, keamanan, dan transportasi sebagaimana fasilitas umum sehingga semua itu disediakan oleh negara secara gratis.
Selain memperhatikan pendidikan sebagai kebutuhan publik, Khilafah juga memperhatikan pendidikan generasi di tengah keluarga muslim, termasuk dalam hal ini adalah aspek pengasuhan. Islam memerintahkan kita untuk menjaga keluarga dan generasi agar terhindar dari kebinasaan, baik di dunia maupun di akhirat. Allah Taala memberi peringatan kepada kaum muslim agar jangan sampai meninggalkan keturunan yang lemah, baik dalam hal akidah, ibadah, intelektual/keilmuan, maupun ekonomi.
Allah Taala berfirman di dalam ayat,
وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافًا خَافُوا عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا اللَّهَ وَلْيَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا
“Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.” (QS An-Nisa’ [4]: 9).
Di dalam kitab Nizham al-Ijtima’i fi al-Islam (Sistem Pergaulan Islam), Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan bahwa pada awal kehidupannya, setiap anak berhak mendapatkan hadanah (pengasuhan anak dalam bentuk penyusuan) dan kafalah (pengasuhan anak berupa perlindungan secara umum meliputi hadanah dan khidmah/pelayanan).
Pengasuhan yang syar’i sejalan dengan fitrah penciptaan mereka, untuk menjadi bekal penting saat mereka menjadi mukalaf (akil, balig, terbebani hukum syarak) nanti. Pengasuhan ini wajib dilakukan oleh ibu. Jika ibunya tidak ada/sudah meninggal, kewajiban pengasuhan berpindah ke jalur keluarga dari pihak ibu, seperti ibunya ibu (nenek) dan saudara perempuannya ibu (bibi).
Setiap individu anak juga berhak memperoleh pemenuhan kebutuhan primer layaknya manusia dewasa, yakni berupa sandang, pangan, dan papan. Mereka juga berhak atas hak-hak publik sebagai wujud penjagaan oleh negara berupa kesehatan, pendidikan, dan keamanan. Pengabaian kebutuhan primer maupun hak publik jelas akan mengantarkan mereka pada kebinasaan.
Terkait dengan ekonomi, negara harus memastikan kesejahteraan anak-anak sebagaimana individu dewasa. Dalam hal ini khususnya perihal kewajiban nafkah dari ayah mereka. Jika ayahnya sudah meninggal, kewajiban nafkah berpindah ke jalur keluarga dari pihak ayah, seperti ayahnya ayah (kakek) dan saudara laki-laki ayah (paman).
Jika si ayah miskin, Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan di dalam kitab Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam (Sistem Ekonomi Islam) bahwa orang yang tidak mampu memenuhi kebutuhan primernya karena ia tidak mempunyai harta yang cukup atau tidak bisa memperoleh harta yang cukup, hukum syarak telah menjadikan orang tersebut wajib ditolong oleh pihak lain agar ia bisa memenuhi kebutuhan primernya.
Syariat Islam telah memerinci tata cara untuk membantu orang yang demikian ini sebagai berikut:
1. Pemenuhan nafkah orang tersebut diwajibkan pada kerabat terdekat yang memiliki hubungan waris, yakni siapa saja yang berhak mendapatkan waris.
2. Jika orang tersebut tidak memiliki sanak kerabat yang dapat menanggung nafkahnya, kewajiban memberikan nafkah kepada orang tersebut jatuh kepada baitulmal pada pos zakat.
3. Jika pos zakat di baitulmal tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan fakir miskin, negara wajib menafkahi dari pos lain di baitulmal.
4. Jika di baitulmal tidak terdapat harta sama sekali, negara harus mewajibkan pajak atas harta orang-orang kaya (kaum muslim) lalu menyerahkannya kepada para fakir miskin.
Mekanisme ekonomi ini menunjukkan bahwa Khilafah menjamin kesejahteraan masing-masing rakyat sehingga para ibu tidak dipaksa oleh kondisi untuk bekerja demi menafkahi dirinya dan anaknya. Ketika suami tidak bisa menafkahi, misalnya karena sudah meninggal sebagaimana kasus di NTT, sistem Islam memiliki mekanisme sehingga ibu dan anak-anaknya tetap tercukupi kebutuhannya. Dengan demikian, ibu bisa menjalankan tugas utamanya sebagai umm wa rabbatul bait secara optimal,
Demikianlah, Khilafah berperan sentral sebagai sebuah sistem pemerintahan yang menerapkan syariat Islam kafah dalam rangka mewujudkan kemaslahatan kaum muslim secara keseluruhan.
Wallahualam bissawab.