Syariat Memberi Ruang Aman Bagi Anak


author photo

12 Feb 2026 - 17.54 WIB



Oleh: Siti Subaidah (Pemerhati Lingkungan dan Generasi)
Sepanjang tahun 2025, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD P2TP2A) Kutai Kartanegara (Kukar) menangani 204 pengaduan. Dari jumlah tersebut, kekerasan seksual terhadap anak tercatat sebagai kasus yang paling banyak dilaporkan. Lonjakan laporan dinilai sebagai indikator meningkatnya kesadaran masyarakat untuk melapor dan mencari perlindungan.
UPTD P2TP2A tidak sekadar mencatat laporan, tetapi memastikan setiap pengaduan ditangani sesuai kebutuhan penerima manfaat (korban). Pendekatannya fleksibel, mulai dari mediasi keluarga, pendampingan psikologis, hingga pengawalan kasus ke aparat penegak hukum. Kecamatan Tenggarong tercatat sebagai penyumbang laporan tertinggi dalam kasus kekerasan seksual anak. Sementara itu, anak usia 6 hingga 17 tahun menjadi kelompok paling rentan.
Maraknya laporan yang kini muncul ibarat fenomena gunung es yang mulai mencair. Kasus-kasus yang selama ini tersembunyi perlahan muncul ke permukaan karena masyarakat mulai percaya bahwa melapor bukanlah aib, melainkan langkah perlindungan. Selain itu, peran krusial keluarga sebagai benteng pertama pencegahan kekerasan adalah penting. Begitu pula pengawasan, komunikasi terbuka, serta pendidikan seks usia dini menjadi kunci agar anak berani berkata tidak, memahami batasan tubuh, dan tidak takut melapor.
Mencari Akar Masalah
Disadari atau tidak maraknya kasus pelecehan seksual utamanya terhadap anak-anak terjadi sebagai akibat dari kondisi sosial masyarakat saat ini yang mudah sekali memantik timbulnya syahwat. Dalam hal ini media menjadi salah satu faktor penyumbang terbesar yang mengakibatkan kasus ini mengalami angka kenaikan.
Kemudahan mendapatkan informasi di era sekarang nyatanya tidak hanya memberikan efek positif terhadap masyarakat akan tetapi juga efek negatif. Konten-konten pornografi yang tersedia luas di internet dengan berbagai macam bentuk baik itu lewat iklan, game, komik online, ataupun video berhasil membangkitkan syahwat. Belum lagi ditambah dari tontonan televisi yang semakin tidak mendidik seperti sinetron yang dibungkus pacaran dan percintaan dan majalah-majalah porno yang masih beredar hingga saat ini. Semuanya berkontribusi besar menyumbang terjadinya aksi pelecehan seksual terutama terhadap anak.
Selain itu kebebasan berpakaian ditengah-tengah masyarakat (tidak menutup aurat) dan pandangan yang salah bahwa hubungan laki-laki dan perempuan hanya semata-mata hubungan seksual pun akhirnya menjadi faktor lain yang menyebabkan kasus ini terus berulang dan tidak mendapatkan solusi yang hakiki. Pandangan liberalisme atau paham kebebasan menjadi andil dari munculnya kekerasan seksual anak. Standar yang dipakai dalam bertingkah laku adalah kesenangan duniawi bukan halal dan haram. Alhasil upaya pemerintah daerah dengan melakukan sosialisasi dan edukasi di tengah-tengah masyarakat tak akan mampu membendung maraknya kasus pelecehan seksual karena akar masalahnya sedari awal tidak teratasi. 
Hukum Syara Melindungi
Dalam hidup, manusia oleh sang pencipta dianugerahi kebutuhan jasmani (hajatul adlawiyah) dan kebutuhan naluri (gharizah). Terdapat perbedaan dalam segi pemenuhan antara kebutuhan jasmani dan naluri. Kebutuhan jasmani jika tidak dipenuhi maka akan mengakibatkan kematian. Namun tidak demikian dengan kebutuhan naluri, jika tidak dipenuhi tidak sampai mengakibatkan kematian akan tetapi hanya menimbulkan perasaan gelisah saja pada diri manusia. Kebutuhan naluri terbagi menjadi tiga yakni naluri beragama (gharizah tadayun), naluri mempertahankan diri (gharizah baqa) dan naluri melangsungkan keturunan (gharizah nau). Rasa sayang terhadap anak, rasa keibuan, rasa kebapakan, cinta terhadap orang tua atau tertarik dengan lawan jenis (seksual) merupakan perwujudan dari adanya naluri melangsungkan keturunan. Islam telah mengatur pemenuhan naluri nau (seksual) dengan tata cara yang benar yaitu dengan adanya pengaturan hubungan laki-laki dan perempuan (pergaulan dalam islam) dan adanya institusi pernikahan.
Dalam kasus pelecehan seksual terlebih pada anak tidak hanya cukup dengan upaya kuratif semisal menjatuhkan sanksi yang berat kepada pelaku tanpa adanya upaya preventif (pencegahan) karena hal itu sama saja dengan mengambil solusi di permukaan, tapi tidak menyelesaikan akar permasalahan. Islam dalam hal ini sangat memperhatikan keduanya. Dalam hal upaya preventif atau pencegahan, Islam memiliki aturan yang mampu mencegah bahkan menutup pintu kemaksiatan yang menjadi pemicu tindak kejahatan tersebut.

Pertama, Islam dengan tegas melarang segala bentuk perbuatan yang mendekati zina, sebagaimana firman Allah “Dan janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah perbuatan keji dan seburuk-buruknya jalan” (TQS. Al isra;32)
Kedua, syariat Islam pun mengatur bahwa hubungan laki-laki dan perempuan dicukupkan pada wilayah muamalah dan tolong menolong, bukan seksualitas seperti pandangan pada kapitalis. Jadi interaksi di luar itu tidak diperbolehkan.
Ketiga, kewajiban menutup aurat ditempat-tempat umum sehingga pandangan terjaga dari hal-hal yang diharamkan dan tidak memicu bangkitnya syahwat.
Keempat, mempermudah pernikahan. Dalam hal ini baik nikah agama maupun nikah secara hukum dilaksanakan tanpa dipersulit oleh hukum adat ataupun administrasi negara. Sering kita dengar banyaknya pemuda-pemudi yang saat ini masih berstatus lajang enggan untuk menikah karena tersandung uang jujuran yang tinggi atau rumitnya pengurusan administrasi dan sebagainya. Alhasil jalan pintaslah yang diambil yaitu dengan kumpul kebo.
Kelima, pelarangan konten-konten yang mengandung unsur pornografi di semua media baik itu media cetak, televisi maupun media sosial. Maka ini masuk wewenang negara karena negaralah yang memiliki akses untuk memfilter atau menyortir situs-situs atau tayangan yang layak dikonsumsi publik. 
Ketika langkah preventif telah dilakukan namun masih terjadi kasus pelecehan seksual maka langkah kuratif lah yang diambil. Islam dengan langkah kuratifnya yakni pemberian sanksi tegas terhadap pelaku pelecehan seksual. Sanksi itu berupa hukuman cambuk oleh pelaku yang belum pernah menikah dan hukuman rajam bagi pelaku yang sudah pernah menikah dan keduanya dilaksanakan di tempat umum yang mana hukuman ini jelas akan memberikan efek jera kepada masyarakat. 
Dengan adanya langkah preventif dan kuratif yang saling melengkapi oleh syariat Islam, maka bayang-bayang kasus pelecehan seksual terlebih kepada anak-anak akan bisa diatasi sehingga tidak akan ada anak-anak yang masa depannya hancur sebagai akibat dari pelecehan seksual. Wallahu a’lam bishawab
Bagikan:
KOMENTAR