oleh: Siti nurkotimah
(aktivis dakwah Islam kaffah)
Diawal 2026 media sosial dihebohkan dengan segudang berita yang membuat dada terasa sesak dan senyum miris. Dari berita kenaikan pajak, subsidi di pangkas, harga hidup melonjak, utang menumpuk dan kesenjangan makin brutal, hanya untuk menyukseskan program makan bergizi gratis ( MBG).
Mengutip dari TRIBUNKALTIM.CO BALIKPAPAN (1/2/2026). Guru di balikpapan pertanyakan keadilan pengangkatan pegawai MBG jadi PPPK, sejumlah guru menilai kebijakan dalam pengangkatan PPPK SPPG dalam program makan bergizi gratis perlu diimbangi keadilan bagi guru honorer. Menurut mereka kebijakan ini juga perlu ditakar secara proporsional agar tidak mengesampingkan guru honorer yang telah lama mengabdi dengan penghasilan terbatas.
Salah satu suara datang dari guru SMP Negeri 21 BALIKPAPAN yaitu Dimas Saputra. Ia menilai proses seleksi PPPK sangat berat dan penuh persaingan yang menuntut konsisten serta kesabaran, dari pengalaman tersebut Dimas mengaku berada pada posisi dilematis ketika muncul wacana pengangkatan petugas SPPG menjadi PPPK. Ia menegaskan tidak merasa iri, namun mempertanyakan rasa keadilan bagi guru honorer yang telah bertahun-tahun mengabdi.
Dengan situasi seperti ini, tidak heran jika sebagian guru memilih mengundurkan diri dan beralih ke pekerjaan lain yang menawarkan pendapatan lebih baik. Dan fakta saat ini profesi guru jarang lagi diminati oleh para generasi bangsa karena dianggap skema status guru yang berlapis-lapis , dari PNS, PPPK, PPPK paruh waktu, dan hal ini menempuh proses panjang. (TRIBUNKALTIM.CO, 01/02/2026).
Profesi guru dalam kapitalisme.
Ketidakadilan untuk guru yang seperti ini akan terus berulang-ulang, selama negara ini mengadopsi sistem sekuler kapitalisme. Sistem yang memisahkan agama dari kehidupan dimana kapitalisme menilai profesi berdasarkan kontribusi ekonomi karena profesi guru tidak mendapatkan keuntungan secara langsung, maka kesejahteraannya pun cenderung terpinggirkan dari prioritas anggaran.
Selain itu, kondisi saat ini juga memperlihatkan kepada kita bahwa pemimpin di sistem kapitalisme ini tidak benar-benar mengurusi kebutuhan asasi (Pendidikan, Kesehatan dan keamanan) masyaraktnya. Hal ini terlihat dari sulitnya guru menjadi pegawai PPPK.
Kondisi ini menjadi paradoks, disatu sisi negara mampu membuat kebijakan berskala besar kepada para siswa di sekolah. Namun disisi lain, negara abai terhadap kesejahteraan guru honorer. MBG memang penting untuk meningkatkan gizi siswa sementara guru honorer lebih penting karena ujung tombak dalam proses pembelajaran secara langsung yang mempengaruhi kualitas pendidikan generasi masa depan bangsa.
Jadi tidak heran kalau sistem saat ini memperlakukan guru seperti buruh murah, ilmu diperlakukan seperti barang murahan. Padahal dari tangan gurulah lahir dokter, insinyur, ilmuwan, ulama, dan pemimpin. Beban dan tanggung jawab guru sangatlah berat tapi di sistem kapitalisme ini guru dibiarkan hidup pas-pasan.
Dititik ini kita patut bertanya negara ini ingin mencetak generasi cerdas atau hanya generasi kenyang? karna murid tidak hanya butuh gizi fisik, tetapi juga gizi pemikiran, akhlak, dan kepribadian. Dan semua itu lahir dari guru, bukan dari piring makan. Terlihat jelas rusaknya sistem saat ini, yang terlihat cepat viral, dan politis akan diprioritaskan, sementara yang membangun masa depan jangka panjang seperti pendidikan justru dipinggirkan.
Profesi guru dalam Islam.
Dalam Islam pendidikan bukan sekedar sektor, tapi jantung peradaban. Guru bukan beban APBN tapi aset strategis umat. Dalam sejarah peradaban Islam tidak ada istilah guru honorer, karena pendidikan dianggap sebagai kebutuhan mendasar (primer) yang wajib difasilitasi negara dengan memuliakan guru. Sehinga negara wajib menggaji guru dengan layak, permanen, dan setara tanpa memandang status. Karena mereka sadar, satu guru bisa menyelamatkan ribuan masa depan.
Dalam fiqih Islam, hubungan kerja itu disebut ijaroh atau kontrak atas jasa dan manfaatnya, jadi tidak memandang tenaga kerja sebagai biaya produksi yang harus ditekan, melainkan sebagai manusia yang memberikan manfaat.
Dalam Islam, tanggung jawab negara terhadap kesejahteraan rakyat bukan sekedar kebijakan politik, melainkan kewajiban syar'i. Islam menjamin kesejahteraan guru secara permanen dan terhormat, sehingga konsep guru yang dibayarkan berdasarkan "honorarium" atau status honorer tidak berlaku.
Guru bekerja penuh, mengajar, dan mencerdaskan generasi. Oleh karena itu negara menjamin gaji pokok yang layak sesuai syariat, seperti penentuan upah dalam Islam tidak hanya didasarkan pada kebutuhan minimum tapi pada nilai jasa seberapa besar manfaat atau hasil yang diberikan. Akad yang jelas diawal, nilai ini didapat dari kesepakatan yang adil dimana tidak boleh ada unsur kezaliman atau eksploitasi. Akan tetapi upah yang harus dibayarkan harus lah upah yang makruf ( ujrol Al makruf). Dan upah harus sebanding dan layak menurut standar masyarakat.
Rasullullah pun bersabda :
"Jangan menzalimi pekerja, berikan upah kepada pekerja sebelum keringatnya kering" (HR.Ibnu Majah).
Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani menegaskan bahwa, negara dalam Islam wajib menjamin pendidikan gratis, bermutu dan merata, serta memuliakan guru. Dengan kesejahteraan yang tinggi agar mereka fokus mendidik bukan sibuk mencari tambahan penghasilan demi bertahan hidup.
Di antara dalilnya sabda Nabi Saw: "Imam (kepala negara) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya" (HR al-Bukhari).
Tak hanya itu, sistem Islam juga memiliki sistem pendidikan yang memiliki kurikulum berbasis aqidah Islam yang mampu menghasilkan individu yang bertakwa sekaligus mampu menghasilkan pemimpin yang amanah dan serius dalam meriayah rakyatnya tanpa memandang ada atau tidaknya manfaat untuk posisi kekuasaanya.
Sehingga kita harus sadar bahwa, pemimpin yang adil yang bekerja keras untuk menjamin kehidupan rakyatnya hanya terwujud jika umat ini menerapkan syari'at Islam dalam naungan khilafah, selain itu tidak mungkin terjadi.
wallaahua'lam bi Ash-shawwaab.