‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎

Jadi, IKN Milik Siapa?


author photo

27 Mar 2026 - 11.17 WIB



Oleh: Almukarromah, S.Kom

IKN merupakan Ibu Kota Negara baru yang sedang dibangun di Kalimantan Timur, tepatnya di Penajam Paser Utara. Sejak Juli 2022 hingga saat ini, program pembangunan IKN tersebut masih belum selesai.

Berdasarkan berbagai pemberitaan, IKN terus dipromosikan kepada para investor agar semakin banyak pihak yang berminat untuk berinvestasi, sehingga proses pembangunannya dapat segera diselesaikan.

Jika dipikirkan kembali, pembangunan IKN ini terasa kurang tepat. Proyek berskala negara justru tidak sepenuhnya dibangun secara mandiri. Ibarat membangun rumah dengan modal dari pihak lain, kondisi ini menimbulkan ketidakjelasan mengenai kepemilikan dan kendali atas pembangunan tersebut. Penggunaan dana dari pihak luar membuka peluang bagi pihak tersebut untuk turut campur dalam urusan yang seharusnya menjadi kewenangan sendiri.

Kondisi ini menunjukkan adanya ketergantungan terhadap pihak asing. Kebutuhan terhadap investasi yang terus berulang memperlihatkan bahwa pembangunan belum sepenuhnya mandiri. Investor pada umumnya memiliki kepentingan tertentu dan tidak memberikan bantuan secara cuma-cuma.

Selain itu, promosi yang dilakukan oleh Otorita IKN telah menghasilkan sekitar 65 perjanjian kerja sama dengan total nilai investasi mencapai kurang lebih Rp70 triliun.

Hal ini berbeda dengan konsep pembangunan dalam perspektif Islam. Dalam Islam, pembangunan maupun pemindahan ibu kota seharusnya dilakukan secara mandiri tanpa campur tangan pihak asing.

Islam juga melarang negara memberikan peluang kepada pihak asing untuk terlibat dalam pembangunan, terutama pada sektor strategis. Hal ini berpotensi membahayakan keamanan karena pihak asing dapat mengetahui secara rinci kondisi dan tata kota yang bersifat penting.

Dalam Islam, pemindahan ibu kota harus didasarkan pada alasan yang jelas dan mendesak. Pemindahan tidak semestinya dilakukan hanya karena permasalahan seperti banjir di ibu kota lama, sementara wilayah baru justru berpotensi mengalami kerusakan lingkungan akibat pembukaan lahan.

Sebagai masyarakat, diperlukan sikap kritis terhadap berbagai kebijakan agar tidak semakin jauh dari pemahaman yang benar. Kebijakan pembangunan IKN ini terkesan belum matang, namun tetap dipaksakan untuk berjalan sehingga menimbulkan berbagai permasalahan.

Pada akhirnya, pembangunan IKN dipandang lebih mengarah pada kepentingan dan ambisi pihak tertentu dan berpotensi merugikan masyarakat. Rakyat berisiko menjadi pihak yang terdampak.

Kembali kepada ajaran Islam dipandang sebagai solusi karena Islam tidak menzalimi umatnya. Tidak hanya manusia, tetapi juga hewan diperhatikan dan diatur agar dapat hidup dengan baik. Oleh karena itu, penting untuk memperjuangkan dan menegakkan ajaran Islam secara menyeluruh serta memperdalam pemahaman agama.
Bagikan:
KOMENTAR