Oleh : Ana Fitriani
SKB (Surat Keputusan Bersama) Kesehatan Jiwa Anak diterbitkan pemerintah sebagai respons atas meningkatnya kasus dan tendensi pengakhiran hidup anak. Faktor utama pemicu berasal dari konflik keluarga, perundungan, masalah psikologis, dan tekanan akademik.
Menteri PPPA menjelaskan pihaknya telah melakukan Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) Tahun 2024. Berdasarkan survei tersebut, ditemukan fakta 7,28 persen anak mengalami masalah kesehatan jiwa. Dari angka tersebut, sebanyak 62,19 persen di antaranya juga mengalami kekerasan, baik secara fisik, emosional, maupun seksual, dalam 12 bulan terakhir SNPHAR Tahun 2024 juga menggambarkan 9 dari 100 anak laki-laki dan perempuan usia 13-17 tahun mengalami salah satu bentuk kekerasan fisik atau lebih dalam 12 bulan terakhir. Sementara 30 dari 100 anak laki-laki dan perempuan usia 13-17 tahun mengalami salah satu bentuk kekerasan emosional atau lebih dalam 12 bulan terakhir dan 4 dari 100 anak laki-laki atau perempuan usia 13-17 tahun mengalami salah satu bentuk kekerasan seksual atau lebih dalam 12 bulan terakhir. (Kemenppa.go.id., 06 Maret 2026)
Fenomena kasus kesehatan jiwa yang menyebabkan bunuh diri pada anak semakin meningkat, dengan latar belakang kasus lain seperti perundungan, kekerasan seksual, masalah keluarga hingga ekonomi. Hal ini disebabkan oleh banyak faktor yang tersistematis, faktor ekonomi dan kurangnya pengawasan orang tua hanyalah salah satu rangkaian efek domino dari rusaknya sistem sekuler kapitalis yang saat ini sedang diusung dalam kehidupan kita. Dimulai dari pernikahan yang tidak lagi dipandang sebagai bentuk ibadah kepada Allah dan membentuk generasi unggul yang memberikan manfaat untuk masyarakat, agama dan bangsa. Fungsi Ibu sebagai madrasah utama dan pertama bagi anak agar terdidik memiliki kepribadian Islam tidak berjalan, di sistem sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan, para calon Ibu sengaja dijauhkan dari pemahaman Islam, sementara agama hanya diranah personal dan event tertentu, sehingga banyak orang tua yang tidak paham bahwa anak akan dipertanggung jawabkan di hari akhir. Dan mendidik anaknya untuk takut pada Allah merupakan salah satu bentuk tanggung jawab. Didalam sistem bobrok buatan manusia ini pula, para perempuan dan ibu didorong untuk bekerja diluar rumah atas nama pemberdayaan perempuan. Disisi lain, carut marutnya perekonomian membuat banyak ibu terpaksa bekerja diluar untuk membantu suami atau harus menggantikan peran suami sebagai pencari nafkah karena menjadi Janda yang ditinggal mati atau karena perceraian. Bahkan, anak pun harus ikut bekerja mencari uang untuk biaya makan atau agar bisa bersekolah. Maka tidaklah heran jika generasi kehilangan masa Pendidikan didalam rumah dan ketika ikut bekerja mencari nafkah, anak anak melihat bahkan mengalami kekerasan baik secara verbal, fisik maupun seksual yang sangat mempengaruhi kesehatan jiwanya.
. Pendidikan sistem sekuler menjadikan Pendidikan agama sebatas tentang ibadah ritual, bukan tentang berprilaku dengan standar halal dan haram, apalagi mengajarkan tentang makna hidup untuk menaati syariat Allah dalam segala aspek bukan hanya ibadah ritual semata. dengan kebebasan yang diusung sekulerisme, mereka merasa bebas melakukan apa saja dengan dalih mencari jati diri dan kebahagiaan. Entah dengan bergaul bablas berbeda jenis maupun sesama jenis, melampiaskan emosi dan rasa penasarannya dengan melakukan bullying dan kekerasan seksual pada anak lain seumurannya atau yang lebih kecil, mencoba narkoba, minuman keras dan lainnya. Kasus kekerasan pada anak juga dibuntuti oleh kasus kriminal lainnya seperti yang terjadi di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. Seorang ayah membacok pacar anak perempuannya hingga tewas setelah anaknya direndahkan dan menjadi korban asusila oleh si pacar. Ditambah lagi masyarakat sekuler kapitalis cenderung individualis, enggan mencegah dan menghentikan kemaksiatan yang terjadi dilingkungannya dengan dalih bukan urusannya, atau yang penting anaknya tidak berbuat demikian.
Lalu faktor lain yang sangat krusial adalah peran negara, yang justru semakin membuka kesempatan kekerasan pada anak terjadi. Kondisi para Wanita calon pendidik generasi yang disebutkan diatas tidak lepas dari aturan yang diterapkan, perekonomian yang hanya menguntungkan oligarki dan kroconya memaksa masyarakat menengah kebawah harus bekerja ekstra untuk memenuhi kebutuhan, hingga istri dan anak harus ikut banting tulang bantu cari nafkah.
Lalu, proses penegakan hukum hingga sanksi untuk pelaku kekerasan atau yang bertanggung jawab dalam merusak kesehatan mental pada anak tidak membuat jera dan menurunkan angka kasus. Seperti proses penegakan hukum pada kasus Nizam, remaja usia 12 tahun yang meninggal dengan luka luka tak wajar, yang ternyata dianiaya oleh ibu sambung dan ayah kandung pun turut melakukan kekerasan. Namun, berakhir damai karena pihak wali yaitu ayah kandung mencabut tuntutannya. Ujungnya tidak ada pihak yang mendapat sanksi atas hilangnya nyawa seorang anak.
Faktanya, hanya sistem islam yang mampu melahirkan generasi unggul yang sehat jiwa dan fisiknya. Metode perlindungan anak yang ada dalam sistem Islam terdiri dari 3 faktor, yaitu membentuk individu yang beriman dan bertakwa, masyarakat yang amar ma’ruf nahi munkar, dan peran negara dalam penerapan aturan yang berpengaruh pada kehidupan ekonomi, Pendidikan, serta sanksi hukum yang menjerakan. Sejak awal Islam sudah menjaga kesehatan mental individunya hingga kelak individunya ini menjadi orang dewasa calon orang tua pendidik generasi.
Selain itu, aturan ekonomi negara dalam sistem Islam akan mendukung keluarga, dengan mengelola dan memanfaatkan Sumber Daya Alam dan Energi untuk kepentingan rakyat, tidak mengizinkan swasta menguasai untuk keuntungan sendiri dan kelompoknya. Menyediakan lapangan pekerjaan bagi para laki laki pencari nafkah, sementara biaya kebutuhan dasar, pendidikan, dan kesehatan pun dibuat terjangkau hingga gratis. Dengan demikian para ibu pun terbantu dalam menjalankan peran krusialnya sebagai pendidik generasi dirumah, fokusnya tidak terpecah dengan ikut mencari nafkah begitu juga dengan ibu yang terpaksa menjadi orang tua tunggal, kebutuhannya akan menjadi tanggung jawab negara. Maka, tidak ada anak seperti Najwa di Kendari yang harus ikut bekerja menjual tisu dijalanan demi membeli beras lalu menjadi korban kecelakaan pada Januari 2026, atau anak yang mengakhiri hidupnya karena tidak sanggup membeli alat tulis seperti yang terjadi di Nusa Tenggara Timur bulan Februari 2026 lalu.
Membentuk keimanan dan ketakwaan pada Individu dimulai dari keluarga terutama Ibu, para ibu yang bertakwa akan memahami bahwa dirinya kelak akan dimintai pertanggung jawaban atas perannya sebgai pendidik generasi, madrasah pertama bagi anaknya dan pengatur rumah tangga. Maka peran ini akan diprioritaskan sebelum mengambil peran lain yang dibolehkan oleh syariat seperti bekerja.
Setelah dididik menjadi individu yang bertakwa melalui lingkungan keluarga, ketika bersekolah si anak berada dalam sistem Pendidikan Islam, yang tujuannya mencetak generasi berkepribadian islam, takut pada Allah dan memahami tujuan hidup di dunia, bahwa kelak ada hari akhir dimana semua perbuatan kita akan dipertanggung jawabkan di hadapan Allah. Sehingga dalam berpikir dan bertindak berstandar pada syariat, anak anak pada sistem Pendidikan islam didesain untuk menjadi ulama handal, ahli ijtihad sekaligus menguasai ilmu sains dan teknologi, sebagaimana salah satu ilmuwan muslim tersohor Ibnu Sina yang seorang ulama juga sekaligus dokter. Anak yang berada dalam Pendidikan islam akan sibuk dengan hal yang bermanfaat, tidak ada waktu untuk mencari tahu bahkan mempraktekkan maksiat tidak bermoral dan membahayakan dirinya serta orang lain seperti bullying, berpacaran, kekerasan seksual, mencoba minuman keras, narkoba dan sebagainya.
Masyarakat dalam sistem islam pastinya menyadari tanggung jawab amar ma’ruf nahi munkar, tidak akan abai pada kemaksiatan yang ada dilingkungannya. Masyarakat berperan sebagai kontrol pencegah sekaligus pengawas, membuat pelaku maksiat tidak leluasa bahkan membatalkan niatnya. Ironinya saat ini ketika masyarakat melaporkan adanya kemaksiatan, sang pelaku dapat melaporkan balik dengan tuduhan mencemarkan nama baik, aturan negara yang seperti inilah yang membuat masyarakat akhirnya membiarkan saja kemaksiatan terjadi.
Perlindungan terakhir pada anak adalah penerapan sanksi tegas dan menjerakan pada pelaku kekerasan dan yang merusak kesehatan jiwa anak. Hukuman akan diberikan sesuai tingkat kejahatan, mulai dari sanksi sosial pada pelaku beserta keluarganya, hukuman penjara, denda, cambuk hingga hukuman mati. Penegak hukum dalam sistem Islam dibentuk oleh fondasi ketakwaan, paham bahwa kelak peradilan yang ia lakukan akan dipertanggung jawabkan dihadapan Allah, jadi tidak akan berani mempermainkan hukum, bertele tele dalam menyelesaikan kasus apalagi menyembunyikan si pelaku. Seperti pada kasus kekerasan seksual yang terjadi di SMKN 3 Samarinda, dimana saksi dan bukti sudah ada, namun pelaku tak kunjung ditahan.
Harus berapa banyak kasus lagi yang kita dengar hingga akhirnya sadar bahwa sistem bathil sekuler kapitalis lah biang kerok kerusakan mental pada anak. Sudah seharusnya kita kembali pada aturan Allah, karena jelas sistem Islam selama 13 abad berdiri telah membuktikan keberhasilan dalam mencetak dan melindungi kesehatan jiwa generasi. Wallahu ‘alam bisawab