Pada 5 Januari 2026, dalam pidatonya Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa per 31 Desember 2025 Indonesia telah mencapai swasembada beras, sehingga tidak akan melakukan impor sama sekali. Namun pidato tersebut kontradiktif dengan dokumen perjanjian perdagangan timbal balik (Agreement On Reciprocal Trade) yang ditandatangani Presiden bersama Donald Trump yang berisi kesepakatan impor komoditi pertanian Amerika Serikat kepada Indonesia sebesar US$ 4,5 miliar (sekitar 75 triliun). Salah satu komoditi yang dimaksud adalah beras. Tak tanggung- tanggung, Indonesia berkomitmen akan mengimpor beras dari AS sebanyak 1000 ton per tahun dengan kategori gabah, beras lepas kulit, beras putih dan beras menir. (bbc.com, 26/02/2026)
Dalam artikel tersebut juga dicantumkan bahwa selain beras, impor untuk lima tahun ke depan juga akan dilakukan terhadap komoditi lain setiap tahunnya seperti kapas (163 ribu ton), kedelai (3,5 juta ton), tepung kedelai (3,8 juta ton), gandum (2 juta ton), jeruk (3 ribu ton), jagung (lebih dari 100 ribu ton), tepung jagung (150 ribu ton), anggur (5 ribu ton). Begitu juga dengan impor komoditi peternakan seperti daging sapi (50 ribu ton), serta ayam dan daging giling yang bernilai puluhan juta dolar.
Keputusan presiden membuka keran impor telah memunculkan polemik di tengah masyarakat. Karena bagaimanapun, impor pasti memiliki dampak serius bagi negara dan rakyat, khusunya para petani. Untuk apa selama ini gembar gembor swasembada pangan dan potensi ekspor jika pada akhirnya impor juga. Paradoks!
Sesungguhnya, kebijakan impor untuk komoditi apapun secara jelas menegaskan bahwa Indonesia masih lemah dalam hal kedaulatan. Hal ini semakin menjadikan Indonesia terus berada di bawah tekanan negara kapital dan dalam dominasi kapitalisme global. Entah sampai kapan pemerintah sadar bahwa kebijakan impor ini hanyalah menguntungkan pihak asing dan secara jelas bertentangan dengan syariat Islam.
Di dalam Islam, aturan pengelolaan sumber daya alam berada dalam koridor syariat, dimana negara wajib menjalankan pengelolaan tersebut demi kemaslahatan umat, bukan untuk kepentingan semata apalagi berpihak kepada asing yang berstatus penjajah. Kedaulatan pangan harus dimiliki oleh negara sebagai bagian dari politik ekonomi yang diajarkan dalam Islam. Fungsi negara sebagai raa'in (pelayan) bagi rakyat harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Sementara itu kesepakatan apapun yang dilakukan bersama dengan negara kafir yang secara tegas memerangi Islam (kafir harbi fi'lan) haram hukumnya di dalam Islam.
Negara di dalam Islam harus menutup rapat-rapat pintu dominasi negara kafir penjajah yang akan dengan sesuka hati melakukan intervensi baik sisi politik, ekonomi dan sebagainya. Dengan politik ekonomi Islam, negara akan memiliki kedaulatan dalam memenuhi kebutuhan rakyat. Kebutuhan pokok tersedia dengan cukup, lapangan pekerjaan tersebar luas, serta produksi dan distribusi pangan dilakukan secara adil dan proporsional. Sungguh, kedaulatan pangan hanya akan terwujud manakala negara menerapkan aturan Islam secara kaffah dalam kehidupan yang direalisasikan dalam institusi khilafah.