Meningkatnya Tren Gugat Cerai, Islam Menjaga Ketahanan Keluarga


author photo

4 Mar 2026 - 14.57 WIB



Oleh: Ferdina Kurniawati
Aktivis Dakwah Muslimah

Tingginya angka perceraian di Kota Balikpapan menjadi perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur. Kondisi tersebut dinilai telah berada pada level mengkhawatirkan dan berpotensi menimbulkan dampak sosial yang luas, terutama terhadap perempuan dan anak.
Anggota DPRD Kaltim, H. Nurhadi Saputra, SH, MH, mengungkapkan bahwa Balikpapan tercatat sebagai daerah dengan angka perceraian tertinggi di Kalimantan Timur sepanjang tahun 2025. Berdasarkan data yang ada, sekitar 1.700 perempuan di kota ini berstatus janda akibat perceraian. Hal tersebut disampaikan Nurhadi dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga yang digelar di RT 14, Kelurahan Lamaru, Kecamatan Balikpapan Timur, Minggu (8/2/2026).
Menurutnya, faktor ekonomi masih menjadi penyebab utama terjadinya perceraian. Tingginya biaya hidup, tekanan kebutuhan sehari-hari, serta maraknya penggunaan pinjaman online (pinjol) sering kali memicu konflik dalam rumah tangga. Selain itu, kurangnya kesiapan pasangan, khususnya keluarga muda, baik secara mental maupun finansial, turut memperbesar risiko perceraian.
Nurhadi menegaskan, hadirnya Perda Ketahanan Keluarga merupakan langkah preventif yang diharapkan mampu menekan angka perceraian. Regulasi tersebut bertujuan memperkuat ketahanan keluarga melalui program edukasi, pendampingan, serta peningkatan kualitas hidup keluarga secara menyeluruh.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, hadir pula narasumber Dr. Siti Rahmayuni, SE., MM. Ia menjelaskan bahwa ketahanan keluarga merupakan kemampuan keluarga untuk bertahan, beradaptasi, dan tetap harmonis di tengah berbagai tekanan kehidupan. Ia menekankan pentingnya peran ibu dalam mengelola keuangan rumah tangga. Kemampuan membedakan antara kebutuhan dan keinginan dinilai menjadi kunci utama menjaga stabilitas ekonomi keluarga. Selain itu, kebiasaan menabung sejak awal menerima penghasilan juga harus ditanamkan.
“Menabung harus menjadi prioritas, bukan menunggu sisa. Karena biasanya, jika menunggu sisa, tidak akan pernah ada sisa,” tegasnya.
Dr. Siti Rahmayuni juga mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai pinjaman online yang kian marak di Kalimantan Timur. Menurutnya, utang digital yang tidak terkendali dapat memicu konflik berkepanjangan dan berujung pada keretakan rumah tangga.
Melalui implementasi Perda Ketahanan Keluarga, pemerintah daerah diharapkan memiliki pedoman yang jelas dalam membangun keluarga yang tangguh, mandiri, dan sejahtera. Fenomena ini menarik perhatian karena adanya ketimpangan gender dalam pengajuan perkara, di mana pihak perempuan menjadi motor utama di balik sebagian besar tuntutan perpisahan tersebut. 
Meningkatnya jumlah perceraian yang juga terjadi di beberapa wilayah bahkan nasional, menunjukkan persoalan ini global. Banyak factor termasuk sosial dan ekonomi yang menjadi penyebab perceraian misalnya kemiskinan,KDRT, ketidakharmonisan,hingga kasus judi online serta factor ekonomi sehingga melahirkan pemahaman feminis yang merusak fitrah seorang istri, wanita karier atau independent women yang berpenghasilan lebih dibanding suami.
Namun beberapa faktor penyebab ini hanyalah persoalan cabang yang sebenarnya bukan akar dari masalah meningkatnya kasus perceraian, sebab system kehidupan yang tengah ditterapkan sangat mempengaruhi ketahanan keluarga. Contohnya saja istri tak sanggup karena suami kurang finansial dan judi online, wajar jika dalam system ini hanya sedikit yang bertahan. Hal ini terjadi karena penerapan system kapitalistik besrta turunannya, yakni liberalisme, sekulerisme dan feminisme. Sistem hidup dalam kapitalisme menjadikan materi sebagai tolak ukur krbhagiaan. Sekulerisme meniadakan peran agama dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi dalam keluarga dan menjauhkan motivasi ibadah dalam keluarga.
Rentannya pondasi rumah tangga yang jauh dari agama inilah yang membuat rumah tangga rapuh. Negara gagal menjaga ketahanan keluarga karena tidak adanya pengkondisisn sistem dan 3 pilar negara yang lemah yaitu, individu, masyarakat dan negara. Oleh karenanya penguatan ketahanan keluarga tidak bisa terwujud selama 3 pilar ini tidak menyatu dan akar masalahnya, yakni sekulerisme kapitalisme tidak disingkirkan.

Islam Punya Solusi
Diterapkannya sistem sekuler kapitalisme menjadikan umat Islam kehilangan peluang untuk kembali tampil menjadi entitas terbaik dan terdepan (khairu ummah) sebagaimana fitrahnya. Berbagai permasalahan datang mengintai kehidupan umat Islam, termasuk kehidupan berkeluarga. Tentu saja kondisi ini tidak boleh dibiarkan berlama-lama. Umat Islam harus segera bangkit dari keterpurukan dengan jalan kembali kepada Islam kafah.
Keluarga muslim, termasuk para ibu, harus kembali berfungsi sebagai “benteng umat” yang kokoh, yang siap melahirkan generasi terbaik dan individu-individu yang bertakwa, dengan visi hidup yang jelas sebagai hamba Allah yang mengemban misi kekhalifahan di muka bumi.
Jika saja seluruh hukum Islam diterapkan di muka bumi, tentu saja kasus perceraian yang terus meningkat di negeri-negeri kapitalis tidak akan pernah terjadi. Seorang istri tidak akan teracuni berbagai bisikan atau pemikiran yang tidak benar mengatasnamakan “kemandirian perempuan”. Seorang suami akan menjalankan fungsi dan tugasnya dengan baik. Demikian pula seorang istri, akan menjalankan kewajiban dan menuntut hak dengan baik.
Alhasil, pernikahan sebagai sesuatu yang bernilai ibadah merupakan hal yang niscaya. Setiap keluarga muslim yang hidup di dalam sistem Islam pun akan berupaya maksimal untuk mempertahankan pernikahannya.
Pernikahan bukan hanya berkaitan dengan dua orang yang menikah, melainkan terkait kualitas generasi mendatang. Keluarga adalah sebuah institusi terkecil dari pelaksana syariat Islam. Dari keluargalah akan lahir generasi yang kuat akidah dan akhlaknya untuk mewujudkan kembali Islam sebagai sebuah negara.
Dengan demikian, saat Negara Islam belum terwujud, menjadi kewajiban setiap pasangan untuk menjaga kekukuhan keluarga. Agar institusi terkecil tersebut tidak mampu dihancurkan kaum kafir yang notabene tidak pernah rida dengan kekuatan Islam, sampai Islam tegak kembali menjadi negara. Sudah menjadi kewajiban suami istri untuk melanggengkan sebuah ikatan pernikahan dan kehidupan keluarga dengan selalu terikat dengan hukum Allah Taala.
Selain itu sebagai din yang sempurna, Islam juga memberikan seperangkat aturan untuk menyelesaikan persoalan rumah tangga saat prahara ini menerpa. Misalnya, memberikan solusi pada perselisihan yang terjadi di antara suami istri.
Allah Swt. berfirman, “Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-istri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (QS An-Nisa: 35).
Wallahu alam bishawab
Bagikan:
KOMENTAR