Ratna Munjiah (Pemerhati Sosial Masyarakat).
Indonesia dikenal sebagai negeri yang kaya sumber daya energi. Cadangan minyak, gas, batu bara, hingga berbagai potensi energi lainnya tersebar di berbagai wilayah. Namun ironisnya, di tengah kekayaan tersebut, Indonesia masih bergantung pada impor energi. Fakta ini menimbulkan pertanyaan besar: mengapa negeri yang kaya energi justru belum mampu mewujudkan ketahanan energi yang kokoh?
Baru-baru ini Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Republik Indonesia, Djamari Chaniago, meninjau kesiapan operasional Proyek Strategis Nasional Refinery Development Master Plan (RDMP) Balikpapan. Peninjauan tersebut dilakukan untuk memastikan penguatan ketahanan energi nasional di tengah dinamika geopolitik global serta meningkatnya kebutuhan energi menjelang Idulfitri 1447 Hijriah.
Pada kesempatan yang sama, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud menekankan pentingnya penguatan cadangan energi nasional. (https://www.prokal.co/kalimantan-timur/1777272914/menkopolkam-tinjau-rdmp-balikpapan-pastikan-ketahanan-energi-nasional-jelang-idulfitri).
Namun pertanyaannya, apakah ketahanan energi cukup diwujudkan melalui pembangunan kilang minyak atau proyek strategis nasional semata?
Di tengah memanasnya konflik geopolitik global yang berpotensi mengganggu stabilitas pasokan energi, banyak negara telah menyiapkan cadangan energi jangka panjang.
Sementara itu, Indonesia masih menghadapi persoalan mendasar dalam tata kelola sumber daya alam.
Persoalan tersebut tidak dapat dilepaskan dari penerapan sistem kapitalistik sekuler yang memisahkan agama dari pengaturan kehidupan. Dalam sistem ini, sumber daya alam sering diperlakukan sebagai komoditas ekonomi yang dapat dikuasai oleh korporasi, bahkan oleh pihak asing. Negara lebih banyak berperan sebagai regulator daripada sebagai pengelola langsung yang memastikan kemaslahatan rakyat.
Akibatnya, masyarakat kerap merasakan persoalan yang sama setiap menjelang hari besar seperti Idulfitri. Harga energi meningkat, pasokan sering terbatas, dan beban hidup rakyat semakin berat. Fenomena ini menunjukkan adanya paradoks: negeri kaya energi, tetapi rakyatnya belum sepenuhnya merasakan kesejahteraan dari kekayaan tersebut.
Allah SWT telah mengingatkan bahwa kerusakan yang terjadi di tengah kehidupan manusia sering kali merupakan akibat dari perbuatan manusia sendiri. Allah SWT berfirman:
“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari akibat perbuatan mereka agar mereka kembali (ke jalan yang benar).”
(QS. Ar-Rum: 41).
Kerusakan tata kelola sumber daya alam yang memicu kesenjangan dan kesulitan hidup rakyat merupakan salah satu bentuk fasad yang lahir dari kebijakan yang tidak berlandaskan syariat Allah.
Islam memiliki konsep yang jelas dalam pengelolaan sumber daya alam, termasuk energi. Rasulullah SAW bersabda:
“Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.”
(HR. Abu Dawud dan Ahmad).
Para ulama menjelaskan bahwa kata “api” dalam hadis tersebut mencakup berbagai sumber energi yang menjadi kebutuhan bersama masyarakat. Dengan demikian, sumber energi seperti minyak, gas, dan berbagai energi lainnya termasuk dalam kategori kepemilikan umum yang tidak boleh dimonopoli individu ataupun korporasi.
Karena itu, dalam sistem Islam negara wajib mengelola langsung sumber daya tersebut dan tidak boleh menyerahkannya kepada pihak swasta maupun asing. Negara bertanggung jawab memastikan bahwa kekayaan alam dimanfaatkan untuk kesejahteraan seluruh rakyat.
Rasulullah SAW juga menegaskan tanggung jawab pemimpin terhadap rakyatnya:
“Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.”
(HR. Bukhari dan Muslim).
Hadis ini menunjukkan bahwa negara berkewajiban menjamin terpenuhinya kebutuhan masyarakat, termasuk ketersediaan energi yang cukup, terjangkau, dan merata. Negara mengelola sumber daya alam mulai dari pengambilan bahan mentah, pembangunan industri pengolahan, hingga distribusi yang adil ke seluruh wilayah.
Islam juga menegaskan bahwa kekayaan tidak boleh hanya beredar di kalangan tertentu.
Allah SWT berfirman:
“Agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.”
(QS. Al-Hasyr: 7).
Ayat ini menjadi prinsip penting dalam pengelolaan ekonomi Islam, termasuk dalam pengelolaan energi. Negara harus memastikan bahwa kekayaan alam tidak dikuasai segelintir pihak, tetapi dimanfaatkan untuk kemaslahatan seluruh rakyat.
Karena itu, ketahanan energi tidak cukup diwujudkan melalui pembangunan infrastruktur semata. Selama tata kelola energi masih berada dalam kerangka sistem kapitalisme yang membuka ruang privatisasi dan dominasi korporasi, kedaulatan energi akan tetap rapuh dan rakyat akan terus menanggung dampaknya.
Negeri ini sejatinya tidak kekurangan sumber daya, tetapi kekurangan sistem yang benar dalam mengelolanya. Hanya dengan penerapan Islam secara kaffah dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk dalam sistem pemerintahan dan pengelolaan sumber daya alam, kedaulatan energi dapat terwujud dan kekayaan alam benar-benar menjadi rahmat bagi seluruh rakyat.
Wallahu a'lam bishshawab.