By: Wiwiafrah (Aktivis Dakwah Muslimah)
Zion*s Yahudi melanjutkan kembali prosedur pendaftaran Area C di Tepi Barat yang diduduki, sebagai tanah negara. Pendaftaran itu menyusul keputusan kabinet Zion*s pada Mei 2025. Wilayah Tepi Barat, berdasarkan Perjanjian Oslo II tahun 1993, dibagi menjadi tiga area administratif yakni area A, B, dan C. Pembagian ini awalnya dimaksudkan sebagai transisi sementara untuk peralihan kendali kepada Otoritas Palestina. Namun, pada kenyataannya tetap berlaku permanen hingga saat ini. Area A mencakup sekitar 18% Tepi Barat, termasuk kota-kota besar Palestina. Urusan sipil dan keamanannya dipegang oleh Otoritas Palestina. Area B mencakup sekitar 22% wilayah Tepi Barat. Otoritas Palestina memegang kendali sipil, tetapi keamanan berada di bawah kendali bersama Palestina-Zion*s. Area C mencakup sekitar 60% wilayah Tepi Barat. Urusan keamanan maupun sipilnya, termasuk permukiman dan infrastruktur, dikendalikan oleh Zion*s.
Pemerintah Indonesia bersama tujuh negara Timur Tengah dan Asia Selatan mengecam keputusan Zion*s itu. Dalam pernyataan resmi Kementerian Luar Negeri Indonesia di platform X pada Rabu (18-2-2026), Indonesia, Mesir, Yordania, Pakistan, Arab Saudi, Qatar, Turki, dan Uni Emirat Arab menilai kebijakan tersebut bertujuan memperkuat kontrol Zion*s atas wilayah pendudukan Palestina. “Langkah ini merupakan pelanggaran berat terhadap hukum internasional dan hukum humaniter internasional, khususnya Konvensi Jenewa Keempat, serta resolusi Dewan Keamanan PBB, terutama Resolusi 2334.” Demikian bunyi pernyataan tersebut. Dunia internasional juga mengecam keputusan itu. Kepala HAM PBB, Volker Turk menilai tindakan Zion*s itu sebagai langkah cepat untuk secara permanen mengubah demografi wilayah Palestina yang diduduki, mencabut tanah rakyatnya, dan memaksa mereka pergi.
Program pendaftaran tanah ini memungkinkan Zion*s menyita lahan warga Palestina yang tidak dapat membuktikan kepemilikan mereka secara sah. Sementara itu, pembuktian kepemilikan secara sah sangat dipersulit oleh Zion*s. Zion*s meminta warga Palestina menyerahkan dokumen formal untuk membuktikan kepemilikan tanah mereka. Persoalannya, sebagian besar tanah di Tepi Barat hanya memiliki bukti berupa catatan pajak keluarga dari era kekhalifahan Utsmaniyah, atau bahkan hanya pengakuan lisan antartetangga yang sudah berlaku turun-temurun. Zion*s membungkus tindakan ilegal ini dengan kata-kata manis seperti “transparansi” dan “kepastian hukum.” Mereka berdalih bahwa langkah ini harus diambil untuk menghentikan “pencaplokan tanah” yang dilakukan oleh Otoritas Palestina. Ini adalah manipulasi fakta yang sangat jahat. Bagaimana mungkin penduduk asli disebut “mencaplok” tanah mereka sendiri? Zion*s sedang memutarbalikkan logika dunia, mereka yang menjajah, mereka yang merampas, tetapi mereka berlagak seolah-olah sedang menegakkan keadilan.
Ini adalah strategi aneksasi de facto. Zion*s tahu, dunia internasional akan mengecam jika mereka mengumumkan pencaplokan Tepi Barat secara terang-terangan (aneksasi formal). Oleh karena itu, mereka menggunakan strategi aneksasi de facto, yaitu pencaplokan yang terjadi di lapangan tanpa perlu deklarasi politik. Dengan mengubah status tanah melalui jalur birokrasi, Zion*s hakikatnya sedang mencaplok Tepi Barat sedikit demi sedikit. Ketika dunia tersadar, mungkin seluruh Tepi Barat sudah berubah status menjadi milik Zion*s. Ini berarti Zion*s sedang menghapus masa depan Palestina tepat di depan mata komunitas internasional secara sistematis dan masif. Sementara itu, serangan di jalur Gaza pascagenjatan senjata merupakan bagian dari pelanggaran berulang Zion*s. Kelicikan dan kebrutalan Zion*s ini membuktikan bahwa solusi dua negara yang digadang-gadang oleh dunia internasional akan mewujudkan keadilan dan perdamaian bagi Paletina, jelas jauh panggang dari api. Menerima solusi dua negara berarti menerima perampasan tanah Palestina oleh penjajah yang melakukan pembersihan etnis, penggunaan teror, pembantaian, dan manipulasi. Penerimaan terhadap solusi dua negara juga berarti mengakui eksistensi Zioni*s melalui batas-batas permanen. Sungguh ini adalah pengkhianatan terhadap Allah, Rasul-Nya, dan kaum muslim.
Sebagai agama yang sempurna, Islam telah memberikan kedudukan mulia kepada umatnya sebagai sebaik-baik umat yang siap memimpin dunia dengan Islam. Allah Taala berfirman, ”Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia.” (TQS Ali Imran [3]: 110). Dalam menjaga kelestarian masyarakat, syariat Islam telah menetapkan delapan tujuan luhur yang dilekatkan pada berbagai hukumnya. Muhammad Husain Abdullah dalam Kitab Dirasat fi al-Fikri al-Islam hlm. 61 menyebutkan bahwa tujuan luhur penerapan syariat Islam adalah pemeliharaan atas keturunan, akal, kemuliaan, jiwa, harta, agama, keamanan dan negara. Dalam hal kepemilikan harta/tanah, Islam menegaskan bahwa pemilik tanah berhak atas tanah itu. Ia punya wewenang penuh atas tanah itu. Tindakan merampas tanah/harta sebagaimana yang dilakukan Zion*s Yahudi atas tanah penduduk Palestina merupakan kezaliman besar. Rasulullah saw. memperingatkan, “Siapa saja yang mengambil sejengkal tanah secara zalim, Allah akan mengalungkan tujuh lapis bumi kepada dirinya.” (HR Muttafaq ‘alayh).
Hadis ini mengandung peringatan tegas bagi siapa saja, termasuk Yahudi, yang mengambil tanah orang lain, dengan ancaman akan dikalungkan tujuh lapis bumi kepada dirinya di Neraka Jahanam. Lafaz syibr[an] menunjukkan kiasan (majâz) dari kadar sekecil apa pun yang diambil secara zalim. Pun demikian dengan nyawa, nyawa manusia adalah anugerah Allah Swt. yang amat berharga. Karena amat berharga, Allah Swt. menetapkan pembunuhan seorang manusia sama dengan menghilangkan nyawa seluruh umat manusia. Allah Taala berfirman, “Siapa saja yang membunuh seseorang bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena ia membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan ia telah membunuh seluruh manusia.” (TQS Al-Maidah [5]: 32).
Apalagi jika yang terbunuh adalah seorang muslim. Nabi saw. bersabda, “Kehancuran dunia ini lebih ringan di sisi Allah dibandingkan dengan pembunuhan seorang muslim.” (HR An-Nasa’i). Tidak hanya muslim, membunuh nonmuslim tanpa ada alasan yang dibenarkan, adalah terlarang. Dasarnya adalah sabda Nabi saw., “Siapa saja yang membunuh kafir mu’âhid tidak akan mencium wangi surga. Padahal, sungguh wangi surga itu sudah bisa tercium dari jarak perjalanan 40 tahun.” (HR Al-Bukhari).
Islam memberikan amanah kepada negara dalam menjaga harta dan memelihara jiwa setiap warganya. Jangan sampai ada seorang warga negara pun—muslim ataupun nonmuslim—yang kehilangan harta atau nyawa tanpa alasan yang dibenarkan. Negara wajib mencegah segala hal yang membahayakan dan mengancam jiwa manusia. Dasarnya adalah sabda Nabi saw., “Tidak boleh (haram) ada sesuatu yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain.”(HR Ibn Majah dan Ahmad). Begitulah mulianya syariat Islam dalam melindungi harta dan nyawa manusia. Oleh karena itu, sepanjang Negara Islam tegak sejak Nabi saw. di Madinah, kemudian dilanjutkan oleh khulafaurasyidin dan khulafa sesudahnya, setiap warga negara, muslim ataupun nonmuslim, mendapatkan perlindungan yang luar biasa. Tidak sejengkal pun tanah yang terampas atau setetes pun darah tumpah melainkan ada pembelaan dari Negara Islam. Sebagai contoh, Khalifah Abdul Hamid II menolak dengan tegas tawaran Theodore Herzl, pemimpin senior Yahudi saat itu, yang menawarkan sejumlah uang kepada khalifah sebagai imbalan atas rencana Palestina dijadikan tempat bermukim Yahudi. Khalifah Abdul Hamid II berkata, “Sampaikan oleh kalian peringatan kepada Dr. Herzl agar tidak mencoba-coba untuk mengambil langkah-langkah baru apa pun dalam persoalan ini. Aku tidak bisa melepaskan Bumi Palestina walau hanya sejengkal. Palestina bukanlah milikku, melainkan milik umat Islam. Bangsaku telah berjihad dalam mempertahankan bumi tersebut dan telah menyiraminya dengan darah-darah mereka. Selama aku masih hidup, tubuhku tertusuk oleh pisau jauh lebih ringan daripada menyaksikan Palestina terlepas dari Negara Khilafah. Hal itu tidak akan pernah terjadi. Sungguh aku tidak setuju untuk mencabik-cabik tubuh kita sendiri, padahal kita masih hidup.” Namun, sejak Daulah Khilafah Islam runtuh pada 1924 kaum muslim kehilangan pembela yang membela harta dan jiwa mereka. Umat Islam di berbagai belahan dunia terzalimi, tertindas, dan terusir tanpa ada yang melindungi. Buruknya kondisi yang menimpa umat karena mereka kehilangan pelindung serta berpaling dari syariat Islam. Allah Taala mengingatkan, ”Dan barang siapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit, dan Kami akan menghimpunkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta.” (TQS Thaha [20]: 124).
Umat Islam harus berupaya kembali pada jati dirinya yang asli, yaitu menjadi umat terbaik, pemimpin peradaban cemerlang di bawah satu kepemimpinan yang menerapkan seluruh aturan-aturan Islam. Dengan cara itu mereka akan mampu menjadi entitas yang kuat dan berdaulat, serta mampu membebaskan Palestina dengan jihad fisabilillah.
Oleh karena itu, keberadaan institusi pemerintahan Islam, yakni Khilafah bukan sekadar wajib, melainkan sangat dibutuhkan. Khilafah adalah kepemimpinan umum bagi kaum muslim di seluruh dunia, yang menerapkan syariat Islam secara kafah dan mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia. Sebagai kepemimpinan umum bagi kaum muslim sedunia, Khilafah bertanggung jawab melindungi umat dari penindasan dan melindungi wilayah kaum muslim di mana pun dari penjajahan.
Keberadaan institusi politik Islam akan menyatukan kekuatan negeri muslim yang kini terpecah-belah, yaitu dengan menyatukan kekuatan militer, politik, dan ekonomi umat Islam untuk mengusir penjajahan Zion*s Yahudi. Pada 637 M (15 H), Khalifah Umar bin Khaththab ra. dengan kekuatan politik dan militer yang kukuh membebaskan wilayah Palestina dari cengkeraman Kekaisaran Byzantium Romawi. Ketika Baitulmaqdis dijajah tentara salib Kristen selama sekitar 88 tahun, pada 1187 M Sultan Shalahuddin al-Ayyubi dengan kekuatan politik dan militer dapat kembali membebaskan Baitulmaqdis dari penjajahan. Oleh karena itu, pembebasan Palestina saat ini pun hanya mungkin dilakukan dengan persatuan kaum muslim seluruh dunia, juga dengan kekuatan politik dan militer yang kukuh. Hal itu akan terwujud jika ada institusi politik Islam di tengah-tengah kaum muslim. Bukan hanya itu, kepemimpinan Islam akan mewujudkan ukhuwah Islamiah, menegakkan hukum-hukum syariat secara kafah, serta mengemban Islam ke seluruh dunia dengan dakwah dan jihad. Dengan itu Islam akan kembali memimpin dunia sebagaimana dahulu terbukti pernah menguasai 2/3 dunia selama kurang lebih 1.300 tahun . Hadirnya kembali kepemimpinan Islam dikabarkan oleh Rasulullah saw., ”Di tengah-tengah kalian terdapat zaman kenabian. Ia ada dan atas izin Allah akan tetap ada. Lalu Allah akan mengangkat zaman itu jika Dia berkehendak mengangkatnya. Kemudian akan ada Khilafah yang mengikuti minhaj kenabian. Ia ada dan atas izin Allah akan tetap ada. Lalu Allah akan mengangkat zaman itu jika Dia berkehendak mengangkatnya. Lalu akan ada kekuasaan yang zalim. Ia juga ada dan atas izin Allah akan tetap ada. Kemudian Allah akan mengangkat zaman itu jika Dia berkehendak mengangkatnya. Lalu akan ada kekuasaan diktator yang menyengsarakan. Ia juga ada dan atas izin Alah akan tetap ada. Selanjutnya akan ada kembali Khilafah yang mengikuti minhaj kenabian.”(HR Ahmad, Abu Dawud ath-Thayalisi, dan Al-Bazzar). Periode terakhir pada hadis di atas adalah periode kembalinya Khilafah yang mengikuti metode (minhaj) kenabian. Ini merupakan berita gembira akan tegaknya kembali Khilafah setelah keruntuhannya. Allah Taala memberi kesempatan kepada kaum muslim untuk mewujudkannya dan memperoleh pahala besar dan surga Firdaus yang hanya disediakan bagi para Nabi, para shadiqin, para salihin, dan orang-orang yang berjuang.
Wallahu ‘alam bisshowab