Tingginya Gugat Cerai Istri dalam Sistem Kapitalisme


author photo

4 Mar 2026 - 14.53 WIB




Oleh : Purwanti Rahayu

Kabupaten Paser menghadapi tantangan sosial yang serius seiring dengan melonjaknya angka perceraian sepanjang tahun 2025. Data dari Pengadilan Agama Tanah Grogot mencatat sebanyak 525 perkara telah diputus cerai, angka yang menunjukkan kenaikan signifikan sebesar 25,8 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Fenomena ini menarik perhatian karena adanya ketimpangan gender dalam pengajuan perkara, di mana pihak perempuan menjadi motor utama di balik sebagian besar tuntutan perpisahan tersebut.

Berdasarkan data statistik, dominasi perempuan dalam menggugat cerai semakin mencolok. Jika pada 2024 gugatan istri berada di angka 76,8 persen, pada tahun 2025 persentasenya merangkak naik hingga menyentuh hampir 80 persen. Meskipun pihak pengadilan tidak dapat menyimpulkan alasan psikologis di balik tren ini, fakta di persidangan menunjukkan bahwa ketahanan rumah tangga di wilayah tersebut tengah mengalami tekanan hebat dari berbagai sisi.(PROKAL.co)

*Posisi Istri dalam Sistem Kapitalisme*

Fenomena gugat cerai oleh istri memang mendominasi angka perceraian di Indonesia, baik di berbagai wilayah maupun secara nasional, dengan tren yang konsisten meningkat dalam beberapa tahun terakhir. 

Penyebab perceraian ini sangat beragam, diantaranya masalah ekonomi atau finansial, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perselingkuhan, kendali emosi, termasuk kemandirian perempuan hingga berani melakukan gugat cerai. 

Ada situasi di mana seorang istri tidak sanggup lagi bertahan karena suami kurang finansial akibat judi online. sering kali dianggap sebagai dampak struktural dalam masyarakat dengan sistem ekonomi kapitalis, yang seringkali mengabaikan kesejahteraan keluarga demi keuntungan individual atau komersial. Judi online marak karena aksesibilitas mudah dan regulasi yang lemah, hingga memicu beban ekonomi, kekerasan psikis, dan perpecahan keluarga.

Para wanita yang awalnya bekerja dengan alasan membantu ekonomi keluarga, lalu merasa mandiri dan lelah dibebani masalah keluarga, akhirnya memilih untuk bercerai. Belum lagi masalah perselingkuhan akibat pergaulan yang tanpa aturan. Hingga menghadirkan orang ketiga dalam rumah tangga dan akhirnya menyebabkan perceraian. 

Tingginya angka perceraian tidak bisa dilepaskan dari sistem yang ada saat ini, yakni sekuler kapitalisme. Sistem ini menciptakan kehidupan yang serba sulit karena telah mengabaikan peran agama dalam kehidupan. Mana kala agama tidak dijadikan sandaran dalam hidup, pun dalam berumah tangga, maka hidup mudah sekali goyah dan rapuh. Kalau rumah tangga jauh dari agama, maka setiap permasalahan yang muncul akan menjadi penyebab konflik yang terus berkepanjangan hingga akhirnya berujung perceraian. 

Rumah tangga yang jauh dari nilai-nilai agama atau mengalami pemisahan agama (sekularisasi dalam keluarga) cenderung memiliki pondasi yang rentan karena kehilangan pedoman moral dan spiritual yang kokoh. Negara telah gagal dalam menjaga ketahanan keluarga karena tidak adanya pengkondisian sistem dan tiga pilar negara yang lemah (ketakwaan individu rakyat, adanya kontrol sosial atau kepedulian, serta aturan Islam yang ditetapkan negara) 

*Istri yang Solehah*

Gugat cerai (khulu'/fasakh) dalam Islam diperbolehkan sebagai solusi terakhir (emergency exit) ketika pernikahan membawa mudarat, seperti KDRT, penelantaran, atau pelanggaran akad, bukan karena alasan sepele. Istri berhak mengajukan gugatan ke pengadilan agama jika alasan syar'i terpenuhi. Namun, meminta cerai tanpa alasan sah, hukumnya haram.

Dalam QS. Al-Baqarah: 229: _"...Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami-istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya (khulu')..."._

Mempertahankan rumah tangga agar terhindar dari gugat cerai merupakan perjuangan mulia (jihad) bagi seorang muslimah. Islam menekankan kesabaran, perbaikan diri, dan komunikasi yang baik untuk menjaga keutuhan keluarga. 

Berikut adalah beberapa tips dan panduan bagi muslimah untuk bertahan dalam keluarga berdasarkan prinsip Islam:
1. Menjadikan Allah sebagai Pusat Kehidupan
2. Komunikasi yang Sehat dan Santun
3. Mengelola Ego dan Konflik
4. Menunaikan Kewajiban dan Menghormati Suami
5. Membangun Kembali Hubungan
6. Langkah Proaktif Saat Krisis

Keimanan dan peran negara (andil negara) sangat diperlukan untuk menjaga keluarga dari perceraian, sejalan dengan prinsip pernikahan yang bertujuan membangun keluarga bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Teladan kehidupan rumah tangga istri Rasulullah SAW dan para shohabiyah berlandaskan qana’ah, ketaatan, cinta, dan dukungan total terhadap dakwah. Istri-istri Nabi seperti Khadijah, Aisyah, dan Saudah menunjukkan teladan mulia: qana'ah (merasa cukup), menjaga rumah dengan baik, setia mendukung suami, serta cerdas dalam menuntut dan mengamalkan ilmu.

Dalam Islam, gugatan (sengketa/konflik) adalah hal yang manusiawi, namun penyelesaiannya diatur dengan prinsip-prinsip syariah yang menekankan keadilan, perdamaian, dan adab. Jika terjadi gugat, utamakan damai, jujur dalam pembuktian, sabar, dan taat pada hukum yang adil.

Islam menjaga kehidupan rumah tangga (sakinah, mawaddah, warahmah) dengan menempatkan Allah sebagai pusat, menekankan ketaatan pada syariat, serta kewajiban timbal balik yang adil. Pondasinya adalah kejujuran, komunikasi yang baik, saling memahami kekurangan, kesabaran, serta menjaga kehormatan, yang semuanya berakar pada teladan Rasulullah SAW. Dengan support sistem islam dan 3 pilar bernegara dalam Islam. 
Wallahu'alam Bisshawab
Bagikan:
KOMENTAR