Disusun oleh Rina Rahmi
Kondisi global hari ini terkait krisis energi global sebagai dampak dari peperangan antara Iran dan AS-Israel telah menyebabkan harga minyak dunia melambung. Berbagai langkah2 efisiensi termasuk seruan2 melakukan penghematan dilakukan, seperti WFH dan jalan kaki atau bersepeda. Mungkin bisa dikatakan efisiensi adalah langkah sementara. Namun jika krisis selalu berulang dan efisiensi selalu jadi solusi andalan, sudah seharusnya perlu ada solusi alternatif.
*Kekayaan SDAE Indonesia Dan OLigarki*
Indonesia merupakan salah satu negara dengan kekayaan sumber daya alam energi (SDAE) paling lengkap di dunia, mencakup energi fosil, mineral kritis, dan energi terbarukan. Persebaran SDAE tersebut tidak merata, terkonsentrasi di pulau-pulau besar dengan karakteristik geologis tertentu.
1. Energi Fosil, seperti Batu bara yang menjadi komoditas energi utama Indonesia dengan cadangan sebesar 31,96 miliar ton dan menjadikan Indonesia sebagai eksportir batu bara peringkat tiga dunia. Energi fosil lainnya adalah Minyak dan Gas Bumi yang ditemukan terutama di wilayah perairan dan daratan bagian barat dan timur Indonesia. Cadangan minyak Indonesia (terbukti dan potensial) total 4,4 miliar barel, sedang cadangan gas bumi sekitar 55,85 Triliun Kaki Kubik (TCF).
2. Mineral Energi dan Logam Kritis yang kini menjadi kunci transisi energi global, yaitu Nikel yang terpusat di Sulawesi (Morowali, Konawe), juga di Maluku Utara. Indonesia tercatat sebagai produsen nikel terbesar dunia dengan cadangan sekitar 21 juta metrik ton (USGS, 2023), menguasai 20% cadangan nikel dunia.
3. Energi Terbarukan berdasarkan pemetaan Kementerian ESDM, potensi energi terbarukan Indonesia mencapai 207.898 MW untuk tenaga surya dengan radiasi rata-rata 4,80 kWh/m²/hari, Hidro (bendungan) mencapai 95.003 MW, Angin telah dipetakan melalui _ESDM One Map_ di beberapa titik potensial, terutama di pesisir selatan Jawa, Nusa Tenggara, dan Sulawesi Selatan.
Sayangnya, realitas kekayaan energi yang berlimpah ini kepemilikannya terkonsentrasi pada segelintir oligarki yang juga memiliki akses politik. Sebut saja seperti perusahaan Adaro, KPC, Harum, Chevron dan lain2. Dimana pola kepemilikan SDAE Indonesia menunjukkan dominasi mekanisme konsesi kepada swasta dan asing melalui kontrak karya, kontrak karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B), dan _production sharing contract_ (PSC) di sektor migas. Semakin ironis ketika kekayaan SDAE tersebut dikonversi menjadi penerimaan negara. Pada APBN 2023, kontribusi seluruh sektor SDA (migas, minerba, kehutanan) hanya Rp159,8 triliun atau 5,7% dari total pendapatan negara Rp2.800 triliun. Angka ini kontras dengan penerimaan pajak dari rakyat yang mencapai 82,4%. Data ini menunjukkan adanya kesenjangan antara potensi kekayaan alam dan manfaat fiskal yang diterima negara.
*Pengelolaan Rentan Krisis*
Indonesia menganut sistem pengelolaan energi kapitalistik liberal, yang ditandai dengan privatisasi, liberalisasi dan dominasi korporasi asing. Pada awal kemerdekaan, landasan konstitusional pengelolaan SDAE ditegaskan dalam Pasal 33 UUD 1945, khususnya ayat (3) yang menyatakan bahwa "bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat". Semangat ini diwujudkan melalui nasionalisasi perusahaan-perusahaan asing pada dekade 1950-1960-an.
Memasuki Orde Baru, terjadi perubahan pendekatan melalui pembukaan investasi asing di sektor migas dan pertambangan. Instrumen hukum yang digunakan adalah Undang-Undang No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing. Undang-undang ini menjadi payung hukum pertama yang membuka pintu bagi investor asing untuk berinvestasi di Indonesia. Implementasinya dengan adanya perjanjian kerja sama berupa Kontrak Karya (KK) untuk pertambangan mineral, dimana negara memberikan hak konsesi bagi kontraktor dan menjadikan hasil menjadi milik kontraktor sedang negara hanya menerima royalty. Kontrak Karya perdana dibuat untuk PT. Freeport Indonesia di Papua. Sedang untuk sektor minyak dan gas bumi, dibuat perjanjian kerja sama Production Sharing Contract (PSC). PSC pertama adalah untuk IIAPCO (Independent Indonesian American Petroleum Company) di lepas pantai Sumatera Tenggara. Melalui PSC, negara berbagi hasil produksi fisik dengan kontraktor setelah pengembalian biaya operasi (cost recovery).
Era reformasi melahirkan UU sektoral yang lebih liberal, yaitu UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang mencabut monopoli Pertamina dan membuka sektor hulu-hilir untuk swasta dan asing. Akibatnya, jika sebelum 2001, harga BBM ditetapkan pemerintah berdasarkan biaya produksi Pertamina, namun pasca penetapan UU 22/2001, harga BBM diindekskan ke Mean of Platts Singapore (MOPS = harga produk) plus alpha (harga operasional dan marjin). Konsekuensinya subsidi energi membengkak dari Rp 94 triliun (2010) menjadi Rp 502 triliun (2022) saat perang Ukraina. Harga Pertalite naik dari Rp 7.650 (2021) menjadi Rp 10.000 (2022) mengikuti lonjakan harga minyak dunia.
Kemudian ada UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang kemudian diubah menjadi UU No. 3 Tahun 2020, yang mengubah perjanjian kontrak karya menjadi Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Perubahan ini diantaranya menjadikan posisi negara sebagai pemberi ijin lebih tinggi dari perusahaan sebagai pemegang ijin, setelah sebelumnya ada kesetaraan antara negara dan perusahaan dalam kontrak karya. Namun undang-undang ini tetap memberikan banyak keleluasaan bagi perusahaan, khususnya perusahaan besar dalam mengendalikan jalannya pengelolaan energi di Indonesia. Regulasi-regulasi ini nyatanya memperkuat posisi investor dengan memberikan kepastian hukum jangka panjang, namun di sisi lain mengurangi ruang kontrol langsung negara sebagai operator.
Disamping regulasi dalam negeri, Indonesia juga terikat dengan berbagai MoU yang menjadi implementasi perjanjian pasar bebas (FTA/Free Trade Agreement), diantaranya:
1. MoU Indonesia-Singapura (Juni 2025), implementasi Pasar bebas ASEAN dalam proyek besar ASEAN Power Grid (APG). Tentang perdagangan listrik lintas batas dan CCS (Carbon Capture and Storage). Indonesia berkomitmen mengekspor listrik bersih ke Singapura, mengurangi pasokan domestik.
2. Keanggotaan Asosiasi IEA (International Energy Agency), Indonesia berkomitmen pada transparansi harga dan tidak melakukan intervensi pasar yang dianggap distorsif. Ini membatasi ruang gerak pemerintah untuk menetapkan harga BBM di bawah harga pasar.
3. Kontrak LNG Tangguh, British Petroleum (BP) terikat kontrak ekspor jangka panjang ke Cina dan Korea dengan harga formula JCC (Japan Crude Cocktail). Gas yang seharusnya untuk industri domestik justru diekspor karena harga ekspor lebih tinggi.
Dari sini kita bisa mengetahui bahwa harga energi domestik Indonesia terpengaruh harga pasar dunia melalui tiga mekanisme yaitu Mekanisme Harga Pasar yang tersurat dalam Pasal 28 UU 22/2001 menyerahkan harga BBM pada "persaingan usaha yang sehat dan wajar", Skema Kontrak Bagi Hasil (PSC) bahwa dalam PSC, minyak bagian Indonesia dijual dengan harga ICP (Indonesian Crude Price) yang mengikuti harga pasar internasional. Tidak ada harga khusus untuk kebutuhan domestik. Minyak yang diproduksi di Cepu oleh ExxonMobil dijual ke Pertamina dengan harga internasional, bukan harga subsidi. Mekanisme berikutnya adalah MoU yang mengikat Indonesia pada pasar global
Akibatnya, ketika perang Iran-Israel memicu kenaikan harga minyak dunia, Indonesia tidak punya firewall atau ‘system keamanan’ untuk melindungi rakyatnya. Kenaikan harga akan langsung ditransmisikan ke SPBU.
Fakta lain yang membuat Indonesia sangat dekat dengan krisis bbm, bahwa Indonesia telah menjadi net importir minyak sejak 2002, karena produksi minyak yang hanya mencapai 700-800ribu barel/hari sedang konsumsi minyak di Indonesia mencapai 1,6 juta barel/hari, ditambah cadangan bbm Indonesia yang hanya bisa bertahan selama 20-23 hari, terendah se-ASEAN.
Dari seluruh pemaparan diatas, bisa disimpulkan bahwa pengelolaan energi ala kapitalisme telah membuat negeri ini sangat rentan krisis. Liberalisasi melalui UU 22/2001 menyerahkan penentuan harga pada pasar global. Dominasi asing di blok-blok strategis membuat Indonesia tidak berdaulat atas sumber dayanya sendiri. MoU-MoU energi justru memperkuat integrasi ke sistem global, bukan membangun kemandirian. Dalam hal ini, selama energi dipandang sebagai komoditas, bukan hak rakyat, selama itu pula kita akan terus menjadi korban setiap ada gejolak global.
Solusinya tentu bukan sekedar efisiensi, melainkan harus solusi ideologis yang mengembalikan energi sebagai milkiyah ‘ammah (kepemilikan umum) yang pengelolaannya diwakili negara untuk rakyat, bukan untuk semata2 untuk pasar.
*Pengelolaan Energi dalam Syariat Islam*
Dalam perspektif Islam, sumber daya alam strategis seperti minyak, gas, dan tambang termasuk kategori kepemilikan umum. Syekh Taqiyuddin An Nabhani dalam kitab Nizhom Al Iqtishodiy fil Islam halaman 215, telah menjelaskan hal tersebut dengan berlandaskan dalil dari Rasulullah SAW yang bersabda, “Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.” (HR Abu Dawud, Ahmad dan Ibnu Majah).
Karena harta milik umum, maka negaralah yang diberi tanggung jawab penuh atas energi dalam pengelolaan hingga pendistribusiannya. Tidak boleh dikelolakan kepada individu, ormas, swasta, asing ataupun korporasi. Pendapatan dari harta ini pun menjadi milik seluruh kaum Muslim.
Disamping itu, energi adalah barang yang dibutuhkan semua orang, maka setiap individu rakyat memiliki hak untuk memperoleh manfaat dari harta tersebut dan perolehannya dalam hal ini tidak ada bedanya apakah rakyat tersebut kaya atau miskin, muslim atau non muslim, semuanya mempunyai hak yang sama. Karena ini merupakan harta milik mereka.
Hanya saja harus dicatat bahwa dalam pemanfaatan harta milik umum tidak semuanya sama. Karena ada yang bisa dimanfaatkan oleh manusia secara langsung maupun dengan alat tertentu. seperti air, padang rumput, api, jalan umum, laut, sungai, danau dan terusan atau kanal, semuanya ini bisa dimanfaatkan secara langsung oleh rakyat.
Ada pula harta milik umum yang tidak bisa dimanfaatkan secara langsung. Karena membutuhkan upaya dan biaya untuk mengeluarkannya, seperti minyak, gas dan barang-barang tambang lainnya. Oleh karena itu, negaralah yang wajib mengambil alih tanggung jawab eksploitasinya mewakili kaum Muslim dan hasilnya disimpan di baitul mal kaum Muslim untuk kebutuhan kaum muslim.
Tujuannya adalah pertama, untuk mewujudkan kemaslahatan kaum Muslim. Distribusi dan pembagian hasil dari barang tambang dan pendapatan milik umum tersebut bisa dilakukan untuk berbagai hal terkait hak milik umum, termasuk manajemen dan pemanfaatannya.
Kedua, mengelola harta milik umum secara syariat demi menjaga hubungan penguasa dengan rakyat sesuai Islam. Negara wajib memenuhi kebutuhan pokok rakyat dengan baik, seperti kemudahan mendapatkan sandang, pangan, papan, pendidikan, keamanan, kesehatan, dan hajat publik lainnya seperti energi.
Ketiga, dalam Khilafah, pengelolaan migas dan harta milik umum lainnya murni dalam rangka memenuhi kebutuhan dan kemaslahatan rakyat. Menjadi salah kaprah terkait dengan politik energi hari ini, bahwa harga energi bergantung pada pasar global karena dalam Islam harga energi tidak ditentukan oleh mekanisme pasar, tetapi oleh negara agar tetap terjangkau oleh rakyat, artinya negara hanya melakukan biaya produksi yang seefisien mungkin dan itu tidak menjadi beban bagi masyarakat, karena itu semuanya memang menjadi kewajiban negara,
Demikianlah pengelolaan energi menurut Islam yang akan memberikan kemudahan tersedianya kebutuhan energi. Dengan kepemimpinan sistem Islam yaitu Khilafah, negara dapat menjalankan perannya sebagai raa’in dengan totalitas, tanpa tercampuri kepentingan tertentu.