Lhokseumawe — Dugaan praktik monopoli bisnis mencuat di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lhokseumawe. Kepala Lapas (Kalapas) disebut-sebut telah mengelola kantin internal melalui perantara oknum petugas selama lebih dari dua tahun terakhir untuk meraup keuntungan pribadi. Senin (6/4/2026).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pengelolaan kantin dilakukan tanpa mekanisme tender resmi, meski nilai perputaran anggaran disebut mencapai ratusan juta rupiah. Untuk melegitimasi operasional, pihak lapas bersama oknum petugas diduga membentuk koperasi yang diklaim sebagai wadah peningkatan kesejahteraan pegawai.
Namun, praktik di lapangan dinilai jauh dari prinsip transparansi. Harga sejumlah kebutuhan di kantin lapas dilaporkan mengalami kenaikan hingga dua kali lipat, sehingga memberatkan para warga binaan.
Selain itu, pengelolaan kantin disebut berlangsung tertutup dan tidak melibatkan pelaku usaha lokal. Oknum petugas yang diduga terlibat juga dikabarkan kerap berperan sebagai donatur dalam berbagai kegiatan di dalam lapas.
Sumber media ini menyebutkan, keuntungan dari operasional kantin tersebut diperkirakan mencapai Rp5 juta hingga Rp8 juta per hari. Dana tersebut diduga tidak sepenuhnya masuk ke kas resmi, melainkan mengalir ke pihak-pihak tertentu, termasuk Kalapas.
Saat dikonfirmasi, Kalapas Kelas IIA Lhokseumawe belum memberikan penjelasan rinci. Melalui pesan singkat, ia hanya meminta agar klarifikasi dilakukan secara langsung di kantor.
“Bisa ke kantor saja biar penjelasannya jelas. Saya masih di Medan, dalam perjalanan ke Lhokseumawe,” ujarnya singkat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terkait mekanisme pengelolaan kantin maupun klarifikasi atas dugaan monopoli tersebut.(A1)