Banda Aceh — Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh segera melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan penyimpangan pada sejumlah proyek jalan di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh.
Desakan tersebut muncul setelah Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi dalam 18 paket proyek jalan tahun anggaran 2025. Temuan itu mengindikasikan potensi kerugian keuangan negara.
Ketua SAPA, Fauzan Adami, menilai hasil audit tersebut tidak dapat dipandang sebatas persoalan administratif, melainkan perlu ditelusuri lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya pelanggaran hukum.
“Perlu ada pendalaman untuk memastikan apakah terjadi kelalaian, pembiaran, atau indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek,” kata Fauzan, Selasa (14/4/2026).
BPK mencatat kelebihan pembayaran sebesar Rp883 juta dari total nilai proyek yang mencapai Rp39 miliar. Sejumlah pekerjaan bahkan telah dibayar penuh dan diserahterimakan, meskipun hasil pemeriksaan menunjukkan ketidaksesuaian dengan kontrak.
SAPA menilai kondisi tersebut mencerminkan lemahnya sistem pengawasan dalam pelaksanaan proyek. Untuk itu, mereka mendorong aparat penegak hukum memanggil dan memeriksa seluruh pihak terkait, termasuk kontraktor pelaksana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas, Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), serta pengguna anggaran di Dinas Perkim Aceh.
Menurut Fauzan, langkah tersebut penting untuk mengungkap penyebab terjadinya kekurangan volume pekerjaan serta memastikan apakah proses pengawasan dan pelaksanaan proyek telah berjalan sesuai ketentuan.
Selain itu, SAPA juga menyoroti minimnya keterbukaan informasi publik terkait proyek-proyek tersebut. Mereka menilai transparansi data menjadi kunci untuk menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
“Keterbukaan informasi penting agar publik dapat mengetahui apakah proyek dilaksanakan sesuai aturan. Jika tidak ada pelanggaran, seharusnya tidak ada yang ditutup-tutupi,” ujarnya.
SAPA menegaskan bahwa penanganan kasus ini harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Namun, proses hukum diminta tetap berjalan jika ditemukan bukti yang cukup.
Kasus ini dinilai bukan sekadar temuan audit, melainkan ujian bagi komitmen penegakan hukum dan tata kelola anggaran di daerah.(**)