Gonjang Ganjing BBM , Imbas Gejolak Global.


author photo

18 Apr 2026 - 15.03 WIB




Oleh : Siti Hadijah S.Pdi
Pengamat Kebijakan Publik

Apa hendak dikata, gonjang ganjing BBM nyatanya tetap terjadi di sejumlah daerah. Warga cemas dengan beredarnya isu kenaikan harga BBM yang rencananya terjadi pada Rabu ( 1/4/2026). 

Kenaikan harga BBM nonsubsidi telah terjadi di dalam negeri. Sepanjang periode Februari hingga Maret 2026. Sejumlah BBM nonsubsidi mengalami penyesuaian harga alias kenaikan. Ini dinilai sebagai konsekuensi dari meningkatnya tensi geopolitik global, khususnya di kawasan Timur Tengah yang berdampak pada lonjakan harga minyak dunia. Sebab, mekanisme penentuan harga BBM nonsubsidi mengikuti harga pasar internasional. Namun, kenaikan tersebut di nilai masih tergolong moderat, yakni berada di kisaran 5 %-10 %, sehingga penyesuaian harga masih relatif terkendali dan belum melampaui 10 %.

Mengacu pada tren harga minyak global, terutama indikator Meanof Platts Singapore ( MOPS ) dan Argus, harga BBM nonsubsidi di Indonesia juga mempertimbangkan nilai tukar rupiah dan komponen pajak sesuai regulasi pemerintah. Dengan kondisi harga minyak dunia yang menembus level US$ 100 per barel , fluktuasi harga menjadi sulit di hindari. Apalagi variabel seperti kurs rupiah juga bergerak dinamis sehingga mempengaruhi harga jual di tingkat eceran. Mekanisme ini membuat harga lebih mencerminkan kondisi pasar sekaligus mendorong konsumsi energi yang lebih banyak. 


Menambal Subsidi dan Langkah Penghematan

Lonjakan harga minyak global berdampak pada fisika negara. Setiap kenaikan US$ 1 per barel berpotensi menambah beban APBN hingga sekitar Rp 6,7 triliun. Meski demikian , pemerintah diperkirakan masih akan menahan penyesuaian harga BBM bersubsidi. Langkah tersebut umumnya menjadi opsi terakhir jika tekanan terhadap APBN makin berat.

Sejumlah ekonom pun menilai kemampuan fiskal negara hanya bisa menahan kenaikan harga BBM dalam jangka pendek atau beberapa minggu ke depan di tengah lonjakan harga minyak dunia. Jika kebijakan menahan BBM itu dipaksakan terus, pemerintah harus menambah utang demi menambal subsidi, serta memangkas besar-besaran bujet kementerian atau lembaga , termasuk transfer ke daerah.

Meski belum di putuskan kenaikan harga BBM subsidi, pemerintah mengumumkan sejumlah strategi penghematan energi, seperti : penerapan bekerja dari rumah bagi aparatur sipil negara pada hari Jumat, pembatasan penggunaan kendaraan dinas hingga 50% , perjalanan dinas dalam negeri dipangkas 50% dan 70% dinas luar negeri, penambahan jumlah hari - durasi waktu - dan cakupan wilayah saat cat free day , bekerja dari rumah untuk sektor swasta. 

Hanya saja , sejauh mana upaya pemerintah ini dapat menahan imbas gejolak global di Timur Tengah ? Benarkah menambah utang bisa menyolusi atau sebaliknya ? Juga penghematan , sampai kapan bisa menangkal gejolak ekonomi global sepenuhnya ?

Satu hal yang menjadi titik rawan fluktuasi harga BBM nasional adalah status Indonesia sebagai net importer minyak yang mengakibatkannya tergantung pada pasokan BBM dari luar. Hal ini sungguh ironis , sebab Indonesia dahulu merupakan anggota Organization of the Petroleum Exporting Countries ( OPEC ), yakni organisasi antar pemerintah yang beranggotakan negara-negara pengekspor minyak bumi. Indonesia bergabung dengan OPEC pada tahun 1962 karena saat itu Indonesia merupakan produsen dan eksportir minyak mentah yang signifikan. Keanggotaan ini bertujuan untuk ikut menjaga stabilitas harga minyak dunia, mendapatkan informasi stok minyak, serta mempermudah kerjasama dagang langsung dengan negara produsen lain.

Indonesia akhirnya keluar dari OPEC pada 2008 karena berubah status menjadi net importer ( impor minyak lebih besar dari ekspor ) dan tidak mampu memenuhi kuota produksi yang ditetapkan. 

Cadangan minyak Indonesia yang tergolong kecil tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan di dalam negeri. Penurunan produksi minyak nasional di antaranya juga disebabkan oleh banyaknya sumur minyak di Indonesia yang sudah tua. Bukannya melakukan kebijakan dan upaya peremajaan yang optimal , pemerintah malah sempat hendak menjual sumur tua itu kepada asing alias investor. Pada akhirnya, pemerintah pusat menyerahkan pengelolaan sumur tua itu kepada pemerintah daerah, termasuk pelibatan masyarakat melalui BKU ( BUMD ), koperasi, dan UMKM, karena tidak ada investor asing yang berminat membelinya. 

Kondisi ini menunjukkan bahwa pemerintah abai terhadap produksi minyak bumi dalam negeri. Bahkan, pemerintah pusat mengandalkan pemerintah daerah dan unsur masyarakat, bukan berusaha mengambil langkah strategi untuk mewujudkan kemandirian energi.

Belum lagi kepemilikan kilang minyak oleh perusahaan asing yang justru memegang peran penting dalam eksplorasi dan produksi hulu, seperti Chevron (AS ), British Petroleum ( Inggris ), dan Rosneft ( Rusia ). Selain asing berinvestasi di hulu proyek kilang baru sering kali merupakan usaha patungan asing dan Pertamina, sedangkan mayoritas kilang secara operasional dikelola PT Pertamina ( Persero ). 

Andai benar keuntungan penjualan BBM itu menjadi pemasukan APBN , pemerintah tentu tidak akan memungut beragam pajak dari rakyat . Sebab ternyata porsi terbesar pemasukan APBN tetap dari pajak, bukan dari sektor migas. Ini makin menegaskan peran dan kebijakan pemerintah tidak memberi andil yang nyata untuk mewujudkan kedaulatan energi nasional. Tidak heran, Indonesia berubah status menjadi negara importir minyak, bahkan sangat bergantung dengan minyak impor itu.

Maka inilah gambaran negeri yang kapitalis dan terjajah secara ekonomi sehingga tergantung pada impor komoditas strategis seperti BBM . Alih-alih tangguh dan mandiri, sistem ekonomi dan politiknya yang bersumber dari kapitalisme justru rawan terguncang ketika ada sentimen global.


Kemandirian Energi Pemerintahan Islam

Dalam sistem Islam , kemandirian dan kedaulatan merupakan hal yang mutlak. Khalifah adalah kepemimpinan umum bagi seluruh kaum muslim di dunia untuk menegakkan hukum-hukum syariah ( Islam ) dan mengemban dakwah Islam ke seluruh dunia. Khilafah adalah negara berideologi Islam dan tanpa intervensi asing.

Dalam Islam, SDA minyak bumi diposisikan sebagai harta kepemilikan umum. Syeikh Abdul Qadim Zallum menjelaskan di dalam kitab Al Amwal fi Daulah al Khilafah ( Sistem Keuangan Negara Khilafah ) bahwa harta milik umum adalah harta yang telah ditetapkan kepemilikannya oleh Asy Syari ( Allah dan Rasul-Nya ) bagi kaum muslimin dan menjadikan harta tersebut sebagai milik bersama kaum muslim. Individu dibolehkan mengambil manfaat dari harta tersebut , namun mereka dilarang untuk memilikinya secara pribadi.

SDA tambang harus di biarkan sebagai milik umum bagi seluruh kaum muslim dan mereka berserikat atas harta tersebut. Ini sebagaimana Hadits Rasulullah saw, “ Kaum muslim itu berserikat dalam tiga hal , yaitu air, padang rumput, dan api.” ( HR Abu Daud )

Maka selanjutnya negaralah yang wajib menggalinya, memisahkannya dari benda-benda lain, meleburnya , menjualnya atas nama kaum muslim, dan menyimpan hasil penjualannya di baitulmal kaum muslimin.

Jika terdapat kilang minyak milik asing /swasta di negeri muslim seperti Indonesia. Khilafah berwenang untuk melakukan pengambilalihan kilang minyak tersebut dalam rangka menyuplai kebutuhan energi kaum muslim. Sebab, fakta hartanya sudah jelas , minyak bumi adalah salah satu jenis harta milik umum, sehingga secara alami minyak bumi adalah milik umum. 

Dengan Islam sebagai Ideologi negara, Khilafah akan menerapkan sistem Islam secara kafah melalui mekanisme distribusi harta sesuai politik ekonomi Islam, sehingga mampu mewujudkan kemandirian dan kedaulatan energi, termasuk menjamin ketersediaan BBM bagi rakyat. Khilafah adalah negara Ideologis, independen, bahkan adidaya sehingga politik dan ekonominya tidak mudah terguncang akibat gejolak global.

Wallahualam bissawab.
Bagikan:
KOMENTAR