Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) menargetkan pemasangan sekitar 6.000 sambungan air bersih ke rumah warga Kecamatan Sepaku kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), menggunakan instalasi pengolahan air (water treatment plant) kapasitas 50 liter per detik. Hal ini sebagai wujud perluasan cakupan layanan air bersih, sekaligus melayani kebutuhan air bersih perkantoran di kawasan IKN.
Penambahan sambungan baru air bersih tersebut dilayani instalasi pengolahan air kapasitas 50 liter per detik, yang dibangun Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Kecamatan Sepaku di kawasan intake Sungai Telake. Instalasi ini berdampingan dengan instalasi pengolahan air kapasitas 300 liter per detik penunjang penyediaan air bersih IKN.
Instalasi pengolahan air kapasitas 50 liter per detik tersebut saat ini dikelola Perumda Air Minum Danum Taka, setelah sebelumnya Kementerian PU menghibahkannya kepada Pemkab PPU. Hingga kini instalasi tersebut sudah melayani sekitar 400 sambungan air bersih kawasan IKN. Harapannya pemanfaatan instalasi ini membuat pelayanan air bersih kepada masyarakat di Sepaku semakin optimal serta mendukung pengembangan IKN.(antarakaltim.com 24/3/2026).
Sejak dicetuskan hingga proses pembangunannya, IKN tak pernah sepi dari persoalan dan kontroversi. Salah satu persoalan krusial di IKN adalah persoalan kebutuhan akan air bersih. Disinyalir justru kehadiran IKN berdampak pada krisis air bersih.
Peringatan ini datang dari kajian mendalam oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang secara kritis menggarisbawahi kelemahan vital dalam rencana keberlanjutan di IKN. Peneliti BRIN, Laras Toersilawati, mengungkap indikator ketersediaan air di IKN berupa Non-Air (NW) sebanyak 79,08 persen, Air Vegetasi (VW) 20,41 persen, dan Air Tinggi (HW) 0,51 persen.
Angka 79,08% persen untuk kategori Non-Air (NW) menjadi alarm merah karena banyak air hujan menjadi limpasan, bukan meresap dalam tanah. Tingginya persentase lahan yang bukan air permukaan atau air vegetasi menunjukkan bahwa IKN memiliki kerentanan struktural terhadap pasokan air yang tidak bisa diabaikan.
Hal ini terutama di tengah masifnya alih fungsi lahan dari hutan industri eucalyptus menjadi kawasan terbangun. Ditambah dampak sosial dan lingkungan pada peningkatan akan kebutuhan air karena kondisi urban, yakni banyaknya pendatang yang tertarik ke IKN semakin memperparah kondisi ini.
Meskipun terdapat upaya pembangunan bendungan seperti Bendungan Sepaku Semoi. Namun data diatas menjadi tantangan utama bagi keberlanjutan IKN. Hal inilah yang kemudian menjadi salah satu penyebab berkembangnya opini di masyarakat bahwa mega proyek IKN merupakan proyek ambisius terkesan dipaksakan.
Padahal sebelumnya pelayanan kebutuhan akan air bersih tidak dipedulikan, masyarakat kesulitan mendapatkan air bersih. Namun munculnya kebijakan ini seharusnya membuka mata kita sejatinya kebijakan ini tidak diperuntukkan bagi kemaslahatan rakyat, melainkan ada kepentingan stabilitas dan dukungan politik stakeholder.
Artinya pembangunan instalasi pengolahan air bersih tersebut hanya mengikuti arah kepentingan proyek IKN. Bukan murni karena pemenuhan kebutuhan rakyat. Jikapun masyarakat mendapatkan manfaatnya, ada syarat dan ketentuan berlaku, ada harga ada rupa, ada air bersih maka harus bayar lebih.
Karena sejatinya pembangunan IKN bukanlah diperuntukan bagi kemaslahatan rakyat. Apalagi mengingat saat ini minimnya anggaran pembiayaan IKN serta hutang negara yang semakin menumpuk, mustahil menghadirkan pelayanan optimal dan ideal, yang ada, rakyat jadi objek bisnis dari kebijakan tersebut.
Inilah watak dari sistem kapitalisme sekuler, dimana rakyatlah yang akan menjadi korban akibat ambisi pembangunan yang serampangan tanpa pertimbangan yang matang. Sistem ini menempatkan kebijakan atas kendali tuannya yakni para kapitalis oligarki. Negara hanya sebagai regulator, kepentingan kapitalis oligarki diatas konstitusi.
Tengoklah bagaimana kebijakan dan perundang-undangan berlaku atas nama IKN sangat memanjakan para kapitalis oligarki, mulai dari dasar hukum pembangunan IKN, UU No 3 tahun 2022 lalu direvisi menjadi UU No 21 tahun 2023, penetapan IKN sebagai Proyek Strategi Nasional (PSN) periode 2025-2029 berdasarkan Perpres No 12 Tahun 2025, lalu Perpres No 62 tahun 2022 menetapkan Otorita IKN setingkat lembaga kementerian, Perpres No 65 tahun 2022, jaminan investasi terkait lahan dan pengolahan tahan ulayat. Perpres No 75 tahun 2024, percepat pembangunan IKN dan lainnya.
Demikian sistem kapitalisme sekuler yang diadopsi negeri ini, telah "mengawinkan" kepentingan bersama elit politik partai dan oligarki kapitalis. Atas akad mahar demokrasi yang berbiaya mahal, deal-deal politik pun terikrarkan. Rakyat yang menjadi saksi hanya bisa gigit jari dikhianati janji manis yang tak terealisasi.
Pada akhirnya rakyatnya yang menjadi tumbal dari sistem ini, terlebih urusan air adalah hajat hidup dan kebutuhan mendesak, seharusnya diprioritaskan namun faktanya di sistem ini kritis air bersih bukan hanya terjadi di wilayah IKN namun di beberapa daerah pun mengalami hal yang sama, artinya pelayanan pemenuhan kebutuhan mendasar ini lalai dipenuhi oleh penguasa.
Berbeda dalam Islam dalam memandang kebutuhan air bersih. Khilafah sebagai institusi negara sekaligus sistem pemerintahan Islam menjamin pemenuhan kebutuhan dasar individual dan komunal masyarakat termasuk air. Hal ini karena syara' menetapkan bahwa Khalifah atau pemimpin kaum muslim bertanggung jawab atas kepengurusan rakyatnya sebagaimana hadist Rasulullah Saw, "Imam/Khalifah adalah raa'in pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya."(HR. Bukhari).
Pembangunan dalam Islam akan memperhatikan kepentingan masyarakat dan tidak merusak lingkungan sebagaimana sistem kapitalisme sekuler. Hal ini sesuai tuntunan syara' dalam surah Al-A'raf ayat 56, "Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (Allah) memperbaikinya. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat dengan orang-orang yang berbuat baik."
Pemindahan ibu kota dan pembangunan infrastruktur yang dilakukan para khalifah pada umumnya didasari pada analisis mendalam mengenai kondisi politik, geografis, dan demografis. Dengan memperhatikan aspek strategis, prioritas, dan kemaslahatan rakyat.
Hal demikian tergambar jelas pada masa peradaban Islam dimana pencapaian luar biasa dalam teknik sipil, khususnya pembangunan bendungan, waduk, dan sistem irigasi canggih yang Pembangunannya berfokus pada manajemen air untuk irigasi, pengendalian banjir dan penyediaan air bersih. Insinyur muslim menggembangkan teknologi diversion dam (bendungan pengatur arus) untuk mengalirkan air ke lahan pertanian dan pemukiman.
Pencapaian penting infrastruktur air pada masa Islam diantaranya, Bendungan Pengatur Air di Sungai Uzaym, Jabal Hamrin, Irak, Penyediaan Air Bersih pada masa Khalifah Hisham Ibn-Abdel Malik, saluran air besar dibangun di Mosul untuk mengatasi masalah pasokan air, Bendungan Waduk, salah satu terpenting adalah Bendungan Kharbaka, yang dirancang dengan waduk besar untuk mengumpulkan air. Selain bendungan digunakan juga kincir air untuk memompa air. Lalu ada juga pipa saluran air (siqayah) pertama kali digunakan oleh Shalahuddin Al Ayyubi di Suriah untuk memindahkan air. Infrastruktur ini berhasil mendukung ketahanan pangan dan kebutuhan air bersih masyarakat pada zaman kejayaan Islam.
Demikian paradigma Islam dalam pengurusan rakyatnya termasuk dalam pemenuhan kebutuhan air. Hanya dengan kembali kepada paradigma pelayanan kepengurusan Islam sajalah jaminan kemaslahatan umat akan terpenuhi. Dan dengannya persoalan krisis air akan mampu teratasi. Wallahu a'lam bishowab.