Istri Salehah di Tengah Sistem Kapitalisme


author photo

17 Apr 2026 - 19.28 WIB



Oleh: Mera Yosefa
(Pemerhati Masalah Sosial)

Kabupaten Paser menghadapi tantangan sosial yang serius seiring dengan melonjaknya angka perceraian sepanjang tahun 2025. Data dari Pengadilan Agama Tanah Grogot mencatat sebanyak 525 perkara telah diputus cerai, angka yang menunjukkan kenaikan signifikan sebesar 25,8 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Fenomena ini menarik perhatian karena adanya ketimpangan gender dalam pengajuan perkara, di mana pihak perempuan menjadi motor utama di balik sebagian besar tuntutan perpisahan tersebut (www.prokal.co, 19/02/2026).

Tak hanya Kabupaten Paser, Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Samarinda pun mencatat tren peningkatan angka perceraian yang diajukan oleh pihak istri. Berdasarkan data pengadilan, jumlah gugat cerai naik dari 5.835 kasus pada 2024 menjadi 6.835 kasus pada 2025. Sementara itu, perkara talak atau permohonan cerai yang diajukan pihak suami relatif stagnan, bahkan sedikit menurun, dari 1.938 kasus pada 2024 menjadi 1.934 kasus pada 2025. Fakta ini menunjukkan bahwa pihak perempuan semakin dominan dalam pengajuan perceraian.

Fenomena meningkatnya gugat cerai oleh istri di berbagai daerah menunjukkan bahwa persoalan ini bersifat sistemik. Dalam kerangka ideologi sekuler-kapitalis yang saat ini mendominasi, pernikahan tidak lagi dipandang sebagai ibadah yang sakral, melainkan sekadar kontrak sosial yang bisa diakhiri kapan saja ketika tidak lagi memberikan kenyamanan. Cara pandang ini diperparah dengan masuknya nilai-nilai feminisme liberal yang menempatkan kebebasan individu di atas segalanya, termasuk dalam relasi suami istri.

Akibatnya, peran dan fungsi dalam rumah tangga menjadi kabur. Perempuan didorong untuk mandiri secara ekonomi tanpa diimbangi dengan pemahaman syariat tentang peran utamanya sebagai ummun wa rabbatul bait (ibu dan pengatur rumah tangga). Di sisi lain, laki-laki juga kehilangan jati dirinya sebagai qawwam (pemimpin) yang bertanggung jawab atas nafkah dan perlindungan keluarga. Ketika dua peran ini tidak berjalan sebagaimana mestinya, konflik menjadi tak terelakkan.

Banyak istri menggugat cerai karena faktor-faktor yang sangat nyata, seperti kesulitan ekonomi, suami yang lalai menafkahi, hingga maraknya judi online yang merusak keuangan keluarga. Dalam sistem kapitalisme, kondisi ini merupakan keniscayaan. Negara abai dalam menjamin kesejahteraan rakyat, lapangan kerja sulit, dan kerusakan moral dibiarkan atas nama kebebasan. Akibatnya, keluarga menjadi korban langsung dari kegagalan sistem ini.

Allah Swt. telah mengingatkan dalam Al-Qur’an, “Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum perempuan …” (QS An-Nisa: 34). Ayat ini menegaskan bahwa laki-laki memiliki tanggung jawab besar sebagai pemimpin dan penanggung nafkah keluarga. Namun, bagaimana mungkin peran ini dapat dijalankan dengan baik jika sistem tidak mendukung? Ketika akses pekerjaan sulit, ekonomi tidak stabil, dan godaan maksiat seperti judi begitu mudah diakses, banyak laki-laki akhirnya gagal menjalankan perannya.

Selain masalah ekonomi, tingginya angka perceraian juga disebabkan oleh kurangnya pemahaman agama, terutama tentang tujuan pernikahan, hak dan kewajiban suami istri, serta hukum talak dan gugat cerai. Banyak pasangan menikah tanpa bekal ilmu agama yang cukup sehingga ketika muncul masalah, mereka tidak memiliki pedoman dalam menyelesaikannya.

Dalam ideologi Islam, seorang istri salehah akan menjadikan kesabaran, keimanan, dan ketaatan sebagai landasan dalam menghadapi ujian rumah tangga. Ia tidak menjadikan perceraian sebagai solusi instan, melainkan berusaha memperbaiki keadaan selama masih dalam koridor syariat. Sebab, Islam memberikan peringatan keras kepada perempuan agar tidak mudah meminta cerai tanpa alasan syar’i. Rasulullah saw. bersabda, “Perempuan mana saja yang meminta cerai kepada suaminya tanpa alasan yang dibenarkan, maka haram baginya mencium bau surga” (HR Abu Dawud dan Tirmidzi).

Rasulullah saw. merupakan teladan terbaik dalam kehidupan rumah tangga. Beliau dikenal memiliki akhlak yang mulia, penuh kelembutan, romantis, serta sangat menghargai istri dan anak-anaknya. Dalam Islam, perceraian dapat dihindari dengan beberapa cara, di antaranya membangun komunikasi yang baik antara suami dan istri, saling menasihati ketika salah satu melakukan kesalahan, serta memiliki kesabaran dalam menghadapi ujian rumah tangga.

Jika konflik tidak dapat diselesaikan dengan nasihat, Islam mengajarkan tahapan berikutnya, yaitu pisah ranjang sebagai bentuk peringatan. Jika masih belum menemukan solusi, keluarga dari kedua belah pihak dapat dilibatkan untuk membantu menyelesaikan masalah. Dalam Islam, keluarga berperan sebagai penengah dan tameng agar rumah tangga tidak berakhir dengan perceraian.

Meski demikian, Islam adalah agama yang adil. Jika dalam rumah tangga terjadi kezaliman, kekerasan, atau pelanggaran hak yang berat, Islam membuka pintu perceraian sebagai solusi terakhir. Namun, prosesnya tetap diatur dengan mekanisme yang menjaga kehormatan kedua belah pihak, bukan dengan cara yang serampangan.

Lebih jauh, Islam tidak hanya mengatur individu, tetapi juga sistem kehidupan secara menyeluruh. Negara dalam Islam memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga ketahanan keluarga melalui tiga pilar utama, yaitu ketakwaan individu, kontrol masyarakat, dan negara yang menerapkan hukum syariat secara kafah. Negara wajib menjamin kesejahteraan rakyat, menyediakan lapangan kerja, menutup akses terhadap judi dan kemaksiatan, serta memberikan pendidikan berbasis akidah Islam agar masyarakat memiliki ketahanan keluarga yang kuat.

Dengan demikian, meningkatnya angka gugat cerai oleh istri bukan semata-mata kesalahan individu perempuan, melainkan buah dari sistem yang rusak. Istri salehah memang dituntut untuk bersabar dalam menjaga keutuhan rumah tangga, tetapi negara juga wajib menghadirkan sistem yang mendukung terwujudnya keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah.

Ketika Islam diterapkan secara kaffah, peran suami sebagai qawwam akan terjaga, istri memahami posisinya dengan benar, dan negara menjadi pelindung bagi keduanya. Inilah solusi ideologis yang tidak hanya menyentuh permukaan, tetapi juga menyelesaikan persoalan hingga ke akar-akarnya.
Wallahu a’lam bish shawab.
Bagikan:
KOMENTAR