Pengesahan undang-undang oleh parlemen Israel pada 30 Maret 2026 yang melegalkan hukuman mati khusus bagi warga Palestina bukan sekadar kebijakan hukum biasa. Ia adalah simbol dari sebuah rezim yang semakin menanggalkan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan, serta menjadikan hukum sebagai alat legitimasi penindasan. Dunia internasional, termasuk negara-negara Eropa dan berbagai lembaga hak asasi manusia, telah menyuarakan kritik keras terhadap kebijakan ini karena dinilai diskriminatif dan bertentangan dengan prinsip hukum internasional. Namun, di balik gelombang kecaman tersebut, ada realitas pahit yang perlu direnungkan secara lebih mendalam oleh umat Islam.
Undang-undang ini jelas menunjukkan adanya standar ganda dalam sistem hukum yang diterapkan. Hukuman mati tidak diberlakukan secara universal, melainkan secara spesifik ditujukan kepada warga Palestina. Artinya, hukum tersebut tidak lahir dari semangat keadilan, melainkan dari motif politik dan ideologis yang sarat dengan diskriminasi. Dalam perspektif Islam, keadilan adalah prinsip yang mutlak dan tidak boleh dipengaruhi oleh identitas, ras, maupun agama. Allah SWT berfirman bahwa kebencian terhadap suatu kaum tidak boleh mendorong seseorang untuk berlaku tidak adil. Namun, apa yang terjadi hari ini justru sebaliknya: hukum dijadikan alat untuk menindas kelompok tertentu secara sistematis.
Lebih jauh, lahirnya undang-undang ini juga menandai eskalasi serius dalam pendekatan represif yang digunakan oleh rezim Zionis terhadap rakyat Palestina. Selama puluhan tahun, berbagai bentuk tekanan telah dilakukan mulai dari blokade ekonomi, perampasan tanah, hingga kekerasan militer. Namun, fakta bahwa perlawanan rakyat Palestina tetap bertahan menunjukkan bahwa pendekatan intimidatif tersebut gagal mencapai tujuannya. Alih-alih memadamkan perlawanan, kebijakan-kebijakan represif justru semakin menguatkan tekad rakyat Palestina untuk mempertahankan hak dan tanah mereka.
Di sisi lain, keberanian Israel untuk mengesahkan undang-undang yang secara terang-terangan bertentangan dengan hukum internasional menunjukkan tingkat kezaliman yang semakin memuncak. Ini bukan hanya soal keberanian politik, tetapi juga cerminan dari rasa percaya diri yang lahir dari dukungan kekuatan besar dunia. Dukungan tersebut membuat mereka merasa kebal terhadap tekanan internasional. Dalam konteks ini, hukum internasional seakan kehilangan taringnya, berubah menjadi sekadar wacana tanpa kekuatan nyata untuk menghentikan kezaliman.
Namun, yang lebih memprihatinkan adalah respons dunia Islam itu sendiri. Kecaman demi kecaman terus disuarakan, pernyataan keprihatinan berulang kali disampaikan, tetapi langkah konkret yang mampu memberikan tekanan nyata hampir tidak terlihat. Seolah-olah umat Islam dunia terjebak dalam siklus retorika tanpa aksi. Padahal, dalam ajaran Islam, membela yang tertindas bukanlah pilihan, melainkan kewajiban. Rasulullah SAW mengajarkan bahwa siapa pun yang melihat kemungkaran harus berusaha mengubahnya, baik dengan tangan, lisan, maupun hati. Jika hanya berhenti pada kecaman, maka itu menunjukkan lemahnya posisi dan ketidakberdayaan.
Kondisi ini menuntut introspeksi mendalam dari umat Islam, khususnya para pemimpin dan tokoh yang memiliki pengaruh. Apakah cukup dengan mengecam? Apakah cukup dengan mengeluarkan pernyataan diplomatik? Jawabannya jelas tidak.
Dibutuhkan langkah-langkah politik yang nyata dan terkoordinasi untuk memberikan tekanan terhadap rezim yang terus melakukan pelanggaran. Ini bisa berupa kebijakan ekonomi, diplomasi yang lebih tegas, hingga upaya membangun aliansi strategis yang mampu menandingi kekuatan yang selama ini melindungi Israel.
Lebih dari itu, umat Islam juga perlu menyadari bahwa akar dari kelemahan ini terletak pada sistem kepemimpinan yang tidak berlandaskan pada prinsip-prinsip Islam secara menyeluruh. Selama kepemimpinan umat masih bergantung pada sistem yang tidak menjadikan Islam sebagai dasar utama, maka sulit untuk berharap munculnya kebijakan yang benar-benar berpihak pada kepentingan umat. Fakta demi fakta telah menunjukkan bahwa ketergantungan pada sistem global yang didominasi oleh kekuatan besar hanya akan membuat umat Islam terus berada dalam posisi lemah.
Oleh karena itu, sudah saatnya umat Islam menggagas perubahan yang lebih mendasar. Perubahan yang tidak hanya bersifat reaktif terhadap peristiwa, tetapi juga proaktif dalam membangun kekuatan umat secara menyeluruh. Dakwah Islam tidak boleh hanya dipahami sebagai aktivitas spiritual semata, tetapi juga sebagai gerakan ideologis yang bertujuan membangun sistem kehidupan yang adil dan berdaulat.
Inilah yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW, yang tidak hanya menyampaikan risalah secara individu, tetapi juga membangun tatanan masyarakat dan negara yang berlandaskan pada wahyu.
Perjuangan rakyat Palestina seharusnya menjadi cermin bagi umat Islam dunia. Mereka yang hidup dalam keterbatasan justru menunjukkan keteguhan dan keberanian yang luar biasa. Sementara umat Islam di berbagai belahan dunia yang memiliki sumber daya lebih besar justru sering kali terjebak dalam sikap pasif. Ini adalah ironi yang harus segera diakhiri.
Pada akhirnya, pengesahan undang-undang hukuman mati bagi warga Palestina bukan hanya persoalan hukum atau politik semata. Ia adalah ujian bagi nurani kemanusiaan dan keimanan umat Islam. Apakah kita akan terus menjadi penonton yang hanya mampu mengecam, ataukah kita akan bangkit menjadi pelaku perubahan yang nyata? Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan arah masa depan umat, sekaligus menjadi pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT.
Wallhu a'lam bi shawwab.