Penulis: Mial, A.Md.T (Aktivis Muslimah)
*BBM Sulit Diakses: Fakta Miris di Lapangan*
Fenomena kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) kembali terjadi di sejumlah wilayah Indonesia, memicu keresahan yang meluas di tengah masyarakat. Dari Sumatera hingga Sulawesi, antrean panjang kendaraan di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) menjadi pemandangan kian umum—bahkan di beberapa lokasi dilaporkan mencapai panjang hingga 2 kilometer. (KABAR 24,Bisnis.Com/30 Maret 2026)
.
Di daerah seperti Medan dan Jember, warga harus mengantre berjam-jam untuk mendapatkan BBM subsidi. Antrean kendaraan mengular hingga keluar area SPBU, menimbulkan kemacetan panjang di ruas jalan utama. Lonjakan antrean ini dipicu oleh meningkatnya kekhawatiran masyarakat terhadap kelangkaan BBM, mendorong kedatangan warga secara bersamaan.(Bisnis.com)
Situasi serupa juga terjadi di Surabaya, di mana masyarakat mengeluhkan antrean panjang serta pembatasan pembelian yang dirasa menyulitkan. Prosedur distribusi yang lebih ketat membuat akses terhadap BBM tidak sederhana, terutama bagi mereka yang mengandalkan kendaraan untuk aktivitas harian. (Kompas.Id)
Di Enrekang, Sulawesi Selatan, kekhawatiran masyarakat terhadap kelangkaan yang lebih parah memicu aksi panic buying, di mana warga membeli BBM dalam jumlah lebih besar dari biasanya. Ironisnya, perilaku ini justru mempercepat habisnya stok di sejumlah SPBU.
Kondisi di lapangan menunjukkan dampak fisik yang memprihatinkan: beberapa warga dilaporkan pingsan saat mengantre. Lamanya waktu tunggu, ditambah panas terik dan kepadatan antrean, menjadi tekanan fisik tersendiri bagi masyarakat.
Laporan menyebutkan bahwa kelangkaan ini tidak sepenuhnya disebabkan oleh menipisnya stok nasional, melainkan lebih kepada gangguan distribusi dan penyesuaian sistem penyaluran BBM subsidi. Namun demikian, kondisi di lapangan tetap memperlihatkan kesenjangan nyata antara ketersediaan BBM dan akses masyarakat terhadapnya.
*Beban Rakyat Kian Berat*
Dampak kelangkaan BBM tidak berhenti pada antrean panjang, tetapi merembet luas ke berbagai aspek kehidupan. Kelompok pekerja sektor informal menjadi pihak yang paling terdampak. Pengemudi ojek online, sopir angkutan umum, dan pedagang kecil harus kehilangan waktu kerja karena harus mengantre berjam-jam demi mendapatkan bahan bakar.
Seorang pengemudi ojek online, Budi (35), mengeluhkan bahwa ia harus mengantre hingga tiga jam di SPBU, sehingga tidak bisa mengambil order seperti biasa. “Biasanya saya bisa dapat Rp150 ribu sehari, sekarang paling Rp70 ribu karena waktu habis di antrean,” ujarnya. Kondisi serupa dialami Slamet (42), sopir angkutan umum, yang menyebut bahwa setengah hari kerjanya hilang hanya untuk mendapatkan solar. “Kalau tidak dapat BBM, ya tidak bisa narik sama sekali. Tapi kalau antre, waktu kerja habis di situ,” keluhnya.
Di sisi lain, pedagang kecil juga merasakan dampak langsung. Ibu Sari (48), pedagang sayur keliling, mengaku harus mengurangi jumlah dagangan karena kesulitan mendapatkan bensin untuk transportasi. “Kalau bensin susah, saya tidak bisa keliling jauh. Dagangan jadi sedikit, pembeli juga berkurang,” katanya.
Dampak lain terlihat pada distribusi barang dan harga kebutuhan pokok. Kenaikan biaya transportasi akibat kelangkaan BBM mendorong pedagang menaikkan harga barang di pasar tradisional, sementara masyarakat sebagai konsumen harus menanggung kenaikan tersebut. Bagi masyarakat berpenghasilan rendah, situasi ini mempersempit ruang hidup mereka: pengeluaran meningkat, pendapatan menurun, sehingga banyak yang harus mengurangi konsumsi atau menurunkan kualitas makanan demi menyesuaikan kondisi keuangan.
*Klaim Stok Cukup, Fakta Warga Terjebak Antrean Panjang*
Pemerintah telah mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak melakukan pembelian berlebihan, serta memastikan pasokan BBM nasional aman. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa pemerintah belum berencana menaikkan harga BBM subsidi maupun nonsubsidi, dan masyarakat tidak perlu panik atau antre panjang di stasiun pengisian karena stok BBM dipastikan cukup. “Masyarakat tidak perlu panik dan tidak perlu melakukan penimbunan terhadap BBM,” ujarnya dalam jumpa pers di Kompleks Parlemen, sambil menekankan bahwa pemerintah terus memantau kebutuhan energi dan menjaga stabilitas pasokan sekaligus harga agar tetap berlaku seperti sebelumnya.
Selain itu, Anggota Komite BPH Migas Fathul Nugroho menyampaikan bahwa stok BBM nasional aman untuk beberapa pekan ke depan dan meminta masyarakat menghindari panic buying, karena distribusi dari terminal ke SPBU berjalan lancar.
Di tingkat daerah, Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran juga mengimbau warga untuk tidak terpancing isu kelangkaan yang dapat memicu panic buying, dan memastikan pasokan BBM di wilayahnya tetap aman dengan pengawasan distribusi yang intensif.
Sebaliknya di lapangan, kelangkaan BBM jelas terasa nyata: antrean kendaraan mengular hingga kilometeran, warga kelelahan menunggu, bahkan ada yang pingsan karena terpaksa menunggu lama.
Dengan demikian, kelangkaan BBM bukanlah cerminan dari kekurangan stok, melainkan konsekuensi dari sistem distribusi yang tidak dibangun untuk menjamin pemerataan akses. Selama infrastruktur hilir tetap dikelola dengan logika efisiensi dan profit, bukan sebagai layanan publik yang harus menjangkau seluruh wilayah secara adil, maka kontradiksi antara “stok aman” dan “BBM langka” akan terus berulang sebagai masalah struktural, bukan sekadar insiden temporer.
Dalam konteks ini, kerentanan distribusi BBM tidak dapat dilepaskan dari desain tata kelola energi yang menempatkan efisiensi ekonomi sebagai prinsip utama. Sistem distribusi BBM di Indonesia pada dasarnya dibangun dalam kerangka efisiensi biaya dan kelayakan bisnis, sebagaimana tercermin dalam berbagai regulasi sektor energi seperti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang membuka ruang besar bagi mekanisme usaha dan persaingan dalam pengelolaan hilir migas. Dalam praktiknya, kerangka ini mendorong pengelolaan distribusi BBM mengikuti logika korporasi: menekan biaya, memaksimalkan efisiensi, dan memprioritaskan wilayah dengan tingkat permintaan tinggi.
Akibatnya, pembangunan infrastruktur seperti terminal BBM, depo, dan SPBU tidak sepenuhnya berbasis kebutuhan pemerataan layanan publik, melainkan sangat dipengaruhi oleh pertimbangan economic feasibility. Wilayah dengan potensi konsumsi besar dan biaya distribusi rendah menjadi prioritas, sementara daerah terpencil, kepulauan, dan berbiaya tinggi cenderung tertinggal.
Pakar manajemen dan kebijakan publik, Rhenald Kasali, menegaskan bahwa tanpa penguatan infrastruktur logistik energi, ketersediaan stok nasional tidak akan menjamin distribusi yang merata di negara kepulauan seperti Indonesia. Pandangan ini secara implisit mengkritik pendekatan pembangunan yang terlalu berorientasi efisiensi tanpa memperhitungkan kebutuhan ketahanan distribusi.
Dalam kondisi seperti ini, sistem distribusi BBM menjadi rentan terhadap apa yang dapat disebut sebagai ketimpangan logistik struktural. Ketika infrastruktur tidak dibangun berdasarkan prinsip pemerataan, melainkan berdasarkan efisiensi biaya dan potensi keuntungan, maka wilayah tertentu akan selalu berada dalam posisi rentan terhadap kelangkaan. Gangguan kecil dalam rantai pasok—baik keterlambatan pengiriman, keterbatasan kapasitas depo, maupun hambatan transportasi—dapat langsung memicu kelangkaan lokal meskipun stok nasional mencukupi.
Kerentanan ini makin diperparah oleh tidak adanya redundansi sistem yang memadai. Dalam sistem distribusi yang dirancang untuk efisiensi maksimal, kapasitas cadangan (buffer) dan jalur alternatif sering kali diminimalkan karena dianggap menambah biaya. Akibatnya, ketika terjadi lonjakan permintaan—baik karena peningkatan aktivitas ekonomi maupun panic buying—atau gangguan kecil dalam logistik, sistem tidak memiliki kemampuan adaptif untuk menyerap tekanan tersebut.
Dengan kata lain, sistem distribusi BBM bekerja dalam kondisi yang mendekati just-in-time logistics, di mana pasokan diusahakan tepat sesuai kebutuhan dengan cadangan minimal. Pendekatan ini mungkin efisien secara bisnis, tetapi sangat rapuh dalam menjamin stabilitas pasokan publik. Ketika satu titik distribusi terganggu, tidak ada jaringan cadangan yang cukup untuk menutup kekosongan tersebut, sehingga gangguan kecil segera bereskalasi menjadi kelangkaan di tingkat lokal.
Kritik terhadap kondisi ini juga disampaikan oleh Dipo Nusantara Pua Upa (Anggota DPR RI), yang menyoroti kesenjangan antara data stok nasional dan realitas di lapangan, terutama di wilayah kepulauan. Ia menekankan perlunya penambahan depo BBM dan pemerataan infrastruktur distribusi, yang secara tidak langsung mengakui bahwa desain sistem saat ini belum mampu menjamin akses energi yang aman.
Dari perspektif ekonomi politik, kondisi ini mencerminkan dominasi paradigma market-driven governance, di mana negara tidak berperan sebagai penyedia layanan publik, melainkan sebagai regulator yang memungkinkan mekanisme pasar bekerja dalam sektor energi. Dalam paradigma ini, infrastruktur tidak dipandang sebagai instrumen kedaulatan dan pemerataan, melainkan sebagai aset ekonomi yang harus efisien dan menguntungkan.
Konsekuensinya jelas: sistem distribusi BBM kehilangan karakter sebagai kewajiban pelayanan publik yang harus dijalankan oleh negara, namun menjadi jaringan bisnis yang sensitif terhadap biaya dan keuntungan. Oleh karena itu dalam sistem ini, kelangkaan bukanlah anomali, melainkan risiko inheren yang akan terus berulang, terutama di wilayah-wilayah yang tidak “menarik” secara ekonomi.
Dalam konteks ini, negara tampak abai dalam menjalankan fungsi ri’ayah (pengurusan dan pemeliharaan urusan rakyat) secara utuh, karena distribusi energi—yang seharusnya dijamin aksesnya bagi seluruh masyarakat—justru tunduk pada logika pasar. Selama paradigma yang lahir dari tata kelola energi kapitalistik tetap dipertahankan, maka sistem distribusi BBM akan terus berada dalam kondisi rapuh—efisien di atas kertas, tetapi rentan dalam realitas, serta gagal memastikan keadilan akses energi bagi seluruh rakyat.
Tata Kelola Energi Islam: Solusi Sistemik Mencegah Kelangkaan BBM Berulang
Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) yang berulang menegaskan pentingnya menghadirkan tata kelola energi yang mampu menjamin ketersediaan, stabilitas, dan pemerataan akses secara berkelanjutan. Dalam hal ini, Islam menawarkan kerangka pengelolaan energi yang bersifat menyeluruh—dimulai dari landasan ideologis hingga implementasi teknis yang terstruktur.
Paradigma Dasar: Energi sebagai Hak Publik
Dalam Islam, energi dikategorikan sebagai milkiyah ‘ammah (kepemilikan umum), yaitu sumber daya yang menjadi hak seluruh rakyat. Status ini meniscayakan bahwa energi tidak boleh dimonopoli atau diprivatisasi, melainkan harus dikelola untuk kemaslahatan bersama.
Negara dalam hal ini berperan sebagai pengelola sekaligus penanggung jawab langsung yang menjalankan fungsi ri’ayah (pengurusan urusan rakyat). Artinya, negara tidak sekadar membuat regulasi, tetapi memastikan secara nyata bahwa setiap individu memiliki akses terhadap energi dengan mudah.
Desain Kelembagaan: Negara sebagai Pengelola Utama
Konsekuensi dari paradigma tersebut adalah negara menguasai dan mengelola seluruh rantai nilai energi, mulai dari eksplorasi hingga distribusi. Pengelolaan ini dilakukan secara terpusat dan terintegrasi untuk menghindari fragmentasi kebijakan serta memastikan orientasi pelayanan publik tetap terjaga.
Dengan desain kelembagaan seperti ini, seluruh kebijakan energi disusun berdasarkan kebutuhan riil masyarakat, bukan pertimbangan lain di luar kepentingan publik.
Penguatan Sektor Hulu: Eksplorasi Berkelanjutan
Untuk menjamin ketersediaan BBM dalam jangka panjang, negara wajib melakukan eksplorasi sumber energi secara masif dan berkelanjutan. Seluruh potensi migas dipetakan secara komprehensif, termasuk wilayah-wilayah yang belum tergarap secara optimal.
Eksplorasi tidak diposisikan sebagai aktivitas insidental, melainkan sebagai agenda strategis negara. Dengan demikian, cadangan energi terus diperbarui, dan kesinambungan pasokan dapat terjaga tanpa bergantung pada kondisi eksternal.
Penguatan Sektor Tengah: Kapasitas Pengolahan dan Cadangan
Pada tahap pengolahan, negara memastikan kapasitas kilang mampu memenuhi kebutuhan domestik secara optimal sesuai potensi cadangan yang dimiliki. Pembangunan dan modernisasi kilang menjadi prioritas untuk menjamin ketersediaan BBM dalam negeri.
Selain itu, negara membangun cadangan energi strategis dalam jumlah optimal yang tersebar di berbagai wilayah. Cadangan ini berfungsi sebagai penyangga ketika terjadi lonjakan permintaan atau gangguan distribusi, sehingga pasokan tetap stabil dalam berbagai kondisi.
Penguatan Sektor Hilir: Distribusi Berbasis Pemerataan
Distribusi BBM dalam Islam diposisikan sebagai layanan publik yang harus menjangkau seluruh wilayah tanpa kecuali. Hal ini sejalan dengan firman Allah dalam Surah Al-Hasyr ayat 7 yang menegaskan bahwa harta (kekayaan publik) tidak boleh beredar hanya di kalangan orang-orang kaya saja, melainkan harus didistribusikan untuk kemaslahatan seluruh masyarakat. Prinsip ini menjadi dasar bahwa sumber daya strategis seperti energi (BBM) wajib dikelola untuk menjamin akses yang merata bagi seluruh rakyat.
Dalam kerangka politik ekonomi Islam, sebagaimana dijelaskan dalam pemikiran Taqiyuddin an-Nabhani, negara memiliki kewajiban utama untuk menjamin pemenuhan kebutuhan dasar setiap individu warga negara, termasuk energi. Negara tidak hanya berperan sebagai pengatur, tetapi sebagai penanggung jawab langsung (ra‘in) yang memastikan kebutuhan publik terpenuhi secara nyata dan merata.
Berdasarkan prinsip tersebut, negara membangun infrastruktur distribusi secara merata, termasuk di daerah terpencil dan berbiaya tinggi. Sistem distribusi dirancang dengan tingkat keandalan tinggi melalui penyediaan jalur alternatif, cadangan stok di berbagai titik, serta manajemen logistik yang fleksibel. Dengan demikian, gangguan di satu wilayah tidak akan menghambat pasokan secara keseluruhan.
Kebijakan Akses Energi: Setara dan Terjangkau
Islam menetapkan bahwa pemenuhan kebutuhan energi dalam negeri menjadi prioritas utama. Seluruh rakyat memiliki hak yang sama untuk mengakses energi, tanpa dibedakan oleh tingkat ekonomi.
Negara menyediakan BBM dengan harga yang terjangkau, bahkan memungkinkan untuk diberikan secara gratis jika kondisi keuangan negara memungkinkan. Jika ada keuntungan dari pengelolaan energi dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan fasilitas umum.
Kemandirian Teknologi: Pilar Kedaulatan Energi
Penguasaan teknologi menjadi bagian penting dalam tata kelola energi Islam. Negara mengembangkan kemampuan teknologi di seluruh sektor energi, mulai dari eksplorasi hingga distribusi.
Dengan kemandirian teknologi, pengelolaan energi dapat dilakukan secara efisien sekaligus mandiri, tanpa ketergantungan yang berpotensi mengganggu stabilitas pasokan.
Melalui tata kelola yang terintegrasi dan berorientasi pada pelayanan publik, sistem energi dalam Islam mampu mencegah terjadinya kelangkaan BBM secara berulang. Setiap aspek—dari hulu hingga hilir—dirancang untuk saling menguatkan dalam menjamin ketersediaan dan pemerataan akses energi. Dalam kondisi ini, masyarakat tidak lagi dihadapkan pada antrean panjang, kelelahan, dan kekhawatiran akan kehabisan BBM; tidak ada waktu kerja yang terbuang sia-sia atau pendapatan yang tergerus, serta tidak terjadi lonjakan harga yang membebani. Energi hadir sebagai kebutuhan dasar yang mudah diakses, stabil, dan menenteramkan, sehingga benar-benar menjadi penopang kesejahteraan bagi seluruh rakyat.
Wallahu a’lam bish-shawab.