Korupsi : Kanker Ganas yang Subur dalam Kapitalisme


author photo

17 Apr 2026 - 12.34 WIB



Oleh : Ana Fitriani

Tumpukan uang ratusan miliar rupiah, deretan barang mewah kelas dunia, hingga mobil mewah kini menjadi bagian dari babak baru pengungkapan dugaan korupsi  tambang batubara PT Jembayan Muarabara (PT JMB) Group di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara (Kukar). Dalam konferensi pers di lantai 8 Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim), Jalan Bung Tomo, Samarinda, Kamis siang (26/3/2026), penyidik membeberkan, penyitaan uang dan barang mewah itu adalah perkembangan terbaru kasus yang menyeret enam tersangka, yakni 3 orang eks Kadistamben Kukar dan 3 direktur perusahaan dari JMB Group. (Niaga Asia Media Ekonomi dan Bisnis. 26 maret 2026)

Lagi dan lagi, kembali terungkap korupsi dikalangan pengusaha Sumber Daya Alam dan Energi (SDAE) yang melibatkan sejumlah pejabat pemerintahan. Bukankah memang sudah seperti aturan main yang tidak tertulis dalam sistem demokrasi. Pengusaha khususnya Pengusaha tambang dan energi lainnya akan melakukan segala cara untuk memuluskan usahanya, termasuk menjadi sponsor pejabat terutama yang ingin maju dalam pemilihan umum, membiayai kampanye, atau menyuap pejabat yang sudah menduduki posisi strategis saat ini. Terbentuklah hubungan harmonis simbiosis mutualisme, si pejabat kemudian akan mengeluarkan kebijakan hingga izin yang memudahkan si pengusaha, sama sama untung yang merugi tentu alam, masyarakat, dan negara.

Korupsi adalah salah satu kemaksiatan yang terpelihara dan tersistematis. Tidak berlebihan jika dikatakan seperti Kanker ganas, yang terus menyebar, ketika satu dibasmi, muncul lagi seribu ditempat lain. Menggerogoti negara, menyengsarakan rakyat, dan merusak alam. Pada kehidupan sekuler, di mana agama dipisahkan dari kehidupan, akan terbentuk manusia manusia yang tidak menjadikan halal haram sebagai standar kehidupan. Ditambah kultur kapitalisme yang mendorong seseorang untuk menghalalkan segala cara untuk mendapatkan materi sebanyak-banyaknya dan mencari keuntungan dari celah sekecil lubang jarum pun. Alhasil, Pejabat negara sangat jauh dari amanah, jabatan dan kekuasaan dimanfaatkan untuk mencari keuntungan dan melindungi kepentingan sendiri atau kelompoknya. Mereka menjadi serakah mengambil uang rakyat, merusak alam demi proyeknya, dan hedonis, kerap memamerkan gaya hidup mewah. Hukum yang bisa diutak-atik dengan permainan kata kata bahwa koruptor selama ini bersikap baik, atas dasar belas kasihan, tertekan atau dalih kesehatan mental, koruptor bisa mendapatkan hukuman ringan hingga dapat terbebas, menunjukkan betapa lemahnya produk hukum buatan manusia. Bahkan, seseorang dengan riwayat sebagai koruptor dapat mencalonkan diri atau diangkat sebagai pemimpin atau pejabat publik, sama sekali tidak ada efek jera minimal rasa malu pun tidak.  Para pejabat yang terhormat seharusnya ingat kalau jabatannya adalah amanah yang menunggu untuk dipertanggungjawabkan di yaumul hisab. Belum cukupkah kerusakan yang kita saksikan dan alami, bukankah sudah saatnya kita beralih pada hukum buatan sang Pencipta, yang paling tahu seluk beluk mahluk ciptaan-Nya. 

Islam bukan hanya sekedar Agama, yang isinya hanya mengatur hubungan si penganut dan Tuhannya, Islam lebih dari itu, islam adalah aturan hidup secara personal, bermasyarakat bahkan bernegara, termasuk didalamnya mengatur pengeloaan SDAE. Dalam islam, Rasulullah sudah menegaskan bahwa, “ Manusia berserikat dalam tiga hal; air, padang rumput, dan api, dan harganya adalah haram” (HR. Abu Dawud dan Ahmad). Ketiga hal tadi mengarah pada SDAE, dimana dalam Islam SDAE merupakan kepemilikan umum yang harusnya dikelola oleh negara bukan oleh swasta perorangan maupun kelompok. Hasilnya untuk dimanfaatkan seluruh manusia, dan haram mengambil untung pribadi dari kegiatan pengelolaan SDAE. Lihatlah bagaimana aturan Islam sudah menutup celah diawal agar korupsi antar pengusaha SDAE dan penguasa tidak terjadi, bahkan tidak akan ada pengusaha swasta dalam bidang SDAE yang tentu akan mencari untung untuk kantongnya sendiri seperti saat ini.  Hanya syariat Islam yang mampu memberantas korupsi, paling tidak hal ini sudah pernah dibuktikan dalam sejarah masa pemerintahan Islam ratusan tahun silam. 

Dalam Islam pencegahan dan pemberantasan Korupsi dimulai dari penanaman aqidah yang menanamkan standar halal haram berdasarkan syariat Islam. Manusia akan paham tujuan hidupnya tidak hanya tentang dunia, tidak hidup sesuka hawa nafsunya dan kesadaran adanya hari penghakiman di akhirat, hingga pemberian hukuman yang menjerakan. 
Langkah Pencegahan korupsi selanjutnya dimulai dari perekrutan pegawai dan pengangkatan pejabat berdasarkan kompetensi dan integritas bukan nepotisme atau karena pembagian kue kekuasaan. Khalifah akan selalu melakukan pembinaan kepada para aparat pemerintahan agar mereka tetap sadar untuk menjaga amanah dan takut pada Allah. 
Negara wajib memberikan gaji yang layak dan menegaskan sabda Rasulullah yang memperingatkan, “Siapa saja yang menjadi pegawai kami dan sudah kami beri gaji, maka apa saja yang ia ambil diluar itu adalah harta yang curang” (HR. Abu Dawud). 
Dengan demikian, pejabat dan jajarannya yang memiliki keimanan dan aqidah Islamiyah otomatis paham tentang haramnya menerima suap. Dalam negara yang menegakkan syariat Islam, harta para pejabat wajib dihitung dan diawasi dari sebelum menjabat hingga setelah masa jabatan selesai. Hal tersebut sudah pernah dicontohkan di masa pemerintahan Khalifah Umar Bin Khattab. Pengawasan ini tidak hanya dilakukan oleh negara tetapi juga masyarakat.

Jika dengan sedemikian rupa, korupsi masih terjadi, atau masyarakat menemukan kasus korupsi disekitar mereka dengan nominal sekecil apapun, maka akan diberikan hukuman yang tegas dan setimpal. Hukuman yang diberikan sesuai kadar kejahatan korupsi yang dilakukan dan ditentukan oleh hakim. Hukumannya dimulai dari mengumumkan si pelaku beserta keluarganya secara publik layaknya penjahat yang tertangkap basah, lalu hukuman sesuai tingkatan kejahatan korupsi dan kerugian ditimbulkan dapat berupa pemberian teguran dan pemecatan secara tidak hormat, hukuman penjara, pembayaran denda, menghukum cambuk, memotong bagian tangan hingga hukuman mati, semua dilakukan dihadapan publik. 
Tentu saja ini memberikan efek jera bagi pelaku dan bagi masyarakat yang melihat akan berpikir ratusan kali bahkan tidak akan berani berniat untuk korupsi. Perampasan aset tindak pidana tentu saja dilakukan otomatis, memiskinkan si koruptor sudah pasti dilakukan,  karena harta yang diperoleh sudah jelas bukan hak si koruptor akan langsung dikembalikan ke kas negara atau Baitul mal tidak perlu melalui proses berbelit pengadilan apalagi harus bertahun tahun hanya untuk mengesahkan RUU-nya. 

Demikianlah aturan Islam yang berasal dari Allah Sang pencipta, sangat berbeda dengan hukum atau undang-undang buatan manusia yang akalnya terbatas dan sarat dengan kepentingan sendiri dan kelompok. Bahkan untuk mengesahkan satu RUU seperti perampasan aset untuk koruptor, mereka harus memikirkan untung dan rugi bagi kelompoknya.
Wallahu’alam bisawab.
Bagikan:
KOMENTAR