‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎

Korupsi Membudaya, Bukti Nyata Kerusakan Sistem


author photo

10 Apr 2026 - 07.42 WIB



Oleh: Zakiyatul Fakhiroh, S.Pd

Fantastis, Kejaksaan  Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) menyita uang 214 miliar dan barang mewah dari PT JMB di Kutai Kartanegara. Penyitaan barang bukti itu menjadi bagian dari babak baru pengungkapan dugaan korupsi yang menyeret enam tersangka yakni 3 orang eks Kadistamben Kukar dan 3 direktur perusahaan JMB Group. Kasus ini berkaitan dengan aktifitas pertambangan yang diduga berlangsung di atas lahan berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi/Kemendesa PDTT (dulu Kementrian Transmigrasi), area yang seharusnya tidak digunakan untuk pertambangan. Kejati Kaltim menegaskan penyelidikan masih terus berkembang dan tak menutup kemungkinan muncul tersangka baru.  (Niaga-Asia, 26/03/2026)

Munculnya kasus korupsi bidang SDAE bukan hal asing di negeri ini. Sudah hal umum praktik korupsi dilakukan di berbagai tingkat pemerintahan. Penguasa dan pengusaha saling berbagi, menjalin hubungan simbiosis mutualisme saling menguntungkan. Besarnya biaya penguasa untuk melanggeng ke kursi pemerintahan membuka peluang pengusaha untuk turut andil memuluskan upaya tersebut. Sebagai timbal baliknya, setelah menjabat, penguasa akan menelurkan kebijakan maupun melakukan praktik licik yang menguntungkan pengusaha.

Sistem kapitalisme memunculkan pejabat yang kerap melanggar aturan. Bersama-sama, para penguasa dan pengusaha menjarah hak milik rakyat atas nama pembangunan atau investasi. Mengabaikan hak-hak masyarakat yang seharusnya diutamakan terpenuhi.

Menurut pandangan Kapitalisme, kebahagiaan manusia dilihat dari tolak ukur materi, yaitu harta/kekayaan. Halal-haram tak lagi dipertimbangkan, yang penting keuntungan tercapai maksimal. Persaingan pasar yang terlalu bebas memunculkan praktik suap demi kelancaran proyek dan izin khusus.

Kapitalisme juga melahirkan individu-individu sekuler, yang mengabaikan pertanggungjawaban moral dan agama di hadapan Sang Pencipta. Inilah realita yang kita hadapi saat ini, yaitu munculnya pejabat-pejabat yang tega mendzalimi rakyat tanpa rasa takut.

Kondisi diperparah dengan lemahnya hukuman bagi pelaku korupsi. Masih banyak koruptor yang lolos dari jeratan hukum. Kalaupun ditindak, sanksinya ringan tak menimbulkan efek jera. Bahkan tak jarang terpidana korupsi masih bisa menikmati fasilitas mewah di lapas. Lagi-lagi dengan cara menyuap aparat.

Sayangnya, budaya korupsi semakin parah, malah mengjangkiti hingga kalangan bawah. Buktinya saat musim kampanye, banyak masyarakat yang terang-terangan membuka pintu "serangan fajar". Inilah bukti praktik korupsi kian dinormalisasi, dianggap biasa, malah menjadi musim yang ditunggu sebagian orang demi cuan. Akibatnya, peran masyarakat menjadi tumpul. Segelintir orang yang masih memegang prinsip pun tak mampu bersuara.

Dalam Islam, pejabat harus dipilih melalui seleksi yang selektif. Ketakwaan dan kapabilitas individu menjadi syarat mutlak dalam rekrutmen pejabat. Berbekal akidah Islam, pejabat terpilih adalah yang meyakinkan bahwa segala amal perbuatan akan dihisab kelak di hadapan Allah ta'la, dengan demikian mereka akan menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya.

Seorang calon pejabat pun harus bersih rekam jejaknya. Jika terbukti pernah berkhianat termasuk korupsi. Maka ia tidak layak menjadi penguasa.  Allah berfirman dalam Surat An Nisa ayat 58:
إِنَّ ٱللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّوا۟ ٱلْأَمَٰنَٰتِ إِلَىٰٓ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُم بَيْنَ ٱلنَّاسِ أَن تَحْكُمُوا۟ بِٱلْعَدْلِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُم بِهِۦٓ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ سَمِيعًۢا بَصِيرًا
Artinya: "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat."

Korupsi merupakan sebuah keharaman, termasuk tindak pengkhianatan. Rasulullah bersabda:
"Janganlah kamu melakukan Ghulul karena merupakan celana dan aib bagi pelakunya pada hari kiamat." (HR.Ahmad)
Secara istilah Ghulul adalah mengambil harta rampasan perang sebelum pembagian. Menurut penjelasan Imam Nawawi, asal arti ghulul adalah khianat secara mutlak. Kemudian arti ghulul digunakan khusus dalam urusan ghanimah. Termasuk arti ghulul yaitu mengambil sesuatu dari baitulmal kaum muslimin atau harta zakat tanpa hak.

Ketakwaan penguasa merupakan hal yang sangat penting dalam Islam. Sebab penguasa inilah yang akan memilih para pejabat dari golongan orang yang bertakwa pula. Hanya, ketakwaan penguasa saja tidaklah cukup. Harus ada muhasabbah dan amar makruf nahi munkar dari masyarakat. Allah berfirman dalam Surat Ali Imran ayat 110:
كُنتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِٱلْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ ٱلْمُنكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ ۗ وَلَوْ ءَامَنَ أَهْلُ ٱلْكِتَٰبِ لَكَانَ خَيْرًا لَّهُم ۚ مِّنْهُمُ ٱلْمُؤْمِنُونَ وَأَكْثَرُهُمُ ٱلْفَٰسِقُونَ
Artinya: "Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya Ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka, di antara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik."

Masyarakat memiliki peran penting untuk terus mengingatkan dan menasehati penguasa agar tak melakukan korupsi sebagai bentuk pengamalan amar makruf nahi mungkar. Upaya pemberantasan korupsi akan efektif bila penguasa juga turut bertindak tegas menghukum para pelaku korupsi dan perbuatan sejenis itu dengan hukuman takzir yang disesuaikan kadar pelanggaran. Seluruh upaya ini akan sempurna dengan kembali pada aturan Islam di semua lini kehidupan. Wallahu  a'lam bishshawab.
Bagikan:
KOMENTAR