‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎

Korupsi Terus Berulang: Butuh Solusi Kongkrit Bukan Politik Tebang Pilih


author photo

10 Apr 2026 - 14.42 WIB



Oleh : Sayidah Aisyah, S. KM. (Aktivis dan Pendidik)

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dalam perkaraan tambang batubara ilegal di dalam kawasan transmigrasi tanpa izin Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara telah menyita aset bernilai ratusa miliar dalam mata uang rupiah dan mata uang asing, tas mewah dan mobil mewah dari PT Jembayan Muarabara (PT JMB) Group.

Dalam konferensi pers di lantai 8 Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim), Jalan Bung Tomo, Samarinda, Kamis siang (26/3/2026), penyidik membeberkan, penyitaan uang dan barang mewah itu adalah perkembangan terbaru kasus yang menyeret enam tersangka, yakni 3 orang eks Kadistamben Kukar dan 3 direktur perusahaan dari JMB Group.

Ini merupakan kasus korupsi yang kesekian kali terjadi di Kaltim. Walaupun dalam beberapa tahun terakhir KPK telah menangkap para koruptor namun hal ini tidak mengurangi jumlah koruptor yang bermunculan. Sehingga bisa kita simpulkan bahwa tindak praktik korupsi tidak diberantas dengan serius. Keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun seakan hanya ingin menunjukkan bahwa ia bekerja tanpa ada upaya yang sungguh -sungguh untuk mengungkap semua kasus. 

Maraknya korupsi dan lemahnya peran KPK menegaskan bahwa persoalannya bukan sekadar pada oknum yang melanggar hukum namun pada sistem politik dan tata kelola negara yang telah melahirkan praktik korupsi secara struktural. Bahkan korupsi terlindungi oleh regulasi yang tebang pilih.
Kerusakan yang sesungguhnya terdapat pada sistem yang kita terapkan saat ini yaitu sistem sekuler-kapitalis. Sistem ini hanya akan semakin menggemukkan para kapital yaitu orang yang punya kekuasaan dan kekayaan. Kesenjangan akan semakin terasa, yang kaya semakin kaya dan yang miskin akan semakin miskin. 

Hukum yang notabene dibuat oleh manusia yang sarat kepentingan pun hanya akan menjadi tameng untuk melidungi dirinya dari hukuman yang adil. Alhasil korupsi semakin meningkat, koruptor semakin semena-mena mengambil hak rakyat dan rakyat lagi-lagi menjadi korban kedzoliman dan kesempitan hidup. Beginilah lingkaran setan ini akan terus berputar dan terulang terus-menerus selama masih menggunakan sisem buatan manusia.

Oleh karena itu, sebagai manusia yang punya banyak kekurangan dan keserakahan, harusnya kita beralih kepada aturan dari sang Pencipta yang Maha Sempurna. Allah SWT telah menurunkan aturan yang sempurna 1400 tahun yang lalu yaitu Al-Qur’an dan As-Sunnah. Yang kemudian melalui Rasulullah aturan itu ditarapkan dan terbukti berhasil mensejarterakan dan memberi rahmat bagi setiap makhluk hidup di muka bumi selama 13 abad lamanya. Istilah Khilafah harusnya tidak lagi asing di telinga kaum Muslimin. Khilafah inilah negara yang menerapkan Islam sebagai aturan perundangan-undangan dan akidah Islam sebagai landasan negaranya. Dalam Khilafah terdapat mekanisme yang jelas dan ketan untuk mencegar para pejabat negara untuk melakukan praktik korupsi.

Dalam Islam, korupsi bukan sekadar kesalahan administratif atau penyimpangan etika birokrasi, melainkan kejahatan berat (jarimah). Ia merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah kekuasaan sekaligus perampasan hak rakyat. Praktik korupsi termasuk dalam kategori ghulul, yakni penyalahgunaan harta dan kewenangan publik yang dampaknya sistemik dan merusak tatanan sosial.

Oleh karena itu, Islam tidak memandang korupsi sebagai pelanggaran yang bisa ditawar, dinegosiasikan, atau ditoleransi atas nama kepentingan politik dan stabilitas kekuasaan, melainkan kriminalitas serius yang menuntut penanganan tegas dan menyeluruh.

Di sisi lain, negara Islam juga menegakkan mekanisme pengawasan yang nyata dan tegas. Sejarah mencatat praktik audit kekayaan pejabat dan pembuktian terbalik pada masa Khalifah Umar bin Khaththab ra. Hal ini menunjukkan bahwa Islam tidak hanya mengandalkan kesalihan individu, namun juga membangun institusi pengawasan yang efektif untuk menjaga amanah kekuasaan.

Inilah solusi tuntas yang seharusnya kita terapkan dalam kehidupan manusia. Namun solusi konkrit ini hanya bisa dilaksanakan oleh sistem yang bersih yaitu negara yang menerapkan Islam secara Kaffah (menyeluruh). Wallahu a’lam bi showab.
Bagikan:
KOMENTAR