Oleh: Siti Subaidah
Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, beberapa waktu lalu menjadi korban serangan air keras oleh pelaku tidak dikenal. Pemerintah menduga aksi penyerangan ini dilakukan secara terorganisir, sementara pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
Andrie dikenal luas sebagai pembela HAM yang vokal dan sering mengawal kasus-kasus pelanggaran HAM. Selain itu ia kritis dan terlibat aktif dalam mengawal judicial review Undang-Undang TNI ke Mahkamah Konstitusi dan menolak peradilan militer. Pernah menerobos rapat pembahasan RUU TNI pada Maret 2025 sebagai bentuk protes terhadap proses yang tertutup.
Sementara itu, di Balikpapan kritik terhadap penguasa pun tak jauh beda, mengalami tekanan dan intimidasi. Salah satu konten kreator asal Balikpapan, Zainul Arifin, mengaku mendapatkan intimidasi dan teror dari orang tidak dikenal setelah membuat konten kritis mengenai pembagian THR oleh Wali kota Balikpapan di rumah jabatannya.
Konten tersebut menyoroti cara pembagian uang yang dilakukan secara langsung dan menimbulkan antrean berdesak-desakan. Warga dibiarkan berkerumun dan mengantre berjam-jam. Ribuan warga, termasuk anak-anak dan lansia, berdesak-desakan hingga belasan orang dilaporkan pingsan atau mengalami sesak napas. Kediaman orang tua sang kreator didatangi oleh pihak tak dikenal, yang akhirnya memicu gelombang dukungan publik dengan tagar seperti “RIP Kebebasan Berpendapat”.
Serangan serta intimidasi yang dialami oleh para aktivis ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap aktivis HAM di Indonesia. Kasus serupa juga pernah terjadi seperti serangan terhadap mantan penyidik KPK Novel Baswedan. Pola yang berulang ini menunjukkan bahwa suara-suara kritis terhadap kebijakan negara sering kali dibungkam dengan cara-cara brutal.
Kebebasan Demokrasi yang Absurd
Salah satu pilar kebebasan dalam sistem demokrasi adalah kebebasan berpendapat. Namun, pada faktanya, kebebasan itu tidak menjamin bebasnya seseorang mengemukakan pendapat atau menyampaikan kritik terhadap kinerja dan kebijakan pemerintah.
Hal ini tampak dari berbagai rentetan peristiwa pembungkaman terhadap individu atau kelompok yang aktif melakukan kritik atas kebijakan negara. Indeks Kebebasan Pers 2025 menempatkan Indonesia pada posisi 127 dari 180 negara, sementara EIU (Economist Intelligence Unit) menilai Indonesia sebagai “demokrasi cacat”.
Amnesty International Indonesia juga mengecam pernyataan Presiden Prabowo yang ingin menertibkan pengamat tidak patriotik, karena dinilai mengancam kebebasan sipil. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menegaskan, menganggap kritik sebagai hal yang harus ditertibkan adalah pandangan keliru.
Jika kritik dituding sebagai ujaran kebencian, dianggap tidak patriotik, bahkan disebut antek asing, lantas di mana letak kebebasan itu? Jika pemerintah menyatakan terbuka terhadap kritik, nyatanya hal itu ibarat tong kosong nyaring bunyinya. Sederet fakta yang pernah terjadi adalah bukti bahwa masyarakat dibuat ketakutan untuk melakukan kontrol dan koreksi atas jalannya pemerintahan. Mereka digertak dengan narasi negatif serta ancaman pidana melalui regulasi yang ada, salah satunya UU ITE, bahkan kini ditambah lagi dengan UU KUHAP terbaru. Secara gamblang terlihat rezim yang ada anti kritik nan otoriter.
Islam Memberikan Teladan
Dalam sistem Islam, muhasabah dilakukan dalam rangka menjaga kedaulatan syara. Hal ini menjadi pemahaman umum umat dan penguasa. Kritik telah menjadi bagian dalam menjalankan amar makruf nahi mungkar. Para khalifah di masanya menanggapi kritik dengan kebijaksanaan dan kelapangan hati. Teladan itu tampak ketika Abdul Malik—putra Khalifah Umar bin Abdul Aziz—menegur ayahnya yang beristirahat karena lelah sehingga menunda urusan rakyat. Demikian pula Khalifah Umar bin Khaththab ra, yang merasa terselamatkan dari berbuat zalim setelah seorang perempuan mengkritik kebijakannya terkait besaran mahar.
Hal inilah yang disebut muhasabah lil hukkam, yaitu koreksi terhadap kebijakan penguasa. Muhasabah dilakukan rakyat kepada pemimpin yang zalim atau melanggar hukum Allah sebagai upaya mencegah kemaksiatan. Menasihati penguasa zalim bahkan dinilai setara dengan jihad. Rasulullah ﷺ bersabda, “Jihad yang paling utama ialah mengatakan kebenaran di hadapan penguasa zalim.” (HR Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah).
Allah SWT telah mewajibkan kaum muslim untuk menegur penguasa mereka. Perintah ini bersifat tegas, terutama ketika penguasa merampas hak rakyat, mengabaikan kewajibannya, melalaikan urusan rakyat, menyimpang atau memerintah dengan hukum selain hukum Allah.
Orang yang tidak mengingkari penguasa zalim dianggap ikut berdosa sebagaimana penguasa itu sendiri. Rasulullah menyampaikan bahwa “Siapa yang rela dengan apa yang mereka lakukan serta mengikutinya, maka ia tidak bebas dan tidak selamat dari dosa tersebut.” Dalil-dalil ini menjadi dasar kewajiban amar makruf nahi mungkar, yang sekaligus menjadi landasan muhasabah atau kritik terhadap penguasa. Wallahu a’lam bishawab