Penulis : Aldarista Fauzia
Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan pembatasan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Kebijakan berdasarkan Permenkomdigi No. 9 Tahun 2026 dan PP No. 17 Tahun 2025 ini bertujuan melindungi anak dari konten negatif, perundungan siber, dan kecanduan.
Hari ini, media sosial sudah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari, bahkan bagi anak-anak di bawah 16 tahun. Akses yang begitu mudah membuat mereka bisa melihat apa saja, kapan saja, tanpa batas yang jelas. Di satu sisi, teknologi memang memudahkan. Tapi di sisi lain, ada dampak yang tidak bisa diabaikan. Kita mulai sering melihat kasus cyberbullying yang berdampak pada kesehatan mental remaja, paparan konten pornografi sejak usia dini, hingga krisis identitas akibat standar hidup yang tidak realistis di media sosial. Ini bukan lagi kejadian sesekali, tapi sudah menjadi fenomena yang meluas.
Pemerintah sebenarnya telah mengeluarkan berbagai regulasi seperti UU ITE, UU Perlindungan Anak, dan Permenkominfo No. 5 Tahun 2020. Namun, jika dilihat lebih dalam, kebijakan tersebut cenderung bersifat reaktif, menangani masalah setelah terjadi, bukan mencegah dari awal. Konten negatif baru ditindak ketika sudah viral, sementara dampaknya sudah terlanjur dirasakan oleh banyak anak. Di sisi lain, muncul gagasan bahwa pembatasan akses media sosial perlu dilakukan, terutama bagi anak-anak. Namun, pembatasan akses saja tidak cukup untuk menyelesaikan masalah. Selama sistem yang berjalan masih berorientasi pada keuntungan, konten akan tetap diproduksi berdasarkan apa yang menarik perhatian, bukan berdasarkan nilai yang benar.
Di sinilah penting memahami akar masalah yang lebih dalam. Sistem sekuler membuat agama dipisahkan dari kehidupan, sehingga nilai benar dan salah, halal dan haram tidak lagi menjadi acuan utama. Sementara itu, kapitalisme menjadikan segala sesuatu sebagai peluang keuntungan, termasuk konten media sosial. Akibatnya, konten yang sensasional, kontroversial, bahkan merusak justru lebih banyak diproduksi karena mampu menarik perhatian dan menghasilkan keuntungan. Ketika individu yang tumbuh dalam sistem seperti ini berinteraksi dengan media sosial, yang terjadi adalah normalisasi perilaku menyimpang. Hal-hal yang seharusnya bertentangan dengan nilai agama perlahan dianggap biasa, bahkan didukung. Media sosial pada akhirnya bukan menjadi sumber utama masalah, tetapi menjadi alat yang mempercepat dan memperluas dampak kerusakan tersebut.
Berbagai solusi sering ditawarkan, seperti memperkuat peran orang tua dan meningkatkan literasi digital di sekolah. Tentu ini penting, tetapi sangat tidak cukup. Orang tua hari ini juga mendapatkan tekanan ekonomi yang membuat mereka harus lebih banyak bekerja sehingga kurang optimal dalam mendampingi anak. Sementara itu, pendidikan formal sering kali lebih fokus pada aspek akademik dibandingkan pembentukan karakter dan nilai. Karena itu, diperlukan peran negara yang lebih kuat dan terarah. Negara tidak cukup hanya membatasi akses, tetapi juga harus mengatur isi konten yang beredar. Kebijakan tidak seharusnya didasarkan pada logika pasar semata, melainkan pada nilai yang jelas tentang mana yang baik dan mana yang merusak.
Dalam perspektif Islam, teknologi seperti gadget dan media sosial pada dasarnya bersifat mubah (boleh). Yang menjadi perhatian adalah bagaimana penggunaannya dan bagaimana negara mengaturnya. Negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa konten yang beredar tidak merusak moral masyarakat, serta memberikan sanksi yang tegas terhadap pelanggaran.
Selain itu, pembentukan kepribadian Islam (Syaksiyah Islam) menjadi hal yang sangat penting, terutama bagi generasi muda. Anak-anak tidak hanya perlu dibatasi dari hal yang buruk, tetapi juga perlu dibekali dengan iman dan pemahaman yang kuat agar mampu memilah mana yang benar dan salah, bahkan ketika tidak diawasi.
Pada akhirnya, ada tiga pilar yang harus berjalan bersama: keluarga yang menanamkan nilai sejak dini, masyarakat yang saling mengingatkan dalam kebaikan, dan negara yang berperan sebagai penentu kebijakan tepat serta penjaga sistem. Tanpa peran negara yang kuat, beban akan sepenuhnya jatuh pada orang tua dan sekolah, yang pada kenyataannya sudah menghadapi banyak keterbatasan. Maka, yang seharusnya menjadi fokus bukan sekadar membatasi akses media sosial, tetapi mengatur kontennya. Karena selama konten yang merusak masih bebas beredar, pembatasan akses hanya akan menjadi solusi sementara.
Nyatanya, media sosial bukanlah musuh dan teknologi bukanlah masalah utama. Tantangan sebenarnya terletak pada sistem nilai yang melandasinya dan bagaimana ia diatur. Jika ingin menyelamatkan generasi muda yang sejatinya sebagai tonggak peradaban unggul, maka yang perlu dibenahi bukan hanya cara penggunaan teknologi, tetapi juga arah dan nilai yang mengendalikannya.
Wallahu a’lam bisshawaab