‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎

Mekanisme Islam Melindungi Anak Di Ruang Digital


author photo

10 Apr 2026 - 14.34 WIB




Lisa Agustin 
Aktivis Muslimah 

Fenomena penggunaan media sosial (medsos) di kalangan pelajar dan anak kian menjadi sorotan berbagai pemerhati. Akses yang semakin mudah membuat mereka tak lepas dari gawainya. Sehingga memicu kekhawatiran terhadap perubahan perilaku, konsentrasi belajar hingga kesehatan mental. Di tengah kondisi ini, pembatasan penggunaan medsos bagi siswa pun mulai digaungkan pemerintah. 

Pemerintah Indonesia resmi mengeluarkan kebijakan tentang pembatasan akses medsos bagi anak di bawah usia 16 tahun pada 28 Maret 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Anak di Ruang Digital (PP TUNAS).

Bak gayung bersambut, Kemenag pun berencana memberlakukan pembatasan penggunaan medsos bagi pelajar MI dan MTs mulai 28 Maret 2026. Namun, implementasi kebijakan tersebut di tingkat kabupaten/kota belum sepenuhnya jelas. Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Samarinda, hingga kini masih menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat terkait teknis pelaksanaannya. 

Kepala Kemenag Kota Samarinda, Nasrun menyampaikan,
“Edaran belum sampai ke kami, tapi nanti akan diinfokan kalau sudah ada perkembangannya,” (Pusaran Media, 25/03/2026)

Pembatasan Medsos Tidak Solutif

Berdasarkan laporan “Global Digital Reports 2026”, Indonesia menduduki peringkat ke-16 dunia sebagai negara dengan durasi penggunaan medsos tertinggi. Data menunjukkan bahwa rata-rata screen time masyarakat Indonesia untuk media sosial mencapai 3 jam 7 menit setiap harinya. (Medan Aktual, 30/03/2026)

Data ini menunjukkan, gawai menjadi candu baru akibat kebebasan akses di medsos. Inilah yang mendorong pemerintah pusat melalui Menkominfo untuk meresmikan PP TUNAS, sebagai respon dari fenomena kebebasan anak dalam mengakses medsos yang berpengaruh kepada perilaku. Ternyata kebijakan ini secara global sudah berlaku.

Tidak ada yang salah dengan kebijakannya. Namun, kita harus melihat akar masalahnya dengan benar. Saat ini penggunaan medsos bukan hanya sekedar selingan untuk mengisi waktu luang. Tapi sudah menjadi standar nilai dan gaya hidup di berbagai kalangan. Termasuk pelajar dan anak-anak.

Maka diperlukan pembinaan syakhsiyah (pola pikir dan pola sikap) yang lebih dalam. Negara dalam kapasitasnya memiliki power untuk pembentukan syakhsiyah Islam terhadap pelajar. Harapannya negara bisa membenahi kepribadian pelajarnya terlebih dulu sehingga punya filter, penggunaan digital pun membawa kebaikan bukan mudarat.

Fenomena medsos dijadikan sebagai standar nilai dan perilaku seseorang, merupakan buah dari liberalisme (paham kebebasan). Paham ini membentuk individu menjadi bebas, liar dan hanya mengejar kesenangan semata. Itulah sebabnya gawai menjadi candu.

Pembatasan penggunaan medsos ditengah candu gawai di kalangan pelajar dan anak-anak dalam menggunakan medsos tidaklah solutif. Sebab mereka mengakses medsos bukan hanya untuk update status dan mengakses berita viral. Namun diantara mereka ada yang menjadikan medsosnya sebagai mesin pencari cuan (jualan, judol, dll), gamers, bahkan menjadi influencer.

Dalam ruang digital di Sistem Kapitalisme saat ini, individu-individu seperti influencer dan perusahaan teknologi diuntungkan secara finansial sekaligus menjadi agen perusak mental. Sebab melalui penyebaran konten tidak sehat dan promosi gaya hidup tidak realistis telah mempengaruhi perilaku generasi.

Dalam paradigma kapitalisme, Negara tidak memiliki ketegasan terhadap perusahaan digital dan tidak memiliki komitmen untuk melindungi generasi muda. Sebab dalam paradigma Kapitalisme negara berfungsi sebagai regulator.

Dengan demikian perusahaan digital akan mendapatkan untung besar sedangkan masalah mental generasi diabaikan. Alhasil generasi muda Indonesia hanya dijadikan pasar bagi platform digital tersebut.

Solusi Islam

Dalam Islam gawai merupakan benda yang hukumnya mubah untuk dimanfaatkan. Namun, sebagai individu manusia ada hukum syara terkait penggunaan gawai itu sendiri. Memproduksi dan mengakses konten-konten negatif merupakan bentuk pelanggaran syariat Islam, hukumnya haram.

Perlindungan anak di ruang digital membutuhkan negara yang tidak hanya menetapkan aturan (regulator), tapi juga sebagai raa'in (pengurus rakyat). Negara ini memiliki visi misi mewujudkan generasi terbaik sekaligus pemimpin peradaban sehingga berkomitmen kuat terhadap kualitas generasi muda.

Dalam sistem Islam negara akan melakukan langkah preventif untuk membentengi generasi muda dari pengaruh media digital. Pertama, melalui sistem pendidikan Islam, optimalisasi peran orang tua sebagai madrasah ula, dan sinergi masyarakat untuk amar makruf nahi mungkar. 

Negara juga akan menerapkan kebijakan sekaligus membangun kedaulatan digital melalui kemampuan mengawasi sistem, menuntut transparansi algoritma, dan melakukan intervensi terhadap kerja platform secara struktural.

Pendekatan secara terpadu meliputi rekayasa algoritma yang aman, moderasi otomatis yang lebih andal, desain antarmuka ramah anak, serta regulasi berbasis pemahaman teknis yang mendalam. Hal ini hanya dapat berjalan jika negara memiliki otoritas yang kuat berhadapan dengan big tech.

Dengan kedaulatan digital yang kukuh, perlindungan anak tidak lagi bergantung pada itikad perusahaan global, tetapi berdiri di atas kemampuan negara dalam menjaga keselamatan generasi mudanya. Wallahu 'alam.
Bagikan:
KOMENTAR