Oleh: Fina Siliyya, S.TPn.
Pengetatan anggaran yang diterapkan pemerintah daerah kini membawa dampak serius bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30% dalam kerangka disiplin fiskal memaksa sejumlah daerah mengambil langkah ekstrem, termasuk rencana pemutusan hubungan kerja (PHK). Di berbagai wilayah, para PPPK mulai dihantui ketidakpastian, padahal mereka selama ini menjadi bagian penting dalam menopang pelayanan publik.
Langkah penyesuaian anggaran memang kerap dipandang sebagai upaya menjaga keseimbangan fiskal agar pembangunan tetap berjalan. Namun, kebijakan ini menimbulkan konsekuensi yang tidak kecil. PPPK yang seharusnya menjadi ujung tombak pelayanan justru diposisikan sebagai beban anggaran yang harus dikurangi. Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh individu pegawai, tetapi juga oleh masyarakat yang berpotensi mengalami penurunan kualitas layanan di sektor pendidikan, kesehatan, dan administrasi.
Fenomena ini mencerminkan paradigma dalam sistem ekonomi yang menitikberatkan pada efisiensi anggaran dibandingkan kesejahteraan manusia. Tenaga kerja dipandang sebagai komponen biaya yang bisa disesuaikan sesuai kondisi keuangan. Dalam kerangka ini, negara lebih berperan sebagai pengelola anggaran daripada pelindung rakyat, sehingga kebijakan yang diambil cenderung mengabaikan aspek keberlangsungan hidup para pelayan publik.
Kondisi tersebut menunjukkan lemahnya peran negara dalam menjamin kesejahteraan rakyat. Krisis anggaran yang sering dijadikan alasan tidak lepas dari sistem fiskal yang terbatas dan berorientasi pada stabilitas makroekonomi. Akibatnya, ketika terjadi tekanan anggaran, sektor yang paling mudah dikorbankan adalah tenaga kerja, termasuk PPPK, yang sejatinya memiliki peran vital dalam menjalankan fungsi pelayanan negara.
Dalam perspektif Islam, negara memiliki tanggung jawab sebagai raa’in (pengurus rakyat) yang wajib menjamin kesejahteraan setiap individu. Negara tidak boleh menjadikan keterbatasan anggaran sebagai alasan untuk mengurangi hak-hak para pegawai maupun layanan publik. Pembiayaan negara dalam Islam bersumber dari Baitul Mal dengan berbagai pos pemasukan yang memungkinkan adanya jaminan penghidupan yang layak dan stabil. Oleh karena itu, layanan seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan harus tetap terjamin, dan para pelayan publik seperti PPPK tidak boleh dikorbankan, karena kesejahteraan rakyat adalah amanah yang wajib ditunaikan oleh negara.