‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎

Nasib PPPK Diujung Tanduk, Mengapa?


author photo

12 Apr 2026 - 14.49 WIB



Oleh: Nana Juwita, S.Si.

Adanya isu pemberhentian PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja) di beberapa daerah, menyebabkan kekhawatiran tersendiri bagi PPPK. Pasalnya banyak dari pegawai PPPK kawatir dengan nasib mereka ke depan jika mereka diberhentikan, hal ini disebabkan adanya realisasi regulasi UU HKPD (Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah) di mana porsi belanja pegawai daerah maksimal hanya 30%.

Sebut saja Julius yang merupakan pegawai PPPK di NTT merasa khawatir jika namanya masuk dalam daftar 9.000 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bakal diberhentikan pada tahun depan. Julius, pria berusia 41 Tahun ini baru saja diangkat menjadi pegawai dengan perjanjian waktu pada tahun lalu, setelah belasan tahun berstatus sebagai honorer. Namun dengan isu pemberhentian ini Ia merasa cemas, dan berharap agar pemberhentian tersebut tidak dilakukan. (www.bbc.com, 26/03/2026)

Terkait hal tersebut, Emanuel Melkiades Laka Lena, selaku Gubernur NTT, menyampaikan pihaknya harus menghemat anggaran daerah sekitar Rp540 miliar yang artinya memberhentikan 9.000 PPPK. Sementara itu, Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, juga menyampaikan 2.000 PPPK terancam dipecat pada Tahun 2027 untuk mematuhi aturan maksimal belanja pegawai 30% dalam APBD seperti yang tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Jika melanggar dapat dikenai sanksi penundaan dan/atau pemotongan dana Transfer ke Daerah yang tidak ditentukan penggunaannya.


Menurut kerangka fiscal federalism yang dikembangkan oleh Wallace E. Oates (1972). Di dalamnya menjelaskan tentang desentralisasi fiskal hanya efektif jika diimbangi dengan kecukupan sumber daya di tingkat daerah. Ketika transfer dari pusat berkurang, maka secara otomatis pemerintah daerah akan menghadapi keterbatasan anggaran yang memaksa mereka melakukan prioritisasi sangat ketat, dalam hal ini harus ada pihak yang menjadi korban akibat berkurangnya subsidi dari pemerintah pusat. Padahal, mestinya negara memiliki kewajiban untuk mampu menjamin kesejahteraan umat, baik berkaitan dengan gaji para pegawai ataupun memenuhi kebutuhan kesehatan dan pendidikan umat. (money.kompas.com, /2026/03/29)

Tampaklah, bahwa dengan adanya UU HKPD tersebut pemerintah daerah diwajibkan menyesuaikan struktur belanja sesuai ketentuan disiplin fiskal, yakni anggaran pembangunan tidak boleh terserap habis oleh belanja pegawai. Dengan kata lain pemerintah daerah harus mengorbankan pegawai demi untuk memenuhi kebutuhan belanja daerah. Inilah efek dari penerapan UU yang bersumber dari akal manusia yang tidak mungkin mampu menciptakan keadilan.

Padahal keberadaan para pegawai baik ASN atau PPPK sangat dibutuhkan untuk menunjang lancarnya pelayanan terhadap masyarakat baik dari sektor pendidikan ataupun kesehatan. Karena di Indonesia PPPK merupakan pegawai yang banyak mengisi sektor-sektor penting di tengah-tengah umat. Ini menunjukkan ada dampak yang akan dirasakan oleh masyarakat ketika terjadi pemberhentian oleh PPPK, belum lagi dampak secara individu yang langsung dirasakan yaitu hilangnya pekerjaan menyebabkan hilangnya mata pencaharian dan yang pasti menambah jumlah pengangguran di negeri ini.

Mengorbankan pelayan publik demi menyeimbangkan neraca fiskal memang sejak awal dirancang dalam kerangka sistem Kapitalisme. Negara kapitalis telah gagal menjalankan fungsi ri'ayah dalam menjamin kesejahteraan rakyat. Sistem PPPK sendiri mencerminkan logika kapitalis yang memperlakukan tenaga kerja pelayan publik sebagai faktor produksi yang bisa diputus kontrak ketika tidak menguntungkan secara fiskal. Krisis anggaran adalah akibat dari sistem fiskal negara kapitalis yang fokus menjaga stabilitas makroekonomi agar pasar bisa berjalan.

Sedangkan menurut kaca mata Islam, negara adalah raa’in (pengurus) yang menjamin kesejahteraan rakyatnya, tersedianya lapangan kerja yang luas, dan gaji layak. Adapun sumber pemasukan Khilafah yang mampu menjamin kesejahteraan umat diantaranya yaitu: bahwa para pegawai akan mendapatkan gaji dari Baitulmal. Mekanisme dalam Baitul mal memiliki sumber yang kokoh dan berkelanjutan. Dalam kitab Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah (Sistem Keuangan Negara Khilafah), Syekh Abdul Qadim Zallum rahimahullah menjelaskan bahwa Baitulmal dalam Islam memiliki sumber pemasukan yang terdiri dari tiga pos besar, yaitu (1) pos fai dan kharaj (terdiri dari ganimah, kharaj, tanah, usyur, rikaz, dan dharibah); (2) pos kepemilikan umum (seperti minyak dan gas, listrik, hasil tambang, laut, sungai, perairan, mata air, hutan, padang rumput penggembalaan, dan tempat khusus berupa hima); dan (3) pos zakat yang menjadi tempat penyimpanan dan pendataan harta-harta dari zakat wajib. Alokasi harta zakat hanya boleh untuk delapan golongan sebagaimana ketentuan di dalam Al-Qur’an.

Dengan demikian, sistem fiskal Khilafah bukan menjaga pasar, melainkan memastikan setiap individu terpenuhi kebutuhan asasiyahnya, individu per individu, baik untuk keperluan layanan kesehatan, pendidikan, dan keamanan yang merupakan kewajiban negara yang tidak boleh dikomersialisasikan atau dikurangi atas nama penghematan. Dengan konsep Islam segala bentuk aturan atau UU yang digunakan untuk mengatur urusan masyarakat tidak akan merugikan pihak tertentu. Karena sistem Islam akan mampu menciptakan keadilan bagi setiap individu, kerena aturan yang bersumber dari Syariah, di dalam sistem Khilafah tidak akan ada perbedaan terkait sistem penggajian para pegawai, karena semua kebutuhan terhadap sistem gaji pegawai merujuk pada Baitul mall negara yang akan menjamin seluruh kebutuhan umat. Waulahuaklam bisshawwab
Bagikan:
KOMENTAR