Kasus keterlibatan pelajar dalam jaringan peredaran narkoba kembali mencuat dan menyentak nurani publik. Di Desa Kangga, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, aparat kepolisian menangkap dua pelaku peredaran sabu, salah satunya berstatus pelajar. Dalam kasus lain di Kendari, seorang remaja berusia 19 tahun juga diringkus dengan puluhan paket sabu yang tersebar di berbagai lokasi. Fakta ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan sinyal krisis serius dalam pembinaan generasi muda.
Fenomena pelajar yang terjerumus sebagai pengedar narkoba menunjukkan adanya pergeseran fungsi pendidikan dan lingkungan sosial. Pelajar yang seharusnya menjadi aset masa depan bangsa justru terlibat dalam aktivitas kriminal yang merusak diri dan masyarakat. Lebih memprihatinkan lagi, sebagian dari mereka tidak hanya sebagai pengguna, tetapi telah naik level menjadi bagian dari rantai distribusi barang haram tersebut. Ini menandakan bahwa kerusakan yang terjadi tidak lagi bersifat individual, tetapi sudah sistemik.
Dalam perspektif yang lebih luas, kasus ini mencerminkan kegagalan sistem yang saat ini diterapkan dalam menjaga generasi. Sistem sekuler kapitalistik telah memisahkan agama dari kehidupan, termasuk dalam pendidikan. Akibatnya, pembentukan kepribadian pelajar lebih berorientasi pada aspek kognitif dan keterampilan semata, tanpa fondasi spiritual dan moral yang kokoh. Pendidikan kehilangan ruhnya sebagai sarana pembentukan manusia berakhlak, dan berubah menjadi sekadar alat untuk memenuhi kebutuhan pasar kerja.
Ketika agama tidak lagi menjadi landasan dalam kehidupan, maka standar baik dan buruk menjadi relatif. Pelajar tidak memiliki pegangan nilai yang kuat untuk menolak perbuatan menyimpang. Dalam kondisi seperti ini, godaan materi dan tekanan lingkungan menjadi faktor dominan yang mudah menyeret mereka ke dalam aktivitas ilegal. Apalagi dalam sistem kapitalisme, keberhasilan sering kali diukur dari materi, sehingga segala cara ditempuh untuk mendapatkannya, termasuk melalui jalur haram seperti narkoba.
Selain itu, lemahnya sistem pendidikan turut berkontribusi terhadap fenomena ini. Kurikulum yang ada belum mampu membentuk kepribadian yang utuh. Pendidikan agama sering kali hanya bersifat formalitas, tidak menyentuh aspek pembentukan pola pikir dan pola sikap. Akibatnya, pelajar mudah terombang-ambing oleh pengaruh negatif lingkungan, termasuk pergaulan bebas dan jaringan narkoba yang semakin masif.
Di sisi lain, sistem hukum yang diterapkan juga belum memberikan efek jera yang optimal. Peredaran narkoba masih terus terjadi, bahkan melibatkan generasi muda. Hal ini menunjukkan bahwa penegakan hukum belum mampu memutus mata rantai kejahatan secara tuntas. Sanksi yang ada cenderung tidak menimbulkan deterrent effect yang kuat, sehingga pelaku tidak merasa takut untuk mengulangi perbuatannya.
Jika ditelusuri lebih dalam, persoalan ini bukan hanya soal individu pelajar yang “nakal” atau “kurang pengawasan”, tetapi merupakan konsekuensi dari sistem yang gagal menjalankan fungsi penjagaan terhadap generasi. Dalam Islam, menjaga akal (hifzh al-‘aql) merupakan salah satu tujuan utama syariat. Segala sesuatu yang merusak akal, seperti narkoba, diharamkan secara tegas. Oleh karena itu, negara, masyarakat, dan keluarga memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa generasi terlindungi dari segala bentuk kerusakan tersebut.
Islam menawarkan solusi komprehensif yang tidak hanya menyentuh aspek hukum, tetapi juga pembinaan individu dan lingkungan. Pertama, sistem pendidikan Islam berorientasi pada pembentukan kepribadian Islam (syakhsiyah Islamiyah). Pendidikan tidak hanya mentransfer ilmu, tetapi juga menanamkan akidah sebagai dasar berpikir dan bersikap. Dengan demikian, pelajar akan memiliki kesadaran internal untuk menjauhi perbuatan haram, bukan sekadar takut pada sanksi.
Kedua, peran keluarga menjadi sangat krusial. Orang tua memiliki tanggung jawab utama dalam mendidik anak-anaknya. Islam menekankan pentingnya penanaman nilai-nilai keimanan sejak dini, disertai dengan keteladanan dalam kehidupan sehari-hari. Anak yang tumbuh dalam lingkungan keluarga yang religius dan penuh perhatian akan lebih kuat dalam menghadapi pengaruh negatif dari luar.
Ketiga, masyarakat juga memiliki peran strategis dalam menciptakan lingkungan yang kondusif. Budaya amar makruf nahi mungkar harus hidup di tengah masyarakat, sehingga setiap bentuk penyimpangan dapat dicegah sejak dini. Lingkungan yang baik akan menjadi benteng sosial yang melindungi generasi dari berbagai ancaman moral.
Keempat, negara wajib menerapkan sistem hukum yang tegas dan memberikan efek jera. Dalam Islam, sanksi terhadap pelaku kejahatan dirancang tidak hanya untuk menghukum, tetapi juga untuk mencegah terulangnya kejahatan. Penegakan hukum dilakukan secara konsisten tanpa pandang bulu, sehingga mampu memutus mata rantai peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.
Lebih dari itu, negara juga harus menutup semua celah yang memungkinkan peredaran narkoba, termasuk dengan mengawasi perbatasan, memberantas jaringan besar, serta memastikan tidak ada kompromi dengan pihak-pihak yang terlibat.
Dalam sistem Islam, negara berfungsi sebagai pelindung (ra’in) yang bertanggung jawab penuh atas keselamatan rakyatnya, termasuk dalam menjaga generasi dari kerusakan moral dan intelektual.
Kasus pelajar yang menjadi pengedar sabu seharusnya menjadi alarm keras bagi seluruh elemen bangsa. Ini bukan sekadar masalah kriminalitas, tetapi krisis peradaban yang mengancam masa depan. Jika generasi muda sudah rusak, maka masa depan bangsa berada di ujung tanduk.
Oleh karena itu, diperlukan perubahan yang mendasar dan menyeluruh. Tidak cukup hanya dengan penindakan hukum atau kampanye moral sesaat. Yang dibutuhkan adalah sistem yang mampu menjaga manusia sejak dari aspek pemikiran, perilaku, hingga lingkungan. Islam telah menawarkan konsep tersebut secara utuh.
Tanpa perubahan sistemik, kasus serupa akan terus berulang, bahkan dengan skala yang lebih besar. Dan saat itu terjadi, kita tidak hanya kehilangan generasi, tetapi juga kehilangan harapan akan masa depan yang lebih baik.
Wallhu a'lam bi shawab.