Pemenuhan Pegawai Pelayanan Publik Menurut Islam


author photo

18 Apr 2026 - 15.56 WIB



Oleh : Siti Jubaidah, M.Pd

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser resmi memberlakukan skema pegawai jasa lainnya perorangan (PJLP) mulai tahun 2026 sebagai upaya memenuhi kebutuhan tenaga kerja non-aparatur sipil negara (ASN). Skema ini menggantikan pola pegawai tidak tetap (PTT) dengan tujuan menciptakan sistem pengelolaan tenaga kerja yang lebih terstruktur berbasis pengadaan jasa. Para PTT yang tidak masuk dalam database pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), maupun tenaga baru, kini direkrut melalui mekanisme kontrak PJLP.
Kebijakan ini sekilas tampak sebagai langkah administratif yang rapi. Namun jika dicermati lebih dalam, fenomena ini menunjukkan adanya persoalan sistemik dalam pengelolaan ketenagakerjaan. Era sistem kapitalisme sekarang, tenaga kerja kerap diposisikan sebagai komponen biaya yang harus ditekan, bukan sebagai amanah yang harus ditunaikan secara adil. Akibatnya, lahirlah berbagai pelabelan status kerja seperti PTT, PPPK, PPPK paruh waktu, hingga PJLP. Pergantian istilah ini sejatinya tidak menyentuh akar persoalan, melainkan hanya memoles bentuk tanpa memperbaiki substansi kesejahteraan tenaga kerja itu sendiri.
Lebih jauh lagi, sistem kapitalisme juga berdampak pada lemahnya kemampuan negara dalam menjamin kesejahteraan secara menyeluruh. Ketika sumber daya ekonomi tidak dikelola secara optimal oleh negara, maka pembiayaan pelayanan publik menjadi terbatas. Kondisi ini memaksa pemerintah daerah mencari berbagai skema alternatif untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja, termasuk melalui sistem kontrak seperti PJLP yang cenderung bersifat tidak pasti dan rentan bagi pekerja.
Bisa dicermati sangat berbeda denga Islam, yang memiliki mekanisme jelas, terstruktur, dan berkeadilan dalam pemenuhan pegawai pelayanan publik. Dalam sistem pemerintahan Islam, negara bertanggung jawab penuh terhadap pengelolaan urusan rakyat, termasuk dalam penyediaan tenaga kerja di sektor pelayanan publik. Pembiayaan pegawai tidak diserahkan pada skema kontrak jangka pendek yang tidak menentu, melainkan dijamin melalui sistem keuangan negara yang kokoh.
Sumber pemasukan negara dalam Islam berasal dari berbagai pos yang telah ditetapkan syariat, seperti pengelolaan kepemilikan umum (misalnya sumber daya alam), kepemilikan negara, serta pemasukan dari kharaj, jizyah, dan lainnya. Dengan pengelolaan yang amanah dan sesuai aturan syari’ah, negara memiliki kapasitas finansial yang cukup untuk menggaji pegawai secara layak tanpa harus menciptakan berbagai klasifikasi kerja yang membingungkan.
Dalam kitab Al-Jihāz (Struktur Negara Pemerintahan dan Administrasi), dijelaskan bahwa sistem administrasi pemerintahan Islam menempatkan pegawai sebagai bagian integral dari pelaksanaan pelayanan kepada rakyat. Mereka diangkat berdasarkan kebutuhan riil negara dan diberikan gaji dari Baitul Mal sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya. Negara tidak boleh menelantarkan pegawai atau memberikan status kerja yang tidak jelas, karena hal tersebut termasuk bentuk kelalaian dalam mengurus urusan umat.
Selain itu, pengangkatan pegawai dalam Islam didasarkan pada prinsip profesionalitas (kafa’ah) dan amanah. Negara memastikan bahwa setiap posisi diisi oleh individu yang kompeten, sekaligus menjamin hak-hak mereka secara penuh. Dengan demikian, pelayanan publik dapat berjalan optimal tanpa dibebani oleh ketidakpastian status tenaga kerja.
Dari sini terlihat jelas bahwa problematika ketenagakerjaan dalam pelayanan publik bukan sekadar persoalan teknis, melainkan persoalan sistem. Selama paradigma yang digunakan masih berbasis kapitalisme, maka berbagai bentuk pelabelan kerja akan terus bermunculan tanpa memberikan solusi mendasar. Sebaliknya, Islam menawarkan sistem yang tidak hanya menyelesaikan masalah administratif, tetapi juga menjamin kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh pihak. Sudah saatnya kita melihat persoalan ini secara lebih mendalam dan mempertimbangkan solusi yang bersifat menyeluruh, bukan sekadar tambal sulam kebijakan. Karena pada akhirnya, pelayanan publik yang berkualitas hanya dapat terwujud jika negara benar-benar hadir sebagai penanggung jawab utama kesejahteraan rakyatnya.Wallau’alam Bisawab.
Bagikan:
KOMENTAR