Oleh: Munaworoh, S.Pd
Pemerintah Kabupaten Paser resmi memberlakukan skema pegawai jasa lainnya perorangan (PJLP) mulai 2026 sebagai upaya memenuhi kebutuhan tenaga kerja non-aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan ini dimaksudkan untuk menciptakan sistem pengelolaan tenaga kerja yang lebih terstruktur melalui mekanisme pengadaan jasa.
Langkah ini tentu dapat dipahami sebagai bagian dari penyesuaian kebijakan di tengah dinamika kebutuhan pelayanan publik yang terus berkembang. Namun demikian, jika ditarik lebih jauh, kebijakan ini juga membuka ruang diskusi mengenai arah dan fondasi tata kelola tenaga kerja di sektor publik.
Selama beberapa tahun terakhir, publik menyaksikan perubahan berbagai skema tenaga kerja non-ASN, mulai dari pegawai tidak tetap (PTT), kemudian pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), hingga kini PJLP. Pergantian skema ini menunjukkan adanya upaya perbaikan berkelanjutan. Namun di sisi lain, hal tersebut juga mengindikasikan bahwa masih terdapat persoalan mendasar yang belum sepenuhnya teratasi.
*Kepastian Status dan Kesejahteraan*
Salah satu isu penting dalam pengelolaan tenaga kerja adalah kepastian status dan jaminan kesejahteraan. Dalam praktiknya, tenaga kerja dengan skema non-permanen kerap menghadapi ketidakpastian terkait keberlanjutan pekerjaan maupun perlindungan hak-haknya. Padahal, dalam konteks pelayanan publik, kualitas layanan sangat ditentukan oleh stabilitas dan profesionalitas sumber daya manusia yang menjalankannya. Ketika aspek kepastian dan kesejahteraan belum sepenuhnya terjamin, maka hal ini berpotensi memengaruhi kinerja pelayanan secara keseluruhan.
Prinsip keadilan dalam memperlakukan pekerja juga menjadi hal yang tidak dapat diabaikan. Al-Qur’an menegaskan:
“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan…”
(QS. An-Nahl: 90)
Ayat ini memberikan landasan moral bahwa pengelolaan tenaga kerja harus berorientasi pada keadilan dan kemaslahatan.
*Tantangan Pembiayaan dan Efisiensi*
Di sisi lain, pemerintah juga dihadapkan pada realitas keterbatasan fiskal dan tuntutan efisiensi anggaran. Kebutuhan pelayanan publik yang terus meningkat tidak selalu sejalan dengan kemampuan pembiayaan yang tersedia.
Kondisi ini mendorong lahirnya berbagai skema alternatif, termasuk PJLP, sebagai upaya menyeimbangkan antara kebutuhan tenaga kerja dan kapasitas anggaran. Dalam kerangka ini, pendekatan efisiensi menjadi pertimbangan penting.
Namun demikian, pendekatan berbasis efisiensi semata perlu diimbangi dengan perhatian terhadap aspek keberlanjutan dan kesejahteraan tenaga kerja. Tanpa keseimbangan tersebut, kebijakan yang diambil berisiko menyelesaikan persoalan jangka pendek, tetapi menyisakan tantangan baru di masa mendatang.
*Perspektif Tanggung Jawab Negara*
Dalam perspektif Islam, negara memiliki tanggung jawab utama dalam mengelola urusan publik, termasuk penyediaan tenaga pelayanan. Rasulullah ﷺ bersabda:
“Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Konsep ini menempatkan negara sebagai pihak yang bertanggung jawab langsung terhadap kualitas pelayanan publik.
Dalam literatur klasik seperti Struktur Negara (Al-Jihāz), dijelaskan bahwa negara memiliki mekanisme administratif yang jelas dalam pengangkatan pegawai serta pembiayaan yang ditopang oleh kas negara. Salah satu instrumen yang dikenal adalah Baitul Mal, yang mengelola berbagai sumber pemasukan untuk membiayai kebutuhan publik secara berkelanjutan.
Pendekatan ini menekankan pentingnya peran negara dalam memastikan bahwa pelayanan publik tidak hanya berjalan, tetapi juga didukung oleh sistem yang menjamin keberlanjutan dan kesejahteraan pelaksananya.