‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎

PPPK di Ujung Efisiensi Anggaran


author photo

7 Apr 2026 - 07.37 WIB



*Oleh Tri maya (Aktivis Muslimah Balikpapan)*

Ancaman pemutusan hubungan kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di berbagai daerah memunculkan kegelisahan baru di tengah masyarakat. Para pegawai yang selama ini menjalankan fungsi pelayanan publik kini justru berada dalam posisi yang tidak pasti akibat kebijakan efisiensi anggaran. Fenomena ini memperlihatkan bagaimana kebijakan fiskal dapat berdampak langsung pada nasib para pelayan masyarakat.

*Ancaman PHK di Tengah Disiplin Fiskal*
Kondisi ini berkaitan dengan penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang mengatur bahwa belanja pegawai pemerintah daerah maksimal sebesar 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Aturan ini dimaksudkan untuk menjaga disiplin fiskal agar anggaran daerah tidak habis terserap oleh belanja pegawai, sehingga tetap tersedia ruang untuk pembangunan.
Namun di lapangan, kebijakan ini justru memunculkan dilema. Sejumlah pemerintah daerah mulai mempertimbangkan pengurangan tenaga PPPK karena keterbatasan kemampuan fiskal. Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur misalnya merencanakan penghentian sekitar 9.000 PPPK akibat tekanan anggaran daerah. Sinyal serupa juga muncul dari pemerintah daerah di Sulawesi Barat yang mengungkap kemungkinan merumahkan PPPK karena keterbatasan anggaran.
Kondisi ini menunjukkan bahwa keberadaan PPPK sangat bergantung pada kemampuan fiskal daerah. Ketika anggaran dianggap tidak mencukupi, para pegawai ini menjadi pihak pertama yang berada dalam ancaman pengurangan.

*Paradigma Efisiensi dalam Sistem Kapitalisme*
Fenomena tersebut tidak hanya berkaitan dengan teknis pengelolaan anggaran, tetapi juga mencerminkan paradigma sistem ekonomi yang mendasari kebijakan negara. Dalam sistem ekonomi kapitalistik, negara sering diposisikan sebagai pengelola fiskal yang harus menjaga stabilitas anggaran serta efisiensi belanja.
Dalam kerangka ini, tenaga kerja—termasuk aparatur pelayanan publik—dipandang sebagai faktor produksi yang dapat disesuaikan sesuai kondisi anggaran. Jika beban belanja pegawai dianggap terlalu besar, pengurangan tenaga kerja menjadi langkah yang dianggap rasional secara fiskal.
Akibatnya, pelayanan publik pun sering kali dihitung dalam logika efisiensi biaya. Paradigma ini menempatkan para pelayan masyarakat dalam posisi yang rentan, meskipun mereka menjalankan fungsi yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat.

*Negara sebagai Pengurus Rakyat*
Padahal secara ideal, negara memiliki tanggung jawab utama untuk mengurus dan menjamin kesejahteraan rakyat. Negara bukan sekadar pengelola neraca anggaran, tetapi institusi yang bertanggung jawab memastikan terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat.
Dalam perspektif Islam, negara dipandang sebagai raa’in atau pengurus rakyat yang berkewajiban memastikan kesejahteraan masyarakat. Prinsip ini ditegaskan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Muhammad ﷺ yang menyatakan bahwa seorang pemimpin adalah pengurus rakyat dan akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya.
Karena itu, negara berkewajiban menyediakan pelayanan publik secara optimal sekaligus menjamin kesejahteraan para aparat yang menjalankan tugas pelayanan tersebut.

*Sistem Pembiayaan Negara dalam Khilafah*
Dalam sistem pemerintahan Khilafah, pegawai negara memperoleh gaji dari kas negara yang dikenal sebagai Baitul Mal. Pembiayaan negara bersumber dari berbagai pos pendapatan seperti fai’ dan kharaj, sehingga pembiayaan aparatur tidak semata-mata bergantung pada keterbatasan fiskal daerah.
Dengan sistem ini, pelayanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan dipandang sebagai kewajiban negara yang tidak boleh dikurangi atau dikomersialisasikan. Negara tidak akan mengorbankan pelayan publik hanya demi menyeimbangkan neraca anggaran.

*Saatnya Mengubah Orientasi Kebijakan*
Kasus ancaman PHK PPPK menjadi cerminan bahwa kebijakan fiskal yang terlalu menekankan efisiensi dapat berdampak langsung pada stabilitas pelayanan publik. Para pelayan masyarakat yang seharusnya mendapatkan kepastian justru menghadapi ketidakpastian akibat keterbatasan anggaran.
Karena itu, persoalan ini seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi kembali orientasi pengelolaan negara. Negara tidak semestinya menjadikan para pelayan publik sebagai variabel penyeimbang fiskal. Sebaliknya, negara harus memastikan bahwa pelayanan publik berjalan optimal dan para aparatnya memperoleh jaminan kesejahteraan yang layak.
Pada akhirnya, keberadaan negara seharusnya hadir untuk mengurus rakyat, bukan sekadar menyeimbangkan angka-angka dalam neraca anggaran. Ketika para pelayan publik berada di ujung efisiensi anggaran, pertanyaan yang muncul bukan hanya tentang keterbatasan fiskal, tetapi juga tentang arah dan tujuan pengelolaan negara itu sendiri.
Wallahu a'lam bish showab.
Bagikan:
KOMENTAR