Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di berbagai daerah kini terancam diberhentikan demi menyesuaikan aturan disiplin fiskal. UU HKPD mengharuskan belanja pegawai daerah tidak melebihi 30% dari total anggaran, sehingga pemerintah daerah seperti NTT dan Sulawesi Barat sudah merencanakan pemutusan kontrak ribuan PPPK. Logika penghematan ini menempatkan pegawai sebagai beban fiskal, bukan sebagai tulang punggung pelayanan publik.
Mengorbankan tenaga pelayan publik demi menyeimbangkan neraca fiskal sesungguhnya mencerminkan watak sistem kapitalisme. Negara kapitalis gagal menjalankan fungsi ri’ayah, yakni menjamin kesejahteraan rakyat. PPPK diperlakukan layaknya faktor produksi yang bisa diputus kontrak ketika dianggap tidak menguntungkan secara fiskal. Krisis anggaran yang dijadikan alasan PHK pun lahir dari sistem fiskal kapitalis yang lebih fokus menjaga stabilitas makroekonomi agar pasar tetap berjalan, bukan memastikan kebutuhan rakyat terpenuhi.
Padahal, negara seharusnya berperan sebagai raa’in, pengurus yang menjamin kesejahteraan rakyatnya. Itu berarti menyediakan lapangan kerja yang luas, gaji layak, serta jaminan stabilitas bagi pegawai. Dalam sistem Khilafah, pegawai negara digaji dari Baitul Mal dengan sumber yang jelas dan stabil, seperti fai’ dan kharaj. Sistem fiskalnya tidak berorientasi pada pasar, melainkan memastikan setiap individu terpenuhi kebutuhan asasiyahnya—pangan, sandang, papan, kesehatan, pendidikan, dan keamanan. Layanan publik tidak boleh dikurangi atau dikomersialisasikan atas nama penghematan, karena itu adalah kewajiban negara.
Dengan demikian, ancaman PHK massal terhadap PPPK menunjukkan betapa rapuhnya sistem kapitalis dalam menjamin kesejahteraan rakyat. Pegawai yang seharusnya menjadi ujung tombak pelayanan publik justru dikorbankan demi angka-angka neraca fiskal. Solusi sejati bukan sekadar menekan belanja pegawai, melainkan mengubah paradigma fiskal negara agar berorientasi pada pemenuhan kebutuhan rakyat, bukan pada kepentingan pasar. Hanya dengan sistem yang menempatkan negara sebagai pengurus rakyat, bukan sebagai manajer fiskal kapitalis, kesejahteraan pegawai dan masyarakat bisa benar-benar terjamin.