Banda Aceh — Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) resmi mengajukan surat keberatan kepada Sekretaris Daerah Aceh selaku atasan PPID setelah Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh menolak permintaan informasi publik terkait proyek jalan yang disorot dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
Langkah ini menandai eskalasi serius dalam upaya mendorong transparansi anggaran dan pelaksanaan proyek infrastruktur di Aceh.
Ketua SAPA, Fauzan Adami, menilai alasan penolakan yang menyebut permohonan “tidak lengkap secara administratif” tidak memiliki dasar kuat dan cenderung mengabaikan substansi permintaan informasi.
“Permohonan kami jelas, rinci, dan sesuai undang-undang. Alasan administratif itu tidak substansial dan terkesan menghindari transparansi,” kata Fauzan, Kamis (9/4/2026).
Dalam surat keberatan Nomor 039/SAPA/IV/2026, SAPA meminta sejumlah dokumen, antara lain daftar paket pekerjaan jalan bermasalah yang mengalami kekurangan volume dan spesifikasi, sumber anggaran (APBA, DAK, Pokir/DPRA), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2025, dokumen penunjukan pejabat terkait proyek, laporan progres pekerjaan, hingga tindak lanjut atas temuan BPK termasuk pengembalian potensi kerugian daerah.
SAPA menegaskan bahwa seluruh data tersebut merupakan informasi publik yang wajib tersedia setiap saat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Permintaan ini merupakan tindak lanjut atas temuan BPK RI yang mengungkap kekurangan volume pada 18 paket pekerjaan jalan di Aceh. Temuan tersebut memunculkan dugaan persoalan kualitas pekerjaan, potensi kerugian negara, serta lemahnya pengawasan.
“Ketika ada temuan BPK, seharusnya instansi terbuka, bukan menutup akses informasi. Ini justru memperkuat dugaan adanya masalah yang belum diselesaikan,” ujar Fauzan.
SAPA menilai penolakan oleh PPID Perkim Aceh bersifat formil dan tidak menyentuh substansi permintaan, serta berpotensi melanggar prinsip keterbukaan informasi publik.
Melalui keberatan tersebut, SAPA mendesak Sekda Aceh untuk memerintahkan PPID Perkim membuka seluruh data yang diminta serta mengevaluasi pelayanan informasi publik di lingkungan Perkim Aceh.
SAPA juga menyatakan akan menempuh jalur hukum lanjutan apabila keberatan tersebut tidak ditindaklanjuti.
“Jika data penggunaan anggaran saja ditutup, maka publik berhak curiga ada sesuatu yang disembunyikan,” kata Fauzan.(**)