Oleh: dr. Sulistiawati, MAP
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Republik Indonesia, Djamari Chaniago, melakukan inspeksi langsung mengenai persiapan operasional Proyek Strategis Nasional Refinery Development Master Plan (RDMP) Balikpapan, Selasa (3/3), untuk memastikan peningkatan ketahanan energi nasional tengah situasi dinamika geopolitik.
Proyek ini merupakan langkah strategis untuk mencapai swasembada energi dan mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor bahan bakar minyak (BBM) dan LPG. Dengan beroperasinya proyek ini, Indonesia dapat memitigasi ketergantungan impor BBM dan LPG sekaligus menghasilkan produk dengan kualitas setara EURO V yang lebih ramah lingkungan.
Proyek RDMP memiliki nilai investasi sekitar USD 7,4 miliar, setara Rp 123 triliun. Dengan proyek ini, kapasitas produksi BBM meningkat dari 260 ribu barel per hari (KBPD) menjadi 360 KBPD setara EURO V. Selain itu, proyek ini juga meningkatkan Indeks Kompleksitas Kilang dan persentase nilai produk menjadi 91,8%, lebih tinggi dibandingkan sebelumnya.
https://bappeda.balikpapan.go.id/berita/4713/presiden-prabowo-resmikan-proyek-refinery-developm
Gubernur Kalimantan Timur menekankan pentingnya penguatan cadangan energi nasional sebagai langkah strategis dalam menjaga ketahanan energi Indonesia. Diperlukan upaya segera untuk mewujudkan cadangan energi nasional. Tidak bisa dipungkiri, konflik antara Iran-AS/Israel yang memanas dalam sebulan terakhir memperingatkan betapa rentannya posisi energi Indonesia, khususnya dengan adanya penutupan selat Hormuz oleh Iran.
Konsumsi minyak bumi Indonesia mencapai 1,5 - 1,6 juta barel per hari. Sementara itu, kapasitas produksi domestik hanya berkisar antara 600 - 840 ribu barel per hari. Hal ini berdampak pada ketergantungan impor sebesar 1 juta barel per hari. Paling tidak, Indonesia harus mengimpor lebih dari 1 juta barel minyak per hari karena produksi domestik belum mencukupi kebutuhan. Sementara itu, cadangan BBM nasional hanya bertahan sekitar 20 hari. Berbeda dengan Jepang dan Korea Selatan yang telah menyiapkan cadangan lebih dari 200 hari.
Dari sisi kebutuhan akan gas alam, lifting gas sepanjang 2025 rata-rata mencapai 951,8 ribu barel per hari. Meskipun terdapat perbedaan terhadap target 1.005 barel per hari yang tidak terlalu besar, akan tetapi diperlukan langkah eksplorasi lanjutan sebagai urgensi untuk mengimbangi tingginya produksi. Indonesia memiliki cadangan gas bumi sebesar 54,76 TCF—baik secara terbukti maupun potensial.
https://www.fraksipkb.com/2026/04/06/bayang-bayang-krisis-energi-global-dan-ujian-ketahanan-energi-nasional/
Ketahanan energi Indonesia saat ini berada dalam dilema. Kebutuhan energi domestik terus meningkat, sementara ketergantungan terhadap impor energi belum terselesaikan. Indonesia harus menghadapi risiko ganda, baik dari sisi pasokan maupun harga.
Ketergantungan lebih besar terlihat pada LPG. Tahun 2025, kebutuhan LPG nasional mencapai sekitar 25.076 metrik ton per hari, dengan impor sebesar 80,58 persen. Pada 2026, kebutuhan meningkat menjadi 26.184 metrik ton per hari, sementara porsi impor justru naik menjadi 83,97 persen. Dengan komposisi tersebut, hampir seluruh kebutuhan LPG rumah tangga Indonesia ditopang oleh impor.
Ironi Indonesia kurang dan masih tergantung impor energi, sungguh kontras dengan kekayaan SDAE yang melimpah akibat tata kelola Kapitalistik-sekuler. Menurut Ideologi Kapitalis yang juga merupakan pandangan pemerintah saat ini adalah bahwa kekayaan alam termasuk Energi harus dikelola oleh individu atau perusahaan swasta karena ini merupakan ciri utama sistem ekonomi kapitalis dimana kepemilikan privat (individu) atas alat-alat produksi dan ditribusi dalam rangka mencapai keuntungan yang besar dalam kondisi-kondisi yang sangat konpetatif sehingga perusahaan milik swasta merupakan elemen paling pokok dari kapitalis.
Butuh pengelolaan dengan sistem Islam
Pembahasan ketahanan energi akan erat sekali kaitannya dengan kebijakan atau sistem pengelolaan energi. Ketahanan energi tidak hanya diukur dari kuantitas infrastruktur seperti pengadaan kilang minyak. Keberadaan infrastruktur energi hanyalah sebagian kecil dari sistem pengelolaan energi yang kompleks. Keberadaan infrastruktur jika tidak ditopang oleh kebijakan yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan rakyat maka ujung-ujungnya hanya akan menguntungkan para korporat energi. Tidak dipungkiri adanya ketidakpastian kondisi perpolitikan internasional akan memengaruhi cadangan energi pada masing-masing negara, termasuk Indonesia. Karena itu, sangat penting bagi suatu negara mandiri dalam pemenuhan energi tanpa mengandalkan impor.
Syariat Islam mengatur kekayaan sumber daya alam dan mineral yang menguasai hajat hidup orang banyak masuk ke dalam kelompok kepemilikan umum (milkiyatul amah). Hanya negara yang berhak untuk mengelola dalam rangka memenuhi kebutuhan rakyat. Negara harus menjamin ketersediaannya untuk kebutuhan rakyat. Boleh diekspor keluar jika kebutuhan rakyat telah terpenuhi dan masih ada kelebihan. Jadi, negara bukanlah sebagai pemiliknya. Semua hasil bersih dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk pelayanan pelayanan kesehatan, pendidikan, keamanan, listrik, air, transportasi, dan sebagainya.
Teknis pengelolaan kepemilikan umum oleh negara dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu:
Pertama, pemanfaatan secara langsung oleh masyarakat umum. Contohnya air, padang rumput, api, jalan umum, laut, samudra, sungai besar. Namun negara tetap mengawasi pemanfaatan milik umum ini.
Kedua, pemanfaatan di bawah pengelolaan Negara. Kekayaan milik umum yang pemanfaatannya butuh keahlian, teknologi tinggi serta biaya yang besar, contohnya minyak bumi, gas alam dan barang tambang lainnya, dikelola oleh negara dan hasilnya dimasukkan ke dalam kas Baitul Mal.
Keuntungan penjualan produksi komersial dan ekspor ke luar negeri akan digunakan untuk operasional badan negara yang ditunjuk untuk mengelola harta pemilikan umum, baik administrasi, perencanaan, eksplorasi, eksploitasi, produksi, pemasaran dan distribusi. Hasilnya juga dapat dibagikan kepada rakyat. Contohnya pembagian air minum, listrik, gas, minyak tanah, atau lainnya secara gratis. Dapat pula menjualnya dengan harga murah yang tidak memberatkan. Adapun barang-barang tambang yang tidak dapat dikonsumsi, misalnya emas, perak, tembaga, batubara, dijual ke luar negeri lalu keuntungannya dibagi keseluruh rakyat. Baik berbentuk uang, barang, sekolah-sekolah gratis, rumah sakit gratis, dan pelayanan umum lainnya.
Ketiga, harga energi tidak bergantung pada pasar global. "Menjadi salah kaprah terkait dengan politik energi hari ini, bahwa harga energi bergantung pada pasar global, dalam Islam harga energi tidak ditentukan oleh mekanisme pasar. Negaralah yang mengatur agar tetap terjangkau oleh rakyat.
Keempat, investasi pada infrastruktur energi sendiri. Negara perlu membangun infrastruktur energi sendiri agar tidak bergantung pada asing,
Kelima, distribusi energi secara adil. Negara harus memastikan energi tersedia untuk semua rakyat termasuk di daerah pelosok.
Keenam, penggunaan energi berkelanjutan. Islam mewajibkan negara menjaga lingkungan dan tidak mengeksploitasi energi secara berlebihan. Manusia adalah pengelola di muka bumi dan setiap aktivitas akan dimintai pertanggungjawaban termasuk juga terkait dengan aspek lingkungan.
Dengan demikian hanya sistem Islam yang mampu mengelola SDAE sebagai kepemilikan umum untuk kesejahteraan rakyat tanpa merusak alam. Kepala Negara Islam (Khalifah) adalah ra'in (pengurus rakyat). Negara bertanggung jawab penuh dalam hal pengelolaan milik umum demi kemaslahatan umat. Negara tidak boleh menjadi mitra bisnis korporasi. Hasil pengelolaan sumber daya alam lain wajib dikelola oleh negara dan hasilnya disalurkan ke Baitul Mal untuk pelayanan publik, bukan untuk investor atau elit politik. Wallahu a’lam.