Oleh: dr. hj. Sulistiawati, MAP
Perdebatan besar mengenai anggaran terjadi saat ini di propinsi Kaltim berkaitan dengan renovasi kompleks rumah jabatan (Rujab) serta penataan ruang kerja pimpinan daerah yang sudah lama tidak di tempati merealisasikan anggaran tahun 2024, 2025 dan anggaran perubahan 2025 sebesar 35M rupiah. Sementara anggaran program rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni ( RTLH) yang menjadi tumpuan rakyat di pangkas secara drastis karena alasan fiskal. Tahun ini target awalnya Adalah 500 unit, namun yang bisa di realisasikan hanya tersisa 11 unit. Selain itu alokasi untuk penanganan Kawasan kumuh juga terpaksa di tiadakan sepenuhnya.
https://www.prokal.co/kaltim/2604100030/timpang-anggaran-rumah-jabatan-kaltim-tembus-rp25-miliar-program-bedah-rumah-rakyat-miskin-anjlok-drastis
Penolakan dan kontra di masyarakat adalah hal wajar mengingat ketimpangan alokasi dana untuk subsidi ke masyarakat terutama masyarakat miskkin terkena efisiensi disana sini. Sedangkan dana untuk kepentingan penguasa tak dipangkas signifikan. Padahal yang seharusnya berhemat itu adalah penguasa karena sebagian masyarakat yang mendapatkan subsidi adalah kelompok masyarakat yang secara ekonomi sangat perlu mendapatkan perhatian dan bantuan dari pemerintah karena menyangkut kebutuhan dasar mereka apakah itu pangan, sandang ataupun papan. Bisa dibayangkan berapa banyak RTLH yang bisa direalisasikan dengan dana 35M itu. Di ungkap Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Dinas PUPR-Pera Kaltim, Hariadi. Pagu anggaran untuk RTLH Adalah 35 juta per unit. Dana itu di fokuskan untik perbaikan kompone utama seperti atap, lantai, dinding dan sanitasi.
Nampak pertimbangan efisiensi anggaran hanya menyasar kebutuhan masyarakat sebaliknya untuk pemerintah tetap saja terjadi pemborosan. Mengapa efisiensi banyak dilakukan dengan pencabutan subsidi menjadi kebijakan favorit Pemerintah untuk mengurangi beban anggarannya, padahal dampak dari semuanya adalah rakyat tidak makin sejahtera, tetapi malah makin sengsara.
Kondisi ini tentu tidak lepas dari pandangan kapitalis. Subsidi dianggap sebagai intervensi untuk menstabilkan harga dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta mendorong sektor ekonomi tertentu. Subsidi dianggap kontradiktif karena akan berpengaruh pada pasar bebas. Subsidi ini juga rentan memicu kronisme, di mana bantuan hanya menguntungkan korporasi tertentu yang dekat dengan kekuasaan.
Friedrich Hayek dan Milton Friedman sebagai penggagas utama Lahirnya Kapitalisme aliran neo-liberal (neoliberalisme/neokonservatisme) memiliki pandangan bahwa intervensi pemerintah dalam ekonomi adalah “ancaman yang paling serius” bagi mekanisme pasar. (Adams, 2004).
Inilah jawaban mengapa pencabutan subsidi selalu diutamakan dalam neoliberalisme. Pelayanan publik harus benar-benar mengikuti mekanisme pasar dengan prinsip untung-rugi. Subsidi dianggap pemborosan dan inefisiensi.
Konsep efisiensi berkaitan dengan penghematan anggaran, pengelolaan sumber daya secara tepat, serta peningkatan produktivitas kerja. Kebijakan efisiensi kerap menimbulkan pro dan kontrak. Terutama jika disertai pemangkasan anggaran yang berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat.
Pengelolaan keuangan merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan, baik di lingkup pusat maupun daerah. Setiap pemimpin dan pejabat publik berkewajiban menjalankan amanah dengan sikap adil, jujur, dan transparan. Allah berfirman dalam Surat An-Nisa' ayat 58:
"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkannya dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat."
Dalam sistem pemerintahan Islam, pemimpin harus memiliki ketakwaan dan jiwa kepemimpinan. Mampu mengayomi dan memenuhi kebutuhan rakyat. Kekuasaan adalah amanah untuk mengatur serta mengurus kepentingan masyarakat.
Berdasarkan prinsip tersebut, negara seharusnya menjalankan perannya sebagai pengurus (ra’in) sekaligus pelindung (junnah) bagi rakyatnya.
Rasulullah saw. bersabda, “Imam (khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggungjawab atas pengurusan rakyatnya.“ (HR. Bukhari).
Juga dalam hadis, “Sesungguhnya imam (khalifah) itu junnah (perisai), (orang-orang) akan berperang di belakangnya (mendukung) dan berlindung (dari musuh) dengan (kekuasaannya)nya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dalam Islam, pos-pos pendapatan dan pengeluaran yang terdapat di dalam neraca anggaran telah ditetapkan oleh syariah Islam. Khalifah sebagai pemimpin tidak boleh mengurangi atau menambahi sesuka hati. Contoh, tidak boleh menjadikan pajak sebagai salah satu satu pos pendapatan belanja negara. Pos pengeluaran juga tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang bertentangan dengan Islam.
Di dalam Muqaddimah ad Dustuur pasal 148 disebutkan:
لِمِيْزَانِيِّةِ الدَّوْلَة أَبْوَابٌ دَائِمِيَّة قَرَرَتْهَا أَحْكَامٌ شَرْعِيَّةٌ. وأَمَّا فُصُوْلُ الْمِيْزَانِيَّةِ وَالْمَبَالِغُ الَّتِي يَتَضَمَنُهَا كُلُّ فَصْلٍ، وَاْلأُمُوْرُ الَّتِي تُخَصِّصُ لَهَا هَذِه الْمَبَالِغُ فِي كُلِّ فَصْلٍ، فَإِنَّ ذَلِكَ مَوْكُوْلٌ لِرَأْيِ الْخَلِيْفَةِ وَاجْتِهَادِهِ .
Aggaran belanja negara memiliki pos-pos baku yang telah ditentukan oleh hukum syariah. Rincian pos-pos anggaran dan besaran-besaran yang terkandung di setiap bagian serta bidang-bidang apa saja yang memperoleh anggaran. Semuanya ditentukan oleh pendapat dan ijtihad Khalifah.
Pengeluaran dalam Islam diatur sangat proporsional, demi kepentingan umum dan kemaslahatan rakyat. Bagian pengeluaran terdiri dari pos dar AL khilafah, Kemaslahatan Negara, Subsidi, Jihad, Pengelolaan Zakat, Anggaran, Pengontrolan, Pengawasan Umum dan Keperluan Darurat. Tidak ada efisiensi atau kekurangan anggaran menyasar rakyat.
Negara wajib menjamin terpenuhinya seluruh kebutuhan dasar masyarakat, mulai dari sandang, pangan, papan. kebutuhan pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Negaralah yang harus mengurus secara langsung, tidak boleh diabaikan atau dialihkan kepada pihak lain, baik pihak swasta maupun rakyatnya sendiri. Kalaupun terjadi kekurangan, pajak hanya alternatif. Itupun hanya bagi masyarakat mampu dan bersifat sementara.
Selain itu, untuk mewujudkan kesejahteraan bagi rakyat, Negara juga dapat memberikan harta baik harta bergerak (uang, perhiasan emas, kendaraan, dan lainnya) atau harta tidak bergerak (tanah, bangunan, dan lainnya) kepada individu, baik muslim ataupun kafir agar dimanfaatkan secara langsung atau dikelola untuk memenuhi kebutuhannya sehingga keluar dari kemiskinan. Pemberian itu diberikan tanpa syarat dan tanpa imbalan apapun. Sebagaimana firman Allah SWT: “Supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kalian.” (QS al-Hasyr [59] : 7).
Sebagaimana khalifah Umar bin al-Khaththab ra. pernah memberi para petani di Irak harta dari Baitul Mal yang bisa membantu kehidupan mereka untuk menggarap tanah pertanian serta memenuhi kebutuhan hidup mereka tanpa khalifah meminta imbalan dari mereka.
Demikianlah pemimpin dalam Islam lebih mengutamakan rakyatnya. Sebaik-baiknya pemimpin adalah yang memberikan contoh terbaik bagi bawahannya dan juga rakyatnya, mengutamakan kepentingan rakyat untuk memberikan kesejahteraan mereka sesuai dengan syariah Islam. Pemimpin adalah seorang pelindung atau perisai umat yang dapat mengayomi, melindungi, menjaga dan mengasihi antara sesama tanpa membeda-bedakan. Tujuannya yang paling utama adalah untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat .
يَا عِبَادِي إِنِّي حَرَّمْتُ الظُّلْمَ عَلَى نَفْسِي، وَجَعَلْتُهُ بَيْنَكُمْ مُحَرَّمًا، فَلَا تَظَالَمُوا
“Hamba-Ku, sungguh Aku telah mengharamkan kezaliman atas Diri-Ku dan Aku pun telah mengharamkan kezaliman itu atas kalian. Karena itu janganlah kalian saling menzalimi.” (HR Muslim).
Maka pemimpin dalam islam akan menjaga setiap perbuatannya karena ia tahu semuanya akan dimintai pertanggung jawaban kelak oleh Allah SWT, maka ia akan menjaga agar setiap sikap dan perilakunya sesuai dengan hukum dan syariat Islam. Wallahua’lam