Oleh: Syahida Adha, S.Pd.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memastikan anak-anak dari keluarga kurang mampu tetap mendapatkan akses pendidikan di sekolah negeri melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Komitmen ini muncul di tengah tingginya kebutuhan akses pendidikan di Kaltim.
Data Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim menunjukkan daya tampung SMA/SMK negeri tahun ajaran 2025/2026 mencapai 50.343 siswa, terdiri dari 27.931 siswa SMA dan 22.412 siswa SMK. Namun kapasitas tersebut masih belum mampu menampung seluruh calon peserta didik, khususnya di kota besar seperti Samarinda dan Balikpapan. Bahkan Disdikbud Kaltim mengakui sekitar 50 persen calon siswa di beberapa daerah belum tertampung di sekolah negeri dan diarahkan ke sekolah swasta.
Di sisi lain, pemerintah juga membuka jalur afirmasi bagi siswa kurang mampu. Di Kota Bontang misalnya, kuota afirmasi mencapai 25 persen dari daya tampung sekolah. Untuk kategori keluarga miskin sendiri dialokasikan sebesar 15 persen.
Pemprov Kaltim juga menyalurkan 63.718 paket seragam sekolah gratis kepada siswa SMA, SMK, dan SLB di 558 satuan pendidikan pada awal 2026. Langkah ini tentu patut diapresiasi sebagai bentuk perhatian terhadap pendidikan masyarakat.
Namun pertanyaannya, apakah pendidikan benar-benar sudah dapat diakses secara mudah dan setara oleh seluruh rakyat?
Realitas di lapangan menunjukkan masih banyak persoalan yang dihadapi masyarakat miskin untuk mendapatkan pendidikan berkualitas. Daya tampung sekolah negeri yang terbatas membuat sebagian siswa terpaksa masuk sekolah swasta dengan biaya lebih tinggi. Persyaratan administrasi, keterbatasan fasilitas, hingga perbedaan kualitas antar sekolah masih menjadi problem yang terus berulang.
Kondisi ini menunjukkan bahwa pendidikan dalam sistem kapitalisme belum sepenuhnya dipandang sebagai hak dasar rakyat. Pendidikan masih berjalan dengan logika anggaran dan kemampuan ekonomi masyarakat. Akibatnya, akses pendidikan berkualitas sering kali lebih mudah dijangkau oleh mereka yang memiliki kemampuan finansial.
Padahal negeri ini kaya sumber daya alam. Jika kekayaan tersebut dikelola sepenuhnya untuk kepentingan rakyat, maka pendidikan gratis dan berkualitas sangat mungkin diwujudkan.
Dalam Islam, pendidikan bukan komoditas, melainkan hak dasar seluruh warga negara yang wajib dipenuhi oleh negara. Islam memandang ilmu sebagai kebutuhan penting yang harus dijamin aksesnya tanpa diskriminasi.
Rasulullah saw. bersabda:
“Menuntut ilmu itu wajib atas setiap muslim.”
(HR Ibnu Majah)
Karena itu, negara dalam Islam wajib menyediakan pendidikan terbaik secara gratis bagi seluruh rakyat, baik kaya maupun miskin, di kota maupun pelosok daerah. Negara tidak menyerahkan pendidikan kepada mekanisme pasar atau menjadikannya lahan bisnis.
Pembiayaan pendidikan dalam Islam berasal dari Baitulmal, termasuk dari pengelolaan sumber daya alam yang merupakan milik umum. Dengan demikian, hasil kekayaan alam benar-benar dikembalikan untuk memenuhi kebutuhan rakyat, salah satunya pendidikan.
Sejarah Islam membuktikan lahirnya generasi unggul melalui sistem pendidikan yang kuat. Peradaban Islam melahirkan ilmuwan besar seperti Imam Syafi’i, Ibnu Sina, Al-Khawarizmi, dan banyak ulama maupun cendekiawan lainnya yang memberi kontribusi besar bagi dunia.
Pendidikan dalam Islam juga tidak hanya berorientasi materi dan pekerjaan, tetapi membentuk kepribadian Islam, akhlak mulia, dan kesiapan membangun peradaban.
Karena itu, persoalan pendidikan hari ini tidak cukup diselesaikan hanya dengan bantuan seragam, kuota afirmasi, atau perubahan teknis penerimaan siswa baru. Akar masalahnya terletak pada sistem kapitalisme sekuler yang menjadikan pendidikan bergantung pada logika biaya dan kemampuan ekonomi.
Islam kaffah menawarkan solusi menyeluruh dengan menjadikan negara sebagai penanggung jawab penuh pendidikan rakyat. Dengan penerapan syariat Islam secara sempurna, pendidikan gratis, mudah, dan berkualitas bukan sekadar janji, melainkan kewajiban negara yang nyata dirasakan seluruh masyarakat.
Wallahu a'lam bissawwab []