‎ ‎
‎ ‎

Kaya Sumber Daya Alam: Akankah Kekayaan Gas Raksasa Kukar Dinikmati Rakyat?


author photo

26 Mei 2026 - 04.47 WIB




Oleh: Wulan Safariyah
(Aktivis Dakwah) 
 
Penemuan cadangan gas raksasa di Blok Ganal, wilayah Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, menjadi kabar yang sangat menggembirakan sekaligus memunculkan harapan besar bagi masyarakat setempat maupun bangsa Indonesia secara keseluruhan.

Berdasarkan data dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), cadangan yang ditemukan di sumur eksplorasi Geliga-1 ini diperkirakan mencapai 5 triliun kaki kubik gas dan sekitar 300 juta barel kondensat. Angka yang sangat fantastis dan disebut-sebut sebagai salah satu temuan terbesar dalam beberapa dekade terakhir.

Potensi ini bukan hanya memperkuat ketahanan energi nasional, tetapi seharusnya menjadi jalan terang bagi daerah untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup rakyatnya.
 
Pemerintah Kabupaten Kukar, melalui Bupati Aulia Rahman Basri, telah menegaskan sikap tegasnya. Pemerintah daerah tidak menginginkan kekayaan alam ini hanya sekadar menjadi komoditas yang dikelola dan diambil manfaatnya tanpa dampak nyata bagi warga lokal. Pemkab Kukar sedang menyiapkan skema keterlibatan daerah agar nilai manfaat dari sumber daya alam ini benar-benar bisa dirasakan oleh masyarakat luas. (mediakaltim.com) 

Namun, di balik euforia penemuan besar ini, muncul satu pertanyaan mendasar yang terus berulang dari masa ke masa. Apakah kekayaan alam yang melimpah ini nantinya benar-benar akan dinikmati oleh rakyat banyak, atau hanya akan menjadi ladang keuntungan bagi segelintir pihak saja?
 
Mengapa Kekayaan Alam Belum Menyejahterakan Rakyat?
 
Seberapa besar pun cadangan gas atau kekayaan sumber daya alam yang ditemukan di Kaltim maupun daerah-daerah lain di Indonesia, fakta sejarah dan kenyataan yang terjadi selama ini menunjukkan bahwa kekayaan tersebut belum mampu menyelesaikan masalah kemiskinan, ketertinggalan, dan kesenjangan sosial yang dirasakan masyarakat. Ada masalah mendasar yang menjadi akar persoalannya, yaitu pada siapa pengelolaan dan penguasaan sumber daya alam tersebut berada.
 
Sistem yang diterapkan selama ini dengan landasan kapitalisme sekuler demokrasi, mengedepankan asas kebebasan kepemilikan. Dalam sistem ini, pengelolaan sumber daya alam yang strategis seperti minyak dan gas bumi sering kali diserahkan kepada pihak swasta, perusahaan asing, atau korporasi besar dengan dalih efisiensi, teknologi, dan investasi.

Akibatnya, kendali penuh atas pengelolaan, pengolahan, dan keuntungan besar berada di tangan pihak-pihak tersebut. Negara dan daerah hanya mendapatkan bagian yang kecil, dan masyarakat lokal sebagai pemilik hak asal-usul justru sering kali menjadi pihak yang paling sedikit merasakan manfaatnya, bahkan kerap harus menanggung dampak negatif eksploitasi tersebut.
 
Dalam kerangka sistem ini, cita-cita kemandirian energi akan sulit terwujud. Negara tidak berdaulat penuh atas kekayaan alamnya sendiri, sehingga ketahanan energi nasional sangat bergantung pada kebijakan dan kepentingan pihak pengelola yang bukan bertujuan utama untuk kesejahteraan rakyat, melainkan mencari keuntungan sebesar-besarnya.

Akibatnya, meski negara kaya raya dengan sumber daya alam yang melimpah, namun rakyatnya masih banyak yang hidup dalam keterbatasan, dan kesejahteraan yang diharapkan hanya menjadi mimpi yang jauh.
 
Pengelolaan Didalam Islam Untuk Kesejahteraan Umat

Untuk memastikan kekayaan alam seperti cadangan gas raksasa di Kukar ini benar-benar bisa dinikmati oleh seluruh rakyat, diperlukan perubahan mendasar dalam cara pandang dan sistem pengelolaan. Islam memiliki mekanisme kepemilikan dan pengelolaan SDAE yang tepat. Sehingga, kesejahteraan rakyat dan kemandirian energi dapat tercapai secara pasti.
 
Dalam pandangan Islam, sumber daya alam seperti minyak dan gas bumi termasuk dalam harta kepemilikan umum atau milik seluruh umat, yang tidak boleh dimiliki secara pribadi maupun diserahkan kepada swasta maupun asing. 

Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah Saw yang diriwayatkan Abu Khurasyi dari sebagian sahabat Nabi Saw, berkata bahwa Rasulullah Saw bersabda: “Kaum Muslim itu berserikat dalam tiga hal, yaitu air, padang rumput dan api.” (HR. Abu Daud).

Adapun larangan dikuasainya harta milik rakyat yang jumlahnya melimpah oleh individu, swasta apalagi swasta asing, adalah berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Abidh bin Hamal al-Mazaniy:

“Sesungguhnya dia bermaksud meminta (tambang) garam kepada Rasulullah. Maka beliau memberikannya. Tatkala beliau memberikannya, berkata salah seorang laki-laki yang ada di dalam majlis, ‘Apakah engkau mengetahui apa yang telah engkau berikan kepadanya? Sesungguhnya apa yang telah engkau berikan itu laksana (memberikan) air yang mengalir’. Akhirnya beliau bersabda: ‘(Kalau begitu) tarik kembali darinya’”. (HR. Tirmidzi)


Menurut Abdul Qadim Zallum dalam bukunya, Al-Amwal fi Daulah Khilafah, tindakan Rasulullah saw yang meminta kembali (tambang) garam yang telah diberikan kepada Abidh bin Hamal dilakukan setelah mengetahui bahwa (tambang) garam tersebut jumlah (deposit)-nya sangat banyak dan tidak terbatas.

“Ini merupakan dalil larangan atas individu untuk memilikinya, karena hal itu merupakan milik umum atau milik seluruh kaum Muslim ”. 
Menurut Abdul Qadim Zallum, larangan tersebut tidak terbatas pada (tambang) garam saja, cakupannya umum, yaitu meliputi setiap barang tambang apapun jenisnya, asalkan memenuhi syarat bahwa barang tambang tersebut jumlah (deposit)-nya laksana air yang mengalir, yakni tidak terbatas.

Adapun pengelolaannya, karena minyak dan gas tidak bisa dimanfaatkan secara langsung melainkan harus melalui tahapan proses pengeboran, penyulingan, dan sebagainya serta memerlukan usaha keras dan biaya untuk mengeluarkannya maka negaralah yang berperan sebagai pemegang amanah yang wajib mengelola atau mengurusnya secara langsung, guna menjamin manfaatnya tersalurkan untuk memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kesejahteraan seluruh rakyat.

Pengelolaan oleh pihak asing atau swasta untuk menguasai dan mengambil keuntungan dari sumber daya alam tersebut, hukumnya adalah haram, karena hal itu akan merampas hak hidup dan kemakmuran rakyat.  
 
Dengan sistem pengelolaan Islam, seluruh hasil dari pengolahan gas dan kekayaan alam lainnya akan masuk ke kas negara yaitu Baitul Mal dan dialokasikan secara adil untuk kepentingan publik. Mulai dari pembangunan infrastruktur, jaminan kesehatan, pendidikan, hingga pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat. 

Di bawah sistem ini, kemandirian energi akan tercapai sepenuhnya karena negara memegang kendali penuh atas cadangan dan pengelolaannya, tidak lagi bergantung pada kepentingan asing atau korporasi. Kekayaan alam yang melimpah tidak lagi hanya sekadar angka statistik, melainkan benar-benar menjadi anugerah yang menjamin kesejahteraan, kemajuan, dan kemakmuran bagi seluruh rakyat tanpa terkecuali.

Demikianlah, pengelolaan SDAE di dalam Islam. Sangat jauh berbeda dengan pengelolaan di dalam sistem kapitalisme saat ini. Semoga umat Islam semakin sadar akan pentingnya aturan Islam diterapkan dalam kehidupan. Islam tak sekedar agama tapi pandangan hidup yang mengatur segala aspek kehidupan, termasuk mengatur pengelplaan SDAE. 

Wallahu'alam bishawab
Bagikan:
KOMENTAR