Oleh: Mutiara Putri Wardana
Aktivitas tempat hiburan malam (THM) di daerah pesisir Desa Tanjung Aru, Kecamatan Tanjung Harapan belakangan ini bikin warga resah. Keresahan itu muncul dari kalangan emak-emak yang merasa sangat terganggu dan tak terima dengan adanya aktivitas THM di wilayahnya.
Warga menyoroti keberadaan tempat hiburan yang disebut melibatkan layanan lady companion (LC) dan peredaran minuman keras. Sehingga, aktivitas hiburan malam dinilai berdampak negatif terhadap generasi muda, moral masyarakat, serta keamanan lingkungan desa. Untuk meredamkan amarah warga, Pemerintah Desa (Pemdes) Tanjung Aru telah membahas persoalan itu lewat rapat bersama, Minggu 10 Mei 2026. (https://nomorsatukaltim.disway.id/amp/74192/emak-emak-di-paser-resah-dengan-keberadaan-lc-thm-yang-jual-miras-ditutup)
Keresahan para emak-emak di Desa Tanjung Aru sangat bisa dimengerti. Ibu mana yang tidak khawatir melihat masa depan anak-anaknya terancam? Sayangnya, pemerintah desa terkesan cuek dan baru bergerak setelah warga protes keras. Seharusnya, aparat setempat bisa lebih peka dan melarang kegiatan merusak ini sejak awal, bukan baru bertindak setelah suasana memanas.
Mudahnya tempat hiburan malam (THM) buka di tengah pemukiman menunjukkan ada yang salah dengan lingkungan kita. Saat ini, maksiat seolah dianggap biasa dan wajar atas nama bisnis atau hiburan. Hal ini terjadi karena aturan agama mulai dipisahkan dari kehidupan sehari-hari. Standar benar dan salah, atau halal dan haram, tidak lagi dipakai untuk mengatur fasilitas publik.
Kehadiran tempat hiburan ini biasanya berkaitan erat dengan adanya proyek besar atau perusahaan tambang di sekitar wilayah tersebut. Polanya selalu sama di mana ada perputaran uang dari pekerja industri, di situ tempat hiburan malam ikut menjamur. Parahnya, keberadaan industri ini sering kali tidak membuat warga lokal makin sejahtera, melainkan justru membawa masalah sosial baru yang merusak moral remaja.
Dalam sistem ekonomi saat ini, tempat hiburan malam dianggap sah-sah saja karena menghasilkan uang dan pajak. Pemerintah jadi ragu membuat aturan tegas untuk melarangnya, padahal dampak buruknya sudah sangat jelas merugikan masyarakat dan kaum perempuan. Selama keuntungan materi jadi nomor satu, moral generasi muda akan terus dikorbankan. Di sinilah pentingnya kontrol masyarakat yang berlandaskan aturan Islam untuk menghentikan kerusakan ini.
Islam tidak pernah melarang umatnya untuk mencari hiburan atau melepas penat. Hiburan adalah hal yang manusiawi agar pikiran kembali segar setelah lelah bekerja. Namun, Islam memberikan batasan yang jelas bahwa hiburan tidak boleh melanggar syari’at.
Aktivitas hiburan menjadi terlarang saat di dalamnya ada peredaran minuman keras, judi, atau pergaulan bebas. Hiburan yang sehat seharusnya menenangkan jiwa, bukan malah mengundang maksiat yang merusak moral masyarakat.
Dalam menyelesaikan masalah ini, masyarakat tidak bisa berjuang sendirian tanpa adanya ketegasan dari negara. Negara memiliki peran dan tanggung jawab penuh sebagai perisai yang melindungi moral rakyatnya. Negara tidak boleh hanya mengejar keuntungan materi dari pajak hiburan malam sambil mengabaikan kerusakan sosial di masyarakat.
Negara wajib hadir membuat aturan yang ketat, menutup tempat-tempat yang terbukti menjadi sarang maksiat, dan mengalihkan izin usaha ke sektor ekonomi lainnya yang jauh lebih berkah dan bermanfaat bagi masyarakat.
Terakhir, menjaga moral lingkungan adalah tugas kita bersama melalui kegiatan dakwah, baik secara pribadi maupun berkelompok. Secara individu, kita bisa saling mengingatkan keluarga dan tetangga terdekat dengan cara yang santun. Secara jamaah atau kelompok, masyarakat seperti persatuan emak-emak dan tokoh agama misalnya harus kompak bersuara memberikan edukasi.
Kewajiban ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW yang sangat populer mengenai sikap saat melihat kemaksiatan:
"Barangsiapa di antara kalian melihat kemungkaran, maka hendaknya ia mengubahnya dengan tangannya (kekuasaannya). Jika ia tidak mampu, maka dengan lisannya (ucapannya). Dan jika ia tidak mampu juga, maka dengan hatinya (merasa tidak suka), dan yang demikian itu adalah selemah-lemah iman." (HR. Muslim).
Berdasarkan dalil ini, aksi protes emak-emak melalui lisan dan rapat desa adalah bentuk nyata dari kepedulian iman untuk mencegah kemaksiatan. Namun, semua upaya kontrol sosial ini tidak akan maksimal jika sistem yang menaunginya masih sekuler.
Oleh karena itu, masalah hiburan malam dan segala dampak buruknya ini hanya bisa diatasi secara tuntas jika kita kembali pada penerapan sistem Islam secara menyeluruh dalam segala aspek kehidupan. Islam bukan sekadar pelengkap ibadah ritual, melainkan sebuah solusi hakiki yang mampu menyelesaikan masalah moral, sosial, ekonomi, hingga tata negara. Hanya dengan menerapkan syariat Islam secara total, lingkungan kita akan bersih dari kemaksiatan, generasi muda terselamatkan, dan keberkahan yang nyata akan terwujud bagi seluruh masyarakat. Wallahu a'lam bish-shawab