Oleh: Anisa inqilabiyah/ Mahasiswa, Aktivis Muslimah
Bayangkan, hanya karena ingin mengadakan nobar sebuah film, sejumlah agenda justru dibatalkan di berbagai daerah. Pertanyaannya, memang seberbahaya itu sebuah film? Atau justru karena film tersebut menyentuh isu yang terlalu sensitif untuk dibicarakan?
Dilansir dari KOMPAS.COM, 13 Mei 2026. Pelarangan nonton bareng (nobar) film dokumenter "Pesta Babi" karya Dandhy Dwi Laksono terjadi di sejumlah wilayah. Di Ternate, nobar "Pesta Babi" dibubarkan oleh aparat TNI.
Sementara itu, kegiatan nobar di Universitas Mataram (Uniram) terpaksa dihentikan seusai dibubarkan oleh pihak keamanan kampus. Alasan penolakan beragam, mulai dari persoalan izin, hingga muatan film yang dinilai provokatif.
Film "Pesta Babi" merupakan film dokumenter yang membahas soal konflik lahan, masyarakat adat, hingga keterlibatan aparat dalam proyek strategis nasional (PSN). Juga membahas tentang alih fungsi hutan Papua untuk PSN food estate yang diduga hanya menguntungkan oligarki, sedangkan rakyat Papua kehilangan kehidupannya.
Film tersebut menggambarkan bagaimana hutan-hutan adat yang menjadi sumber kehidupan suku Marind, Awyu, Yei, dan Muyu dibuka untuk proyek bioetanol dan ketahanan pangan dalam skala besar.
Pelarangan nobar film ini menunjukkan ada upaya pembungkaman terhadap suara kritis. Ini mengonfirmasi bahwa demokrasi otoriter dan antikritik,di mana wajah asli kekuasaan bersembunyi di balik topeng hukum, meski selama ini dicitrakan melindungi hak berpendapat.
Pembungkaman terhadap sebuah film dokumenter menunjukkan pada ketakutan penguasa akan terjadinya kesadaran kolektif dari masyarakat. Film adalah media visual yang sangat kuat, melarang pemutarannya merupakan bentuk pengakuan secara tidak langsung dari penguasa bahwa yang dikritik dari film tersebut memiliki kebenaran yang ditakuti jika diketahui oleh publik luas.
PSN terbukti menjadi dalih bagi negara dalam sistem demokrasi kapitalisme untuk memberikan lahan jutaan hektare bagi para oligarki yang mendukungnya. Akibatnya, terjadi ketimpangan kepemilikan lahan yang luar biasa antara segelintir korporasi dengan kondisi jutaan petani lokal atau masyarakat adat yang kehilangan status kepemilikan tanah.
Dalam sistem kapitalisme, alam dianggap sebagai komoditas yang harus diproduktifkan secara moneter, bukan ruang hidup yang harus dijaga kelestariannya. Akibatnya, ruang hidup masyarakat adat papua dikonversi menjadi perkebunan monokultur seperi sawit atau tebu, yang keuntungannya balik ke pusat modal bukan ke masyarakat lokal.
Alhasil, rakyat setempat mengalami miskin struktural , bukan karena mereka malas melainkan karena sistem mencabut akses mereka terhadap sumber daya alam mandiri.
Dalam sistem kepemimpinan Islam, Islam memberikan jaminan atas kepemilikan individu yang sah, negara tidak boleh melakukan penggusuran paksa atas nama pembangunan, jika itu mengorbankan hak rakyat kecil.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam memperingatkan dengan keras:
“Barangsiapa yang mengambil sejengkal tanah dengan dzalim maka pada hari Kiamat tanah tersebut akan dikalungkan padanya sebanyak tujuh lapis. (HR: Bukhari Muslim)
Kemudian harta milik umum seperti hutan, tambang, emas , air yang menguasai hajat hidup banyak orang dikategorikan sebagai milik umum. Berdasarkan hadist
“Kaum muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api” (HR. Ahmad).
yang artinya, negara haram menyerahkan aset-aset ini kepada segelintir oligarki melalui PSN.
Pembangunan dalam Islam dilarang keras menimbulkan dharar (bahaya/kerusakan) bagi masyarakat lokal, sebagaimana kaidah fiqih, “La dharara wa la dhirara”
(Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain). Pengalihan fungsi hutan merusak ekosistem, memicu terjadinya bencana atau memiskinkan masyarakat adat secara struktural adalah pelanggaran syariat.
Dalam Islam, mengoreksi kebijakan penguasa yang dzalim bukanlah tindakan makar, melainkan bagian dari amar makruf nahi munkar. Islam menempatkan aktivitas ini paling tertinggi, “ jihad yang paling utama adalah kalimat kebenaran di hadapan penguasa dzalim”.
Negara yang menerapkan Islam secara kaffah tidak alergi terhadap kebebasan berpendapat yang objektif. Kritik dari masyarakat, jurnalis, maupun dokumentasi visual akan dipandang sebagai kontrol sosial yang berharga demi meluruskan jalannya pemerintahan bukan sebagai ancaman keamanan.
-Wallahu a’lam bishowab-