Oleh : Purwanti Rahayu
Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas'ud dalam beberapa bulan terakhir menjadi sorotan karena sejumlah kebijakan yang dianggap tidak pro rakyat. Puncaknya adalah Aksi 21 April lalu yang menuntut gubernur lengser.
Beberapa kebijakan yang dikritik yaitu pengadaan mobil dinas senilai Rp 8,5 miliar dan renovasi rumah jabatan senilai Rp 25 miliar. Selain itu, keberadaan keluarga Mas'ud di lingkaran pemerintahan dianggap sebagai dinasti kekuasaan.
Setelah aksi unjuk rasa berakhir, Rudy hanya muncul melalui video di medsos yang mengapresiasi demonstrasi tanpa meminta maaf. Beberapa hari setelahnya, Rudy juga memberikan berbagai klarifikasi saat diwawancarai wartawan.
Kali ini, Rudy kembali muncul di media sosial resmi untuk menyampaikan permintaan maaf dan siap bertanggung jawab. Dia pun berjanji akan transparan dalam menjalankan fungsi pemerintahan. (detikkalimantan)
*Pemimpin Tidak Amanah Biang Kapitalisme*
Sistem demokrasi kapitalisme melahirkan penguasa tidak amanah sering dikaitkan dengan mahalnya biaya politik, yang menempatkan modal dan jaringan di atas kapabilitas. Dalam sistem ini, penguasa cenderung mengutamakan kepentingan pemilik modal daripada rakyat karena kekuasaan dianggap sebagai "permainan" untuk mendapatkan posisi, bukan tanggung jawab (amanah).
Sistem kapitalisme pula membuka celah kekuasaan diraih melalui nepotisme (keluarga) dan kolusi (kolega/teman dekat), yang sering disebut sebagai crony capitalism.
Kapitalisme memberikan kebebasan bagi pemilik modal untuk memaksimalkan keuntungan. Celah muncul ketika pemilik modal atau pejabat menggunakan wewenang untuk memberikan proyek, jabatan, atau fasilitas kepada keluarga atau kerabat dekat, bukan berdasarkan kompetensi.
Dalam konteks yang lebih luas, hubungan dekat antara penguasa dan pengusaha (kolega) dapat menciptakan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Nepotisme kekuasaan sering dipertontonkan untuk mempertahankan kekayaan dan posisi di lingkaran dalam.
Kapitalisme memungkinkan akumulasi kekayaan pribadi. Hal ini menciptakan budaya nepo babies atau pewarisan posisi tinggi dan aset kepada anak atau keluarga, yang mempersulit mobilitas sosial bagi mereka yang tidak memiliki koneksi.
Ketika lembaga eksekutif (pemerintah) dan legislatif (parlemen) terikat oleh kepentingan yang sama—terutama dalam bentuk koalisi gemuk yang menafikan oposisi—mekanisme checks and balances (saling mengawasi dan mengimbangi) cenderung lemah atau bahkan tidak berjalan secara efektif.
Saat mayoritas partai politik di parlemen bergabung dengan pemerintah, fungsi legislatif untuk mengawasi eksekutif berubah menjadi sekadar "stempel" (rubber stamp) kebijakan pemerintah.
*Pemimpin Amanah dalam Sistem Islam*
Islam menetapkan kepemimpinan sebagai amanah spiritual dan struktural yang berlandaskan pada nilai-nilai ketakwaan, kapabilitas (kompetensi), dan integritas, bukan pada modal materi (politik uang) atau popularitas semata. Pemimpin dalam Islam dipandang sebagai pelayan rakyat dan pelindung agama serta dunia.
Dalam Islam kepemimpinan adalah amanah, bukan warisan, merupakan prinsip fundamental yang bertujuan mencegah politik dinasti dan memastikan kepemimpinan yang berintegritas.
Dalam pandangan Islam, jabatan bukanlah hak istimewa, kemuliaan, atau fasilitas, melainkan beban tanggung jawab yang akan dimintai pertanggungjawabannya di hadapan Allah SWT. Dasar ini merujuk pada QS. An-Nisa': 58, yang memerintahkan untuk menyampaikan amanat kepada yang berhak.
Politik dinasti, di mana kekuasaan diwariskan turun-temurun berdasarkan hubungan darah, bertentangan dengan prinsip meritokrasi Islam. Kepemimpinan harus diberikan kepada orang yang kompeten dan berintegritas, bukan berdasarkan kekerabatan.
Dalam Islam, prinsip dasar hukum adalah persamaan di hadapan syariat (equality before the law), di mana baik penguasa (pemimpin), pejabat, maupun rakyat biasa sama-sama wajib terikat, tunduk, dan patuh pada syariat Islam.
Dalam sistem pemerintahan Islam, pengawasan terhadap negara dan penguasa bukanlah opsional, melainkan kewajiban syar'i untuk memastikan keadilan dan berjalannya syariat. Mekanisme ini terdiri dari struktur formal dan partisipasi aktif rakyat.
Majelis Umat adalah lembaga representatif yang dipilih oleh rakyat (umat) untuk mewakili mereka dalam menyampaikan pendapat, melakukan syura, dan mengawasi jalannya pemerintahan.
Muhasabah lil Hukkam adalah kewajiban bagi setiap muslim untuk mengawasi, mengoreksi, dan memberi nasihat kepada para pemimpin negara agar tetap berjalan di atas aturan Allah SWT.
Pengawasan ini bertujuan untuk menjaga akuntabilitas pemimpin, menghilangkan kezaliman, menjamin keadilan, dan memastikan hukum Islam diterapkan dengan benar.
Dengan demikian, penguasa dalam Islam tidak memiliki kekuasaan absolut, melainkan terikat dengan aturan syara' dan diawasi oleh umat serta lembaga perwakilan. Wallahu'alam Bisshawab