Oleh: Saridah (aktivis muslimah.
PDI Perjuangan atau PDI-P buka suara menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).
Di tengah belum adanya keputusan resmi pemindahan Ibu Kota dari Jakarta ke Nusantara, PDI-P mengusulkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mulai berkantor di IKN, Kalimantan Timur.
Menurut dia, keberadaan aktivitas pemerintahan di IKN diperlukan agar kawasan yang telah telanjur dibangun itu tidak terbengkalai dan tetap memiliki manfaat.-JAKARTA, KOMPAS TV
Pro Kontra
Meski UU IKN sudah disahkan DPR, wajar kalau pro kontra terus berlanjut, bahkan digugat di Mahkamah Konstitusi.
Kalau melihat argumen yang pro, sepertinya tidak ada yang salah. Jakarta berada di kawasan rawan bencana. Jawa ada di ring of fire, berjejer gunung berapi aktif, dan ada sesar aktif rawan gempa yang melewati Jakarta. Ancaman banjir juga belum selesai, ada penurunan muka tanah sampai Joe Biden menyebut Jakarta sebagai singking city (kota yang tenggelam-red.),” bebernya
Pulau Jawa yang luasnya hanya 7% Indonesia, dihuni 57% populasi dengan tingkat ekonomi 59%. “Jadi, di Jakarta dan sekitarnya itu ada over urbanisasi. Belum lagi macet tiap hari, polusi, masalah pengangguran, keamanan. Selain itu, roda ekonominya timpang. Intinya Jakarta sudah tidak ideal sebagai kota, apalagi ibu kota negara. Ini diakui, baik yang pro maupun kontra.
Secara letak, IKN ini tidak terlalu jauh dari kota yang terdekat, yakni Samarinda atau Balikpapan yang sudah mapan. Infrastruktur, seperti bandara dan pelabuhan sudah lengkap, juga ada lahan ratusan ribu hektar yang dikuasai pemerintah.
Ada leveling dalam membangun sebuah kota. Kalau sekadar membangun sebuah kota eksklusif bagi yang bisa membayarnya, di Indonesia banyak yang sudah berpengalaman, seperti Ciputra, Sinarmas, Sumarecon dengan hasilnya BSD, Sentul City, Jababeka, dan sebagainya. Kondisi ini berada di level ke-1.
Sedangkan, kalau membangun kota yang terbuka, tidak hanya untuk orang kaya, tetapi juga inklusif untuk aneka penduduk, termasuk yang sebelumnya sudah berdiam di sana, kemudian berinteraksi harmonis dengan sekitarnya. Harus melibatkan DPRD, akademisi, pengusaha, masyarakat, bahkan daerah sekitarnya. Ini level ke-2.
Membuat ibu kota negara sebagai pusat syaraf pemerintahan yang mengakomodir keanekaragaman etnis, agama, status sosial, juga kota yang smart, green, rendah emisi, dan lain-lain. Ini jelas sesuatu banget dengan level membangun adalah level ke-3. Kalau tidak berhati-hati akan menjadi “kota terbelah".
Kenapa pembangunannya terlalu cepat? Masyarakat melihat RUU IKN diputuskan terlalu cepat, pelibatan masyarakat tidak seperti biasanya, kajiannya kurang inklusif dan kurang komprehensif, padahal ini sangat strategis. Terlebih lagi sudah dibuat road map-nya dari 2020 hingga 2045.
Alasan yang Kontra
Dari sisi kebencanaan, ada dua hal yang terabaikan. Pertama, banyak sesar pasif. Meskipun tidak berpotensi gempa, tetapi berpotensi longsor. Sesar ini tidak dipetakan pada skala mikro. Kedua, persoalan air. Kondisi tanah lempung yang kurang menyerap air membuat saat musim hujan, banjir. Saat kemarau, air tanah langka, juga sering diwarnai bencana asap akibat kebakaran liar di berbagai wilayah Kalimantan.
IKN ini langsung di tepi Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI). Artinya, kedatangan kapal-kapal musuh, terutama kapal selam bisa terlambat ditangkal. Tidak seperti Jakarta yang relatif lebih terlindungi.
Dari sisi desain dan investor, Presiden Jokowi sempat meminta tolong kepada Cina untuk mendesain kota baru ini karena Cina berpengalamam membangun Shenzhen, dari desa nelayan menjadi kota ketiga di Cina, dengan populasi 17,5 juta jiwa.
Namun, Cina gagal di 50 kota lainnya atau akhirnya menjadi ghost cities. Investor membangun dengan spekulatif, berharap nilai properti naik cepat dan untung besar. Namun, realitasnya meleset.
Ini terjadi karena terlalu fokus pada infrastruktur dan bangunan komunal, tanpa memperhatikan fasilitas publik dan layanan penduduk. Beberapa kota baru dibangun jauh dari pusat kegiatan yang telah ada sehingga sulit menarik penduduk ke wilayah itu.
Biaya pembangunan IKN juga rawan membengkak karena mengandalkan asumsi yang terlalu sederhana. Apalagi, proyeksi itu belum menyertakan biaya transisi selama perpindahan dan biaya adaptasi yang harus ditanggung masyarakat yang memerlukan layanan pemerintah pusat.
Pada masa transisi akan banyak pejabat dan ASN yang berkantor di IKN, tetapi tiap akhir pekan, “pulang” ke Jakarta.
Ini karena IKN didesain hanya untuk tinggal sementara bagi ASN, setelah pensiun mereka harus “pulang”. Sedangkan bagi masyarakat yang harus berurusan dengan pemerintah pusat di IKN hanya akan menimbulkan biaya tinggi. Hal ini rawan melecut gelombang ketidakpuasan dan animo disintegrasi.
Dari sisi teknologi yang bagi pihak pro IKN nantinya proses bisnis akan lebih banyak dengan teknologi. Selama pandemi, kita sudah banyak belajar melakukan pekerjaan dari rumah. Sidang kabinet juga sering dilakukan secara daring. Nah, sepertinya IKN masih mengabaikan potensi teknologi 4.0 yang sudah tersedia ini. Padahal, yang lebih penting adalah kehadiran para pemimpin negara yang lebih masif di cloud, seperti yang disebut Cloud Governance, Indonesia Cyberspace, hingga NKRI Metaverse.
Makna cyber governance, secara fisik, presiden boleh berkantor di Istana Bogor, Istana Tampaksiring, Bali, atau di rumahnya. Untuk menteri dan jajarannya berkantor di mana pun yang nyaman, aman dari macet, banjir dan bencana lainnya. Sedangkan DPR berada di dapil asing-masing. Mereka siap bertemu di dunia maya setiap dibutuhkan, diamankan dari serangan cyber apa pun, juga menerapkan block chain untuk menjamin trust dari semua pihak. Meskipun bertemu maya, outputnya nyata di masyarakat.
Dengan cara ini,justru megaproyek IKN jadi tidak mahal lagi, tidak membebani APBN dan meroketkan utang, tidak rawan mangkrak, dan tidak bisa lagi diduga sarat kepentingan asing dan oligarki.
Pandangan Islam
Islam tidak membuat aturan yang rigid tentang ibu kota itu bentuknya harus seperti apa. Dahulu, ibu kota Khilafah juga pernah pindah dari Madinah ke Kufah, kemudian ke Damaskus, ke Baghdad, ke Kairo, ke Istanbul. Itu hanya teknis. Yang paling penting, di sana tidak muncul kezaliman, Al-Qashash ayat 59,
“Dan Tuhanmu tidak akan membinasakan negeri-negeri, sebelum Dia mengutus seorang rasul di ibu kotanya yang membacakan ayat-ayat Kami kepada mereka; dan tidak pernah (pula) Kami membinasakan (penduduk) negeri; kecuali penduduknya melakukan kezaliman.”
Untuk itu, sebuah kota memang seharusnya hanya dibangun untuk meningkatkan ketakwaan para pemangku kepentingannya dan menjadi rahmat bagi semesta alam. Tidak boleh kota itu menzalimi alam, manusia di dalam dan di luarnya, termasuk menzalimi generasi mendatang. Wallahu'alam.