Penulis: Rohimah Arsyifa Aktivis Muslimah
Data Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) yang menunjukkan sekitar 289 ribu mahasiswa Indonesia putus kuliah pada tahun 2025 patut menjadi perhatian serius. Fenomena ini tidak dapat dipandang semata-mata sebagai persoalan rendahnya motivasi belajar atau kegagalan individu dalam menyelesaikan pendidikan. Angka yang besar tersebut justru mengindikasikan adanya persoalan struktural yang menghambat masyarakat memperoleh pendidikan tinggi secara layak.
Mayoritas mahasiswa yang putus kuliah berada pada rentang usia produktif 21–30 tahun. Pada fase kehidupan ini, banyak mahasiswa menghadapi tekanan ekonomi yang tidak ringan. Selain harus membayar biaya pendidikan, mereka sering kali dituntut membantu perekonomian keluarga atau bahkan bekerja penuh waktu untuk memenuhi kebutuhan hidup. Kondisi tersebut membuat keberlanjutan studi menjadi semakin sulit.
Fakta bahwa sebagian besar kasus putus kuliah terjadi di perguruan tinggi swasta menguatkan dugaan bahwa faktor ekonomi merupakan penyebab dominan. Meskipun berbagai program bantuan pendidikan telah tersedia, kenyataannya masih banyak mahasiswa yang belum mampu menjangkau atau mempertahankan akses terhadap pendidikan tinggi hingga lulus.
Fenomena putus kuliah dalam jumlah besar tidak lahir secara tiba-tiba. Ia merupakan konsekuensi dari tata kelola pendidikan yang semakin menyerahkan pembiayaan kepada masyarakat. Ketika kampus didorong mencari sumber pendanaan sendiri dan biaya pendidikan terus meningkat, kelompok masyarakat berpenghasilan rendah menjadi pihak yang paling rentan tersingkir. Dalam sistem kapitalisme, pendidikan cenderung diposisikan sebagai sektor yang membutuhkan pembiayaan mandiri, sementara peran negara lebih banyak sebagai regulator daripada penanggung jawab utama pembiayaan pendidikan. Akibatnya, akses terhadap pendidikan tinggi sangat dipengaruhi oleh kemampuan ekonomi masing-masing individu.
Kondisi ini tidak hanya merugikan mahasiswa yang terpaksa menghentikan studinya, tetapi juga menimbulkan dampak sosial yang lebih luas. Putus kuliah massal berarti hilangnya potensi sumber daya manusia yang seharusnya dapat berkontribusi bagi pembangunan masyarakat. Di sisi lain, kesenjangan sosial berpotensi semakin melebar karena pendidikan tinggi hanya dapat diakses dan diselesaikan oleh mereka yang memiliki kemampuan finansial memadai. Jika keadaan ini terus berlangsung, pendidikan tidak lagi menjadi sarana mobilitas sosial, melainkan justru memperkuat ketimpangan yang sudah ada.
Dalam perspektif Islam, pendidikan bukan sekadar kebutuhan individu, melainkan hak rakyat yang wajib dijamin oleh negara. Islam memandang penguasa sebagai pihak yang bertanggung jawab mengurus seluruh urusan masyarakat. Rasulullah ﷺ bersabda:
"Imam (khalifah) adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyat, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya." (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Hadis ini menunjukkan bahwa negara memiliki kewajiban memastikan kebutuhan masyarakat terpenuhi, termasuk kebutuhan akan pendidikan. Selain itu, Islam menempatkan ilmu pada kedudukan yang sangat tinggi. Allah SWT berfirman:
"Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat." (QS. Al-Mujadilah: 11).
Karena itu, negara dalam Islam dituntut menciptakan kondisi yang memungkinkan seluruh rakyat memperoleh pendidikan tanpa hambatan ekonomi.
Sebagian pemikir Islam berpendapat bahwa dalam sistem Khilafah, pendidikan akan ditempatkan sebagai layanan publik yang menjadi tanggung jawab penuh negara. Pembiayaan pendidikan bersumber dari berbagai pos pemasukan yang diatur syariat, termasuk pengelolaan kekayaan umum dan sumber daya alam. Dengan mekanisme tersebut, biaya pendidikan dapat ditekan bahkan diberikan secara gratis sehingga peluang putus kuliah karena faktor ekonomi dapat diminimalkan.
Selain menjamin pembiayaan, Islam juga menempatkan ilmu pengetahuan sebagai pilar penting peradaban. Negara didorong untuk membangun budaya keilmuan, memperkuat riset, serta mencetak generasi yang tidak hanya kompeten secara akademik, tetapi juga memiliki integritas moral dan tanggung jawab sosial. Pendidikan tidak sekadar diarahkan untuk memenuhi kebutuhan pasar kerja, melainkan juga untuk membentuk manusia yang bertakwa dan mampu memberikan kontribusi terbaik bagi masyarakat.
Tingginya angka mahasiswa putus kuliah saat ini menunjukkan bahwa persoalan pendidikan belum sepenuhnya terselesaikan. Karena itu, diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pendidikan agar akses pendidikan tinggi tidak lagi ditentukan oleh kondisi ekonomi seseorang. Bagi kalangan yang mendukung penerapan Khilafah, kondisi ini menjadi salah satu argumentasi bahwa negara harus mengambil tanggung jawab penuh dalam menjamin hak pendidikan seluruh rakyat. Dengan demikian, pendidikan dapat benar-benar menjadi sarana mencerdaskan umat dan membangun peradaban, bukan sekadar layanan yang hanya dapat dinikmati oleh mereka yang mampu membayarnya.