‎ ‎
‎ ‎

Banding Kandas, RS PMI Aceh Utara Tetap Dihukum Bayar Rp2 Miliar Lebih Kepada Rekanan


author photo

2 Jun 2026 - 17.17 WIB



LHOKSEUMAWE — Upaya hukum banding yang diajukan Ketua PMI Aceh Utara sekaligus Direktur RS PMI Aceh Utara berakhir tanpa hasil. Pengadilan Tinggi Banda Aceh menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang menyatakan pihak rumah sakit telah melakukan wanprestasi dan wajib membayar kewajiban kepada rekanan kontraktor dengan total nilai lebih dari Rp2 miliar.

Putusan tersebut tertuang dalam perkara perdata Nomor 40/PDT/2026/PT BNA yang diputus Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh dipimpin Nurmiati, S.H. Dalam amar putusannya, majelis hakim menolak seluruh keberatan yang diajukan pihak pembanding dan menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.

Perkara ini berawal dari gugatan yang diajukan Abdullah, ST, Direktur Utama PT Peugot Kontruksi, melalui tim kuasa hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Cahaya Keadilan Rakyat Aceh (CAKRA) yang dipimpin Fakhrurrazi, S.H.

Majelis hakim menilai pihak RS PMI Aceh Utara terbukti tidak memenuhi kewajiban pembayaran atas pekerjaan rehabilitasi gedung di lingkungan rumah sakit serta pengembalian dana talangan yang sebelumnya dipinjam dari pihak rekanan.

Berdasarkan putusan yang telah dikuatkan di tingkat banding, RS PMI Aceh Utara diwajibkan membayar sisa biaya pekerjaan rehabilitasi gedung dan dana talangan sebesar Rp1.688.454.000. Selain itu, rumah sakit juga dibebankan bunga sebesar 6 persen per tahun selama empat tahun dengan nilai Rp405.228.960.

Dengan demikian, total kewajiban yang harus dibayarkan pihak rumah sakit kepada penggugat mencapai Rp2.093.682.960.

Ketua YLBH CAKRA, Fakhrurrazi, mengatakan putusan banding tersebut menunjukkan bahwa pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe telah sesuai dengan fakta dan alat bukti yang terungkap selama persidangan.

“Majelis Hakim Tingkat Pertama tidak salah menerapkan hukum. Bukti surat maupun keterangan saksi telah dipertimbangkan secara tepat sehingga putusan tersebut layak dipertahankan di tingkat banding,” kata Fakhrurrazi.
Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh itu ditandatangani secara elektronik dan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Selasa (2/6/2026).

Kekalahan di tingkat banding ini menambah tekanan bagi manajemen RS PMI Aceh Utara, yang kini menghadapi kewajiban hukum untuk melunasi pembayaran miliaran rupiah kepada rekanan setelah pengadilan menyatakan adanya pelanggaran kontraktual yang merugikan pihak penggugat.(A1)
Bagikan:
KOMENTAR