Oleh : Rahma Sjamsu A., S.M.
Kata "Darurat Perlindungan Anak" kini memenuhi laman media sosial kita dengan berbagai bentuk kasus mulai dari kekerasan fisik, eksploitasi seksual, hingga ancaman digital. Kekerasan banyak terjadi didalam rumah tempat yang dianggap sebagai ruang paling aman namun justru menjadi tempat menakutkan, penyiksaan dilakukan tidak hanya secara fisik tapi juga penyiksaan emosional pun terjadi. Lingkungan sekitar yang seharusnya menjadi penolong pertama dalam kekerasan fisik diperparah karena karakteristik masyarakat yang individualis, hanya dibatasi dinding namun terpisah sangat jauh secara empati, tidak hanya itu kehadiran ponsel pintar meruntuhkan dinding pertahanan karena penggunaan yang tidak terkontrol.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merilis laporan hasil pengawasan anak periode Januari-April 2026 tercatat ada 426 kasus pengaduan dengan dominasi kasus pengasuhan bermasalah, kekerasan fisik dan psikis, kejahatan seksual pada anak, hingga ancaman dari konten berbahaya yang mengkhawatirkan terkait data paparan konten berbahaya diruang digital anak hingga april 2026 ada 5 juta anak terpapar kasus pornografi dan 80ribu anak terjerat kasus judi online. Masalah ini tidak hanya dari sisi konten, durasi penggunaan ponsel juga diluar dari batas aman, rata-rata anak Indonesia menggunakan ponsel 5 hingga 7 jam perhari kondisi ini mulai menunjukkan dampak klinis pada kesehatan fisik dan mental generasi muda, menurut dokter keluarga Imelda Nainggolan mengungkap penggunaan ponsel secara berlebihan memicu perubahan perilaku secara signifikan pada anak, seperti mudah marah dan penurunan kualitas tidur yang berdampak pada perkembangan otak. Wakil ketua KPAI menyebut fenomena ini dipicu akibat lonjakan akses yang tidak terkendali pasca pandemi Covid-19.
Hal ini bukan lagi bicara tentang angka statistik dalam laporan kementerian melainkan alarm yang berbunyi sangat kencang, namun alih-alih bergerak untuk menangani yang dilakukan justru bergerak mematikan alarm, membalikkan badan lalu tertidur dalam kenyamanan ego.
Akar Permasalahan yang Sistemik
Melihat fenomena ini yang tak kunjung menemui titik henti, tidak bisa hanya menyalahkan sisi individunya melainkan ini ada permasalahan yang sistemik, kehidupan yang sekuler memisahkan agama dengan kehidupan membuat keimanan tidak lagi menjadi benteng moral bagi individu dan keluarga alhasil kehidupan hanya berorientasi mengejar materi sehingga hubungan anak dan orang tua menjadi transaksional tidak dipandang sebagai amanah dari Allah melainkan sebagai objek dan penambah beban masalah. Belum lagi himpitan ekonomi yang memperparah keadaan membuat ketahanan keluarga semakin rapuh, stress yang berkepanjangan karena tuntutan memicu terjadinya kekerasan dalam rumah tangga akibatnya anak yang menjadi pihak paling tak berdaya.
Ironisnya, negara tidak hadir sebagai pelindung dan pengatur melainkan hanya sebagai penonton. Negara pun tidak mampu menjamin kesejahteraan secara merata sehingga tidak jarang kedua orang tua bekerja keras dengan waktu yang sangat panjang untuk bertahan hidup ditengah mahalnya kebutuhan disinilah awal mula hifup tidak ideal, waktu yang berkualitas untuk mendampingi, mengedukasi, dan memberikan ruang aman lalu, untuk mengkompensasi ketidakhadiran mereka dan agar anak "tenang", phonsel diberikan tanpa filter dan kontrol yang memadai. Di sinilah anak-anak yang kesepian berinteraksi dengan algoritma predator judi online yang dikemas manipulatif menyerupai permainan.
Negara telah gagal sebagai junnah (perisai) didalam tata kelola yang sekuler kapitalistik, negara hanya hadir sebagai regulator pasar dan fasilitator bisnis bukan sebagai pelindung mutlak yang menjamin rasa aman, nyaman, moral dan kesejahteraan rakyatnya. solusi yang ditawarkan pun selalu bersifat tambal sulam dan tidak menyentuh akar permasalahan. ketika kekerasan anak meningkat hanya memperberat hukum pidana, ketika judol merajalela solusinya adalah memboikot beberapa tautan situs, ini adalah kebijakan naif dari sistem sosial rapuh, negara abai, regulasi lemah, dan sanksi hukum yang tidak menimbulkan rasa takut bagi pelaku sebab sanksinya tidak memberi rasa jera.
Pencegahan dan Penanganan Islam
Islam mengajarkan, anak yang terlahir bukanlah semata penyejuk mata dan hati orang tua melainkan amanah yang wajib dijaga agar mereka terpelihara dengan layak, islam menata hal ini dalam pembahasan pengasuhan (hadhanah). Islam mengatur bahwa pengasuhan anak adalah sebuah kewajiban utamanya ibu. realisasi peran itu bukan dengan mengalihkan pengasuhan, tetapi dengan memastikan bahwa seluruh pengasuhan benar-benar terjadi sebab hal ini adalah perintah syariat.
Disisi lain negara juga menjalankan mekanisme kebutuhan yang ideal bagi masyarakat dengan membuka lowongan pekerja khususnya bagi laki-laki, selain membuka lapangan kerja negara juga dapat memberi modal pada para wali untuk mengembangkan atau memulai usaha dalam meningkatkan taraf hidup pada tanggunganya baik berupa harta, bangunan, maupun usaha. daulah wajib memastikan bahwa harta yang beredar dimasyarakat itu halal dan berkah. Selain itu perlindungan anak diera digital harus sesuai dengan petunjuk Allah SWT, digitalisasi harusnya menjadi alat untuk kemudahan urusan dalam kehidupan bukan malah menjadi alat untuk menghantam dan menghancurkan generasi. Pada titik ini juga arti penting halal-haram sebagai tolak ukur digitalisasi. Judi adalah haram secara qath'i maka negara wajib menutup nya secara total bukan meregulasi atau menoleransi sebagian.
Negara memposisikan media digital sebagai madaniyah amm yaitu benda hasil kemajuan teknologi yang tidak terpengaruh oleh paham-paham tertentu. Namun, daulah akan menutup semua kerja sama dengan platform media ketika itu membahayakan rakyatnya serta akan mengawasi dan menyaring peredaran konten yang merusak iman dan takwa, seperti konten pronografi, judol, pinjol, Gim Online, film sekuler, atau tayangan yang mengajak kemaksiatan dan L78t, serta media sosial tanpa batas. Selain itu, Islam menekankan peran negara dalam langkah preventif, yaitu menerapkan sistem pendidikan berbasis akidah Islam untuk membentuk akidah yang kuat, pemahaman agama yang baik, dan masyarakat yang saling menasihati dan mencegah kemaksiatan terjadi.
Daulah (negara) Islam juga menerapkan sanksi tegas dan menjerakan sehingga judol hilang ditengah masyarakat. Jika masih ada pihak-pihak yang menjadi pelaku, bandar kecil, maupun besar serta jejaring konglomerazil. Mereka semua akan dikenai sanksi takzir sesuai dengan kadar kesalahannya, hal ini bertujuan untuk menghilangkan keberanian pelaku lain.
Penetapan sanksi takzir merupakan hak mutlak khalifah, amir, atau kadi. Ketentuannya dikembalikan pada ijtihad khalifah, dengan mempertimbangkan kondisi pelaku, fakta kejahatan, dan situasi tempat. Dengan demikian, kadar takzir ditentukan sepenuhnya oleh ijtihad khalifah.
Kasus takziriyah yang telah ditetapkan sanksi-sanksi tertentunya, secara umum dibagi dalam 7 jenis berikut ini: (1) pelanggaran terhadap kehormatan (harga diri); (2) pelanggaran terhadap kemuliaan; (3) perbuatan yang merusak akal; (4) pelanggaran terhadap harta; (5) gangguan keamanan; (6) subversi; (7) perbuatan yang berhubungan dengan agama.
Wallahu 'alam bissawab