Oleh: Eva Herlina S.T., M.T
Aceh sering disebut sebagai Serambi Mekkah. Sebuah daerah yang memperoleh kekhususan dalam penerapan syariat Islam dan menjadikannya sebagai identitas sosial, budaya, sekaligus arah pembangunan. Dalam berbagai forum, syariat kerap dibicarakan dalam konteks ibadah, akhlak, busana, atau aturan kehidupan sosial. Namun ada satu pertanyaan yang jarang diajukan secara serius:
Bagaimana syariat memandang hutan, sungai, gunung, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya?
Pertanyaan ini menjadi relevan ketika dalam waktu yang hampir bersamaan, masyarakat Aceh dihadapkan pada tiga peristiwa yang menggambarkan wajah pembangunan daerah hari ini.
Pertama, publik dikejutkan oleh data yang menunjukkan lebih dari 100 ribu hektare wilayah Aceh berada dalam konsesi tambang emas yang dikelola puluhan perusahaan.
Kedua, kebakaran hutan dan lahan di Nagan Raya meluas hingga puluhan hektare, menyisakan kabut asap dan ancaman kerusakan ekologis yang tidak kecil.
Ketiga, muncul kabar yang mungkin tidak sekeras dua berita sebelumnya, namun menyimpan makna mendalam: berkembangnya Hutan Wakaf Aceh sebagai model konservasi berbasis nilai keagamaan dan partisipasi masyarakat.
Sekilas ketiga peristiwa tersebut tampak tidak saling berkaitan. Namun jika dicermati lebih dalam, ketiganya sesungguhnya sedang berbicara tentang satu hal yang sama:
bagaimana manusia memandang alam.
Di satu sisi, alam dipandang sebagai sumber keuntungan ekonomi yang dapat dieksploitasi untuk menghasilkan investasi dan pertumbuhan. Di sisi lain, alam memperlihatkan kerentanannya melalui kebakaran, banjir, longsor, dan berbagai bencana ekologis yang semakin sering terjadi. Sementara di sisi yang lain lagi, muncul kesadaran bahwa alam adalah amanah yang harus dijaga, bukan sekadar sumber daya yang dapat dihabiskan.
Di sinilah Aceh sesungguhnya sedang berada di persimpangan.
Alam dalam Pandangan Islam
Islam tidak memandang alam sebagai benda mati yang bebas diperlakukan sesuka hati manusia.
Al-Qur'an menempatkan manusia sebagai khalifah fil ardh—pemakmur sekaligus penjaga bumi.
Allah SWT berfirman:
"Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya." (QS. Al-A'raf: 56).
Ayat ini bukan sekadar seruan moral. Ia merupakan prinsip dasar pengelolaan kehidupan. Segala aktivitas ekonomi, pembangunan, dan pemanfaatan sumber daya alam harus berada dalam batas yang tidak merusak keseimbangan ciptaan Allah.
Karena itu, dalam Islam keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari bertambahnya investasi atau meningkatnya pendapatan daerah.
Keberhasilan juga diukur dari terjaganya kehidupan, keamanan, keseimbangan lingkungan, dan keberlanjutan generasi mendatang.
Tambang Bukan Milik Segelintir Orang
Ketika berbicara tentang tambang, Islam memiliki konsep yang sangat jelas.
Rasulullah SAW bersabda:
"Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api." (HR. Abu Dawud).
Para ulama menjelaskan bahwa sumber daya yang menjadi kebutuhan umum masyarakat dan jumlahnya sangat besar termasuk dalam kategori kepemilikan umum (milkiyyah 'ammah).
Dalam pandangan ini, kekayaan alam yang melimpah seperti tambang emas, minyak, gas, batubara, hutan yang luas, sumber air besar, dan energi strategis bukanlah milik individu ataupun korporasi.
Negara hanya bertindak sebagai pengelola yang mewakili rakyat.
Artinya, sumber daya tersebut tidak boleh diserahkan penguasaannya kepada segelintir pihak untuk meraih keuntungan sebesar-besarnya, sementara masyarakat hanya menerima sisa manfaatnya.
Dalam sistem Islam, hasil pengelolaan kekayaan alam dikembalikan untuk memenuhi kebutuhan rakyat melalui pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan berbagai kebutuhan dasar lainnya.
Dengan cara itulah kekayaan alam menjadi instrumen kesejahteraan, bukan sumber ketimpangan.
Ketika Alam Memberi Peringatan
Di tengah berbagai izin eksploitasi sumber daya alam, kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Nagan Raya memberikan pesan yang tidak boleh diabaikan.
Memang tidak adil menyederhanakan seluruh persoalan ekologis hanya pada satu faktor. Perubahan iklim, cuaca ekstrem, tata kelola lahan, dan aktivitas manusia semuanya memiliki kontribusi yang berbeda-beda.
Namun satu hal yang pasti: ketika daya dukung lingkungan terus melemah, masyarakatlah yang pertama merasakan dampaknya.
Asap memasuki rumah warga.
Sumber air terancam.
Lahan pertanian terganggu.
Keanekaragaman hayati kehilangan ruang hidupnya.
Kerusakan ekologis pada akhirnya selalu berubah menjadi persoalan sosial dan ekonomi.
Karena itu, Islam tidak hanya mengatur bagaimana kekayaan alam dimanfaatkan, tetapi juga bagaimana keseimbangannya dijaga.
Hutan Wakaf dan Spirit Konservasi Islam
Dalam konteks inilah lahirnya Hutan Wakaf Aceh menjadi menarik untuk diperhatikan.
Meski luasnya masih relatif kecil dibanding bentangan kawasan hutan Aceh, gagasan yang dibawanya sangat besar. Hutan tidak lagi dipandang sebagai aset ekonomi semata, melainkan sebagai amanah yang manfaatnya harus terus mengalir lintas generasi.
Konsep ini sejalan dengan tradisi Islam yang mengenal kawasan lindung (hima) sejak masa Rasulullah SAW.
Kawasan tertentu dijaga untuk melindungi sumber air, habitat satwa, padang penggembalaan, dan keseimbangan lingkungan.
Artinya, konservasi bukanlah gagasan asing dalam Islam. Ia merupakan bagian dari peradaban Islam itu sendiri.
Hutan Wakaf mengingatkan kembali bahwa menjaga pohon juga dapat bernilai ibadah. Melindungi mata air dapat menjadi amal jariyah. Menjaga hutan dapat menjadi bentuk tanggung jawab kepada Allah dan kepada generasi yang akan datang.
Aceh Memilih Jalan Mana?
Ketiga peristiwa yang muncul dalam waktu berdekatan ini sesungguhnya sedang menggambarkan masa depan yang sedang diperebutkan.
Tambang menggambarkan hasrat manusia untuk mengambil manfaat dari bumi.
Karhutla menunjukkan akibat ketika keseimbangan alam mulai terganggu.
Hutan Wakaf menawarkan ikhtiar untuk menjaga keberlanjutan kehidupan.
Pertanyaannya bukan apakah Aceh membutuhkan pembangunan ekonomi atau tidak. Tentu Aceh membutuhkan pembangunan. Yang menjadi pertanyaan adalah: pembangunan seperti apa yang ingin diwujudkan?
Apakah pembangunan yang menguras sumber daya hingga meninggalkan kerusakan bagi generasi berikutnya?
Ataukah pembangunan yang mampu menghadirkan kesejahteraan sekaligus menjaga amanah bumi?
Sebagai daerah yang menjadikan syariat Islam sebagai identitas, Aceh memiliki peluang untuk menunjukkan bahwa agama tidak berhenti pada simbol dan ritual. Syariat juga harus hadir dalam cara mengelola hutan, sungai, tambang, dan seluruh karunia alam yang Allah titipkan.
Sebab pada akhirnya, ukuran keberhasilan sebuah peradaban bukanlah seberapa banyak emas yang berhasil diangkat dari perut bumi, melainkan seberapa baik bumi itu tetap layak diwariskan kepada anak cucunya.
Dan mungkin, di tengah asap yang membumbung dari lahan yang terbakar, di tengah luasnya konsesi yang terus bertambah, serta di tengah tumbuhnya Hutan Wakaf yang sederhana, Aceh sedang dihadapkan pada satu pilihan besar:
menjadi negeri yang menghabiskan warisan alamnya, atau menjadi negeri yang menjaga amanahnya.