‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎

Bullying di Pesantren, Alarm Darurat Keselamatan Generasi


author photo

13 Jun 2026 - 20.55 WIB




Oleh : Lili Agustiani, S. Pd (Praktisi Pendidikan di Kukar – Kaltim)

Tiga santri di sebuah pondok pesantren di Lombok Tengah diduga menjadi korban pembakaran yang dilakukan oleh senior mereka. Peristiwa tersebut diduga berawal dari tindakan perundungan (bullying) yang terjadi di lingkungan pesantren. Kasus ini kemudian dilaporkan oleh pihak keluarga korban kepada kepolisian, sementara pihak pondok pesantren mendapat sorotan karena dinilai tidak bertanggung jawab secara memadai dalam penanganan kejadian tersebut.

Data Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2025 terjadi 60 kasus kekerasan di satuan pendidikan. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan 36 kasus pada tahun 2024 dan 15 kasus pada tahun 2023. Dari 60 kasus yang tercatat pada 2025, terdapat 358 korban dan 126 pelaku yang terlibat dalam berbagai bentuk kekerasan di lingkungan pendidikan.

Sistem pendidikan pesantren yang menempatkan santri hidup bersama selama 24 jam menjadikan pengawasan dan pembinaan perilaku sebagai tantangan tersendiri. Dalam konteks tersebut, kasus perundungan menjadi salah satu persoalan yang dihadapi lembaga pendidikan berasrama, karena interaksi antarsantri berlangsung secara intensif baik di dalam maupun di luar kegiatan belajar. Kasus yang terjadi di Lombok Tengah kembali menyoroti tantangan pencegahan dan penanganan perundungan di lingkungan pesantren.

Kasus dugaan pembakaran terhadap tiga santri di Lombok Tengah menunjukkan adanya perilaku kekerasan yang sangat serius di kalangan generasi muda. Dalam perspektif yang memandang sekularisme sebagai pemisahan agama dari kehidupan, fenomena ini dinilai sebagai dampak dari melemahnya peran nilai-nilai Islam dalam membentuk kepribadian individu. 

Ketika standar perilaku tidak lagi dibangun di atas ketakwaan dan kesadaran akan pertanggungjawaban kepada Allah, sebagian generasi berpotensi tumbuh dengan karakter yang mudah melakukan penindasan, perundungan, bahkan tindakan kekerasan yang sadis terhadap sesama.

Peningkatan kasus kekerasan di satuan pendidikan dari tahun ke tahun juga dinilai berkaitan dengan arah sistem pendidikan yang lebih menitikberatkan pada pencapaian akademik dan keberhasilan materi. Dalam pandangan ini, pembentukan syakhshiyyah islamiyyah belum menjadi fokus utama sehingga pembinaan akhlak dan kepribadian tidak berjalan optimal. 

Akibatnya, budaya senioritas yang negatif, perundungan, dan berbagai bentuk kekerasan dapat berkembang di lingkungan pendidikan, termasuk di lembaga yang menerapkan sistem pendidikan berasrama seperti pesantren yang memiliki interaksi antarpeserta didik selama 24 jam.

Di sisi lain, meningkatnya jumlah kasus bullying dipandang sebagai bukti bahwa negara belum optimal menjalankan perannya sebagai pelindung generasi. Penanganan yang dilakukan sering kali bersifat reaktif setelah peristiwa terjadi, sementara upaya menyelesaikan akar persoalan dinilai belum menyentuh aspek sistemik. 

Selain itu, terdapat pandangan bahwa sanksi terhadap pelaku kekerasan yang masih berusia anak kerap dianggap kurang memberikan efek jera karena lebih menekankan pendekatan pembinaan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi membuat kasus serupa terus berulang dan bahkan berkembang menjadi tindakan kekerasan yang lebih berat apabila tidak disertai langkah pencegahan dan pembinaan yang efektif.

Dalam pandangan Islam, perundungan (bullying) merupakan perbuatan yang diharamkan karena mengandung unsur menyakiti, merendahkan, dan menzalimi orang lain. Islam mengajarkan agar setiap muslim menjaga kehormatan saudaranya serta menjauhi segala bentuk tindakan yang menimbulkan mudarat. 

Karena itu, pembinaan keimanan dan ketakwaan menjadi fondasi utama dalam membentuk karakter generasi. Kepribadian yang dibangun di atas akidah Islam akan melahirkan kesadaran untuk senantiasa terikat pada hukum Allah sehingga mampu menjadi benteng yang mencegah seseorang melakukan tindakan kekerasan maupun perundungan.

Dalam konsep Islam yang diperjuangkan oleh sebagian kelompok Islam politik, negara Khilafah dipandang akan menerapkan sistem pendidikan yang berlandaskan akidah Islam. Pendidikan tidak hanya berorientasi pada pencapaian akademik, tetapi juga berfokus pada pembentukan syakhshiyyah islamiyyah (kepribadian Islam). 

Dengan kurikulum dan lingkungan pendidikan yang diarahkan untuk menanamkan ketakwaan, akhlak mulia, serta tanggung jawab terhadap sesama, generasi diharapkan tumbuh menjadi pribadi yang berilmu sekaligus memiliki karakter yang kuat dan jauh dari perilaku menyimpang seperti bullying dan kekerasan.

Dalam pandangan tersebut, negara juga berperan sebagai raa'in (pengurus) dan junnah (pelindung) yang bertanggung jawab penuh terhadap keamanan serta pembinaan masyarakat, termasuk di lingkungan pendidikan. Negara akan melakukan pengawasan menyeluruh terhadap lembaga pendidikan agar terbebas dari segala bentuk kekerasan dan perundungan. 

Budaya senioritas yang negatif tidak diberi ruang untuk berkembang, sementara hubungan antara senior dan junior diarahkan pada pola pembinaan yang positif, seperti membimbing, menasihati, dan membantu dalam kebaikan berdasarkan nilai-nilai Islam.

Selain pembinaan dan pengawasan, negara Khilafah dipandang akan menerapkan sistem sanksi (uqubat) yang tegas terhadap pelaku kekerasan. Sanksi tersebut diyakini memiliki fungsi zawajir (pencegah) agar masyarakat tidak melakukan pelanggaran serupa serta jawabir (penebus) bagi pelaku atas perbuatannya. 

Dalam perspektif ini, setiap muslim yang telah baligh dianggap telah memikul tanggung jawab hukum (taklif) atas seluruh tindakannya. Dengan penerapan sanksi yang tegas dan konsisten, perbuatan bullying diharapkan dapat dicegah serta rantai kekerasan di lingkungan pendidikan dapat diputus secara menyeluruh. Wallāhu a‘lam bi ash-shawāb
Bagikan:
KOMENTAR