‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎

Bullying Pesantren, Cermin Krisis Pendidikan


author photo

20 Jun 2026 - 06.38 WIB



Oleh: Asih Lestiani

Kasus dugaan penganiayaan berat yang menimpa tiga santri di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Desa Mantang, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), kini memasuki babak baru. Korban diduga sengaja dibakar oleh seniornya akibat bullying dan pihak ponpes dinilai lepas tanggung jawab. (Kompas.com, 5-6-2026)

Di sisi lain, data Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat 60 kasus kekerasan di satuan pendidikan sepanjang 2025, naik drastis dari 36 kasus di 2024 dan hanya 15 kasus di 2023, dengan 358 korban dan 126 pelaku. Angka ini menunjukkan bahwa kekerasan di dunia pendidikan bukanlah kasus insidental, melainkan masalah sistemik yang terus menerus berulang. Kasus kekerasan ataupun perundungan ini adalah tantangan yang berat dan perlu solusi yang mampu menyelesaikan secara tuntas dan menyeluruh.

Kasus yang terjadi ini tidak bisa dipandang hanya sebagai kenakalan remaja atau lemahnya pengawasan lembaga pendidikan. Maraknya bullying menunjukkan adanya krisis kepribadian pada generasi. Sistem pendidikan yang berasaskan sekularisme yang memisahkan Islam dari kehidupan membuat generasi tumbuh menjadi pribadi yang bejat, suka menindas, dan sadis. Sistem pendidikan sekuler yang hari ini berjalan seringkali hanya fokus pada pencapaian akademik dan materi, bukan pembentukan syakhshiyyah islamiyyah. Akibatnya, karakter generasi rusak, senioritas negatif, dan kekerasan pun tumbuh subur di lingkungan pendidikan.

Sebab lain dari maraknya kasus kekerasan dan bullying ini dikarenakan negara gagal hadir sebagai raa'in yang melindungi generasi. Kasus bullying terus meningkat setiap tahun, namun penanganannya tetap reaktif dan parsial, tanpa menyentuh akar masalahnya. Sanksi yang diberikan bagi pelaku bullying juga tidak tegas dan tidak menjerakan, bahkan membebaskan pelaku kejahatan dengan alasan “di bawah umur”. Sehingga kasus terus berulang bahkan semakin parah dari tahun ke tahun.

Islam memandang bullying merupakan tindakan dosa. Allah Subhanahu wa Ta'ala melarang kaum muslim untuk saling merendahkan, mencela, dan menyakiti satu sama lain. Dalam Islam, solusi yang diambil tidak hanya berhenti pada pemberian sanksi, tetapi dimulai dari pembentukan kepribadian Islam (syakhshiyyah islamiyyah) melalui pendidikan yang berlandaskan akidah. Ketika keimanan dan ketakwaannya kokoh, maka ini akan menjadi benteng dari dalam diri generasi ketika berpikir dan beramal. Setiap individu juga akan sadar bahwa segala perbuatannya akan dipertanggungjawabkan kelak di hadapan Allah.

Pemimpin dalam sistem Islam hadir sebagai raa'in dan junnah (pelindung) bagi rakyat, ia memastikan setiap lembaga pendidikan berada dalam pengawasan penuh negara dan bebas dari segala bentuk kekerasan, jauh dari bentuk senioritas negatif, diarahkan pada senioritas positif (seperti kakak kelas membimbing adik kelasnya dengan Islam). Negara dalam sistem Islam juga menerapkan sanksi tegas (uqubat) yang bersifat pencegah (zawajir) dan penebus kesalahan (jawabir) bagi pelaku kekerasan, sehingga menjerakan dan memutus rantai bullying. Dalam Islam tidak ada area abu-abu usia, setiap muslim yang telah baligh wajib menanggung taklif atas perbuatannya. 

Dengan perpaduan pendidikan berbasis akidah, pengawasan negara yang kuat, serta penerapan sanksi yang tegas, Islam menawarkan solusi menyeluruh untuk menghentikan praktik bullying dan melahirkan generasi yang berakhlak mulia dan berkepribadian Islam. Wallahu a'lam bishawab.
Bagikan:
KOMENTAR